By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
persadapospersadapospersadapos
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Reading: Dipicu Cemburu, Pria Siram Istri Sirinya dengan Asam Sulfat di Cilacap
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
persadapospersadapos
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadapos News Network. All Rights Reserved.
persadapos > Blog > Kriminal > Dipicu Cemburu, Pria Siram Istri Sirinya dengan Asam Sulfat di Cilacap
Kriminal

Dipicu Cemburu, Pria Siram Istri Sirinya dengan Asam Sulfat di Cilacap

Prasetyo Persada
Last updated: 2024/04/19 at 9:22 PM
Prasetyo Persada 1 tahun ago
Share
Polresta Cilacap menggelar konferensi pers kasus pria Lampung siram istri sirinya gunakan asam sulfat di Mapolresta, Jumat, 19 April 2024. /Foto: Ist/
SHARE

PersadaPos, Cilacap – Dipicu cemburu, seorang pria asal Lampung ditangkap Tim Satreskrim Polres Cilacap, lantaran menyiram istri sirinya dengan cairan asam sulfat.

Kapolresta Cilacap, Kombes Ruruh Wicaksono mengatakan, pelaku berinisial I (39) ditangkap di Palembang, setelah menyiram istri sirinya berinisial S (28) dengan cairan asam sulfat di Kabupaten Cilacap.

”Kejadian berawal, saat I ingin menjemput istri sirinya yang tinggal di Kawunganten, rumah orangtuanya pada 25 Februari 2024,” jelas Kombes Ruruh saat konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Jumat, 19 April 2024.

Menurutnya, penganiayaan berat itu dipicu informasi yang didapat tersangka, bahwa korban sudah menjalin hubungan dengan pria lain.

”Merasa cemburu, pelaku kemudian mencari kebenaran informasi tersebut. Jadi ada kecemburuan. Lalu, tersangka mencari informasi melalui media sosial,” terangnya.

Tersangka, kata Ruruh, belum sempat ketemu dengan laki-laki yang diduga pacaran dengan istri sirinya, namun sudah ada keterangan dari salah seorang tetangga, bahwa benar yang bersangkutan sudah tunangan.

Mendapat informasi itu, sambungnya lagi, tersangka semakin cemburu dan merencanakan untuk menganiaya korban dengan menyiram cairan yang dibawa dari tempatnya bekerja.

”Pada saat sebelum kejadian, tersangka merencanakan pulang dari Jakarta ke Cilacap, sudah menyiapkan cairan dibawa dalam tasnya. Tersangka menyuruh korban menjemput di terminal menggunakan sepeda motor,” jelasnya.

Ruruh menjelaskan, pada saat perjalanan pulang ke rumah itulah, tersangka yang posisinya mengendarai sepeda motor dan memboncengkan korban terlibat perselisihan.

”Akhirnya saat itu cairan asam sulfat diambil dari dalam tasnya, kemudian menggunakan tangan kirinya disemprotkan ke muka korban, sehingga terjatuh dari sepeda motor. Hasil pemeriksaan cairan ini merupakan bahan kimia jenis asam sulfat,” paparnya.

Dikatakan, tersangka yang merasa takut, akhirnya meninggalkan korban di lokasi, kabur menggunakan sepeda motor yang dibawa istrinya ke wilayah Banten.

”Setelah kejadian sepeda motornya langsung dibawa ke Pandeglang dan dijual di sana. Tersangka langsung melarikan diri ke Palembang, dan ditangkap tanggal 13 April 2024 lalu,” terangnya.

Ruruh mengungkapkan, korban dengan pelaku menjalin hubungan asmara saat sama-sama bekerja di Jakarta. Korban, sambungnya, bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART), dan tersangka merupakan buruh harian lepas.

”Keduanya kemudian menjalin hubungan khusus, dan nikah siri pada tahun 2016,” katanya.

Menurut Ruruh, dari kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar 80 persen, bahkan saat ini sudah menjalani operasi sebanyak dua kali.

Ia menegaskan, dari kejadian tersebut pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sisa cairan asam sulfat yang didapat dari lokasi kejadian.

”Tersangka dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat yang direncanakan. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” pungkas AKBP Ruruh. (pras)

You Might Also Like

Mengaku Wartawan dan Memeras, Diciduk Polisi

Teguh Fitrianto Minta Untung Riyanto Hentikan Kebohongan

Polres Metro Depok Terkesan Memaksakan Kasus Penamparan Sebagai Pengeroyokan

Untung Riyanto Bohong Mengatakan Dirinya Dikeroyok di Rumahnya

Menanti Giliran Kapolrestabes Semarang Diperiksa

TAGGED: cairan asam sulfat, cemburu, dipicu cemburu, ditangkap, istri siri, Lampung, Palembang, Polres Cilacap, pria, siram, Tim Satreskrim
Prasetyo Persada 19/04/2024 19/04/2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Previous Article Masyarakat Keluhkan Gas Bersubsidi LPG 3 Kg Langka, Wali Kota Semarang Sidak ke Agen
Next Article Adang dan Lempari Truk, Sebanyak 29 Anak Punk Digiring ke Polsek Jiken Blora
about us

Persada Pos

  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
persadapospersadapos
© PT Persada Media Sejahtera. All Rights Reserved.
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Go to mobile version
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?