PersadaPos, Pati – Tawuran yang melibatkan dua kelompok pemuda masih di bawah umur di Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jateng pada Selasa dini hari, 9 April 2024, akhirnya diselesaikan dengan cara damai.
Kapolsek Sukolilo Polresta Pati, AKP Sahlan mengatakan, para pelaku tawuran masih berusia di bawah umur, sehingga kasusnya diselesaikan dengan sistem restorasi justice atau penyelesain perkara tanpa pengadilan atau hukum pidana.
”Kedua belah pihak sepakat diselesaikan secara kekeluargaan dengan menghadirkan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan Bhabinkamtibmas masing masing desa,” ungkap AKP Sahlan kepada wartawan pada Sabtu, 13 April 2024.
Ia mengatakan, sebanyak delapan pemuda masih di bawah umur dari dua kelompok yang terlibat dalam tawuran tersebut, juga diminta saling meminta maaf.
Saat di kantor polisi, katanya, orangtua para pemuda itu juga dihadirkan, lalu para pemuda yang terlibat tawuran diminta bersujud di hadapan orangtua masing-masing.
Seperti diketahui, delapan pemuda di bawah umur dari dua kelompok yang terlibat tawuran di Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jateng pada Selasa dini hari, 9 April 2024, diamankan ke Mapolsek Sukolilo Polresta Pati.
Dua kelompok yang terlibat tawuran itu, berasal dari Desa Wotan ada tiga pemuda, dan Desa Baturejo sebanyak lima pemuda.
Akibat tawuran yang terjadi di Dukuh Krajan, RT 01 RW 08 Desa Wotanpada sekira pukul 02.00 WIB itu, rumah warga bernama Kunari rusak karena terkena lemparan batu.
Saat itu, Kunari yang tengah tidur dikagetkan suara keributan, sehinggakeluar rumah dan melihat aksi saling lempar antara kedua kelompok tersebut.
”Selanjutnya warga sekitar keluar rumah, dan berhasil membubarkan kejadian aksi saling lempar batu tersebut,” kata Kunari.
Namun, akibat tawuran itu rumah Kunari terkena lemparan batu, sehingga kaca jendela pecah, hingga melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. (pras)