PersadaPos, Cilacap – Dipicu cemburu, seorang pria asal Lampung ditangkap Tim Satreskrim Polres Cilacap, lantaran menyiram istri sirinya dengan cairan asam sulfat.
Kapolresta Cilacap, Kombes Ruruh Wicaksono mengatakan, pelaku berinisial I (39) ditangkap di Palembang, setelah menyiram istri sirinya berinisial S (28) dengan cairan asam sulfat di Kabupaten Cilacap.
”Kejadian berawal, saat I ingin menjemput istri sirinya yang tinggal di Kawunganten, rumah orangtuanya pada 25 Februari 2024,” jelas Kombes Ruruh saat konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Jumat, 19 April 2024.
Menurutnya, penganiayaan berat itu dipicu informasi yang didapat tersangka, bahwa korban sudah menjalin hubungan dengan pria lain.
”Merasa cemburu, pelaku kemudian mencari kebenaran informasi tersebut. Jadi ada kecemburuan. Lalu, tersangka mencari informasi melalui media sosial,” terangnya.
Tersangka, kata Ruruh, belum sempat ketemu dengan laki-laki yang diduga pacaran dengan istri sirinya, namun sudah ada keterangan dari salah seorang tetangga, bahwa benar yang bersangkutan sudah tunangan.
Mendapat informasi itu, sambungnya lagi, tersangka semakin cemburu dan merencanakan untuk menganiaya korban dengan menyiram cairan yang dibawa dari tempatnya bekerja.
”Pada saat sebelum kejadian, tersangka merencanakan pulang dari Jakarta ke Cilacap, sudah menyiapkan cairan dibawa dalam tasnya. Tersangka menyuruh korban menjemput di terminal menggunakan sepeda motor,” jelasnya.
Ruruh menjelaskan, pada saat perjalanan pulang ke rumah itulah, tersangka yang posisinya mengendarai sepeda motor dan memboncengkan korban terlibat perselisihan.
”Akhirnya saat itu cairan asam sulfat diambil dari dalam tasnya, kemudian menggunakan tangan kirinya disemprotkan ke muka korban, sehingga terjatuh dari sepeda motor. Hasil pemeriksaan cairan ini merupakan bahan kimia jenis asam sulfat,” paparnya.
Dikatakan, tersangka yang merasa takut, akhirnya meninggalkan korban di lokasi, kabur menggunakan sepeda motor yang dibawa istrinya ke wilayah Banten.
”Setelah kejadian sepeda motornya langsung dibawa ke Pandeglang dan dijual di sana. Tersangka langsung melarikan diri ke Palembang, dan ditangkap tanggal 13 April 2024 lalu,” terangnya.
Ruruh mengungkapkan, korban dengan pelaku menjalin hubungan asmara saat sama-sama bekerja di Jakarta. Korban, sambungnya, bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART), dan tersangka merupakan buruh harian lepas.
”Keduanya kemudian menjalin hubungan khusus, dan nikah siri pada tahun 2016,” katanya.
Menurut Ruruh, dari kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar 80 persen, bahkan saat ini sudah menjalani operasi sebanyak dua kali.
Ia menegaskan, dari kejadian tersebut pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sisa cairan asam sulfat yang didapat dari lokasi kejadian.
”Tersangka dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat yang direncanakan. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” pungkas AKBP Ruruh. (pras)