PersadaPos, Semarang – Seorang juru parkir (jukir) di kawasan Simpang Lima, Kota Semarang, karena meminta biaya parkir Rp 40 ribu kepada pengemudi minibus yang mengangkut wisatawan,, dicokok polisi.
Jukir nakal yang diketahui bernama Guswanto (37), warga Jalan Kertanegara, Semarang Selatan itu, diamankan Satlantas Polrestabes pada Senin, 8 April 2024, sekira pukul 21.30 WIB.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena membenarkan, penangkapan jukir di kawasan Simpang Lima, yang meminta bayaran Rp 40 ribu itu.
”Iya, tadi malam diserahkan sama anggota, kemudian kita lakukan pemeriksaan, dan pendalaman,” jelas Kompol Andika dalam keterangannya, Selasa, 9 April 2024.
Menurutnya, usai diamankan oleh Satlantas, juru parkir nakal itu diserahkan ke Reskrim Polrestabes Semarang, guna penanganan lebih lanjut.
Berdasarkan informasi, pungutan parkir mahal itu bermula, ketika mobil minibus ELF nopol D-7799-JH, yang dikemudikan Sopian (36) berkunjung ke kawasan Simpang Lima, Kota Semarang.
Nah, saat minibus itu parkir di lokasi, ditarik ongkos Rp 40 ribu oleh jukir nakal bernama Guswanto.
Awalnya, sopir minibus memberikan uang Rp 25 ribu, namun jukir itu tetap meminta kekurangan biaya parkir sebesar Rp 15 ribu. Hingga akhirnya, sopir minibus itu memberikan uang berjumlah Rp 40 ribu.
”Iya, dari keterangan seperti itu, minibus yang parkir ditarik Rp 40 ribu,” beber Kompol Andika.
Merasa tidak terima ditarik ongkos parkir mahal, akhirnya pengemudi minibus melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Semarang melalui aplikasi Libas.
Disebutkan Andika, setelah jukir nakal itu diamankan, disita barang bukti lain berupa uang senilai Rp 95 ribu yang diduga hasil parkir pungutan liar.
”Tidak ada KTA juru pakir, parkir liar. Ini masih kita dalami. Terkait dengan sanksinya, Tipiring,” pungkas Kompol Andika. (pras)