By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
persadapospersadapospersadapos
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Reading: Bea Cukai Kudus Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal, Kerugian Negara Ditaksir Rp 363 Juta
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
persadapospersadapos
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadapos News Network. All Rights Reserved.
persadapos > Blog > Kriminal > Bea Cukai Kudus Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal, Kerugian Negara Ditaksir Rp 363 Juta
Kriminal

Bea Cukai Kudus Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal, Kerugian Negara Ditaksir Rp 363 Juta

Prasetyo Persada
Last updated: 2024/04/02 at 11:51 PM
Prasetyo Persada 1 tahun ago
Share
Tim Macan Kumbang Muria dari Bea Cukai Kudus, ketika menghentikan truk yang mengirimkan rokok ilegal di Jalan Raya Blora - Purwodadi pada Selasa, 2 April 2024. /Foto: Ist/
SHARE

PersadaPos, Kudus – Tim Macan Kumbang Muria dari Bea Cukai Kudus, berhasil menggagalkan pengiriman 378.000 batang rokok ilegal yang diangkut menggunakan truk pada Selasa, 2 April 2024.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Bea Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan mengatakan, truk pengangkut rokok ilegal itu dihentikan di Jalan Raya Blora – Purwodadi, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan.

”Pengungkapan kasus ini, bermula saat analisis informasi intelijen Bea Cukai Kudus, hingga Tim Macan Kumbang segera melakukan penyisiran di sepanjang Jalan Raya Blora – Purwodadi,” jelas Sandy kepada wartawan, Selasa, 2 April 2024.

Menurut dia, saat itu dalam penyisiran sempat mencurigai sebuah truk mengangkut rokok illegal dari wilayah Jawa Timur menuju Kabupaten Serang, Banten.

Sandy mengatakan, setiba di Desa Doplang, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora, tim menemukan truk dengan ciri-ciri sesuai yang diinformasikan sedang melaju di jalan raya.

”Tak ingin buruan kabur, tim akhirnya melakukan pengejaran dan berhasil memberhentikan truk tersebut,” tambahnya.

Ia mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, tim menemukan 348.000 batang rokok jenis sigaret kretek mesin yang dikemas dengan merek Just Spesial Edition Full, MK dan Just Mild, tanpa dilekati pita cukai.

Selain itu, rincinya lagi, sebanyak 30.000 batang rokok SKM dengan merek Nyla American Blend, tanpa dilekati pita cukai.

Ia menyebutkan, semua rokok ilegal tersebut diperkirakan senilai Rp 524.190.000 dengan potensi kerugian negara Rp 363.665.620.

Menurut Sandy, peredaran rokok ilegal ini sudah seringkali digagalkan, meski banyak pelaku di antaranya yang menggunakan jasa pengangkut pinjaman atau sewaan.

”Kami berharap para pemilik sarana pengangkut lebih berhati-hati dan selektif sebelum meminjamkan atau menyewakan kendaraannya kepada pihak lain. Tentunya agar tidak disalahgunakan untuk mengangkut rokok illegal,” tegas Sandy. (pras)

You Might Also Like

Mengaku Wartawan dan Memeras, Diciduk Polisi

Teguh Fitrianto Minta Untung Riyanto Hentikan Kebohongan

Polres Metro Depok Terkesan Memaksakan Kasus Penamparan Sebagai Pengeroyokan

Untung Riyanto Bohong Mengatakan Dirinya Dikeroyok di Rumahnya

Menanti Giliran Kapolrestabes Semarang Diperiksa

TAGGED: Bea Cukai Kudus, ditaksir Rp 363 juta, gagalkan, kerugian negara, pengiriman rokok ilegal, tanpa dilekati pita cukai, Tim Macan Kumbang Muria
Prasetyo Persada 02/04/2024 02/04/2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Previous Article Diduga Korsleting, Rumah Warga Klaten dan Dua Motornya Ludes Terbakar
Next Article Pengamanan Arus Mudik, Pengemudi Bus Dicek Kesehatan di Terminal Mangkang Semarang
about us

Persada Pos

  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
persadapospersadapos
© PT Persada Media Sejahtera. All Rights Reserved.
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Go to mobile version
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?