By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
persadapospersadapospersadapos
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Reading: 7.703 WBP di Jateng Dapat Remisi Idul Fitri, Negara Hemat Biaya Rp 14,13 Miliar
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
persadapospersadapos
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadapos News Network. All Rights Reserved.
persadapos > Blog > Hukum > 7.703 WBP di Jateng Dapat Remisi Idul Fitri, Negara Hemat Biaya Rp 14,13 Miliar
Hukum

7.703 WBP di Jateng Dapat Remisi Idul Fitri, Negara Hemat Biaya Rp 14,13 Miliar

Prasetyo Persada
Last updated: 2024/04/09 at 7:11 PM
Prasetyo Persada 1 tahun ago
Share
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jateng, Kadiyono. /Foto: Dok/Kemenkumham Jateng)
SHARE

PersadaPos, Semarang – Sebanyak 7.703 warga binaan pemasyarakatan (WBP) alias narapidana, mendapat remisi khusus saat Hari Raya Idul Fitri 2024 dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng Tejo Harwanto, melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan Kadiyono, menjelaskan besaran remisi yang diterima WBP se-Jateng berbeda-beda.

”Jumlah remisi yang didapat tergantung dari masa pidana yang dijalani, antara 15 hari sampai 2 bulan,” jelas Kadiyono dalam siaran persnya pada Selasa, 9 April 2024.

Remisi ini, katanya, adalah penghargaan bagi narapidana atas segala hal positif yang telah dilakukan selama menjalani masa pidana.

”Ini sebagai apresiasi bagi mereka yang tidak melanggar aturan, ikut dalam program pembinaan,” tambahnya.

Menurutnya, Remisi Khusus Idulfitri itu diberikan kepada WBP muslim, yang secara resmi akan diserahkan pada Rabu, 10 April 2024, saat masuk 1 Syawal 1445 H alias Hari Raya Idulftri 2024.

”Ada 57 orang WBP yang akan langsung bebas, setelah menerima remisi, karena masa pidananya dikurangi remisi yang diberikan sudah selesai. Dari jumlah itu, ada dua yang masih anak didik pemasyarakatan,” papar Kadiyono.

Ia pun merinci, dari 49 lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) di Jawa Tengah, tercatat WBP penerima remisi itu ada di 46 lapas dan rutan.

Disebutkan, tiga lapas yang WBP-nya tidak menerima remisi adalah, Lapas Batu Nusakambangan, Lapas Karanganyar Nusakambangan, dan Lapas Pasir Putih Nusakambangan.

Kadiyono mengatakan, dari 46 lapas dan rutan di Jateng yang WBP-nya menerima remisi, Lapas Kelas I Semarang menjadi unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan di Jateng yang napinya paling banyak mendapatkan remisi, yakni 801 orang WBP.

Sementara dari jenis kasusnya, kata Kadiyono lagi, WBP penerima remisi paling banyak adalah pidana umum, sebanyak 5.083 orang WBP.

Menurutnya, remisi yang diberikan kepada ribuan orang WBP itu, negara bisa menghemat anggaran makan Rp 14.131.645.000 (Rp 14,13 miliar), dengan hitungan per 1 orang WBP diberi anggaran uang makan Rp 19.000 per hari.

Sementara itu, per tanggal 2 April 2024 jumlah penghuni lapas dan rutan di Jawa Tengah sebanyak 14.217 orang, terinci 11.436 berstatus narapidana dan 2.791 berstatus tahanan. (pras)

You Might Also Like

PBH Peradi Kota Semarang Dilantik

Advokat Harus Pintar dan Jujur

80 Kader PKK Jateng dapat Pelatihan Paralegal, Siap Dampingi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

Cegah Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Pemprov Jateng Sinergi dengan Paralegal Muslimat NU

Tinjau Lapas Perempuan, Nawal Sempatkan Ngaji Bareng Warga Binaan

TAGGED: anggaran makan, dapat remisi, Idul Fitri 2024, Kanwil Kemenkumham Jateng, mendapat remisi, menghemat, narapidana, negara, se-Jateng, tergantung dari masa pidana, WBP
Prasetyo Persada 09/04/2024 09/04/2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Previous Article Tarik Ongkos Parkir di Simpang Lima Rp 40 Ribu, Jukir Nakal Dicokok Polrestabes Semarang
Next Article Pemuda Hidung Belang Aniaya Teman Kencannya, Dibekuk Polres Pekalongan
about us

Persada Pos

  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
persadapospersadapos
© PT Persada Media Sejahtera. All Rights Reserved.
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Go to mobile version
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?