PersadaPos, Semarang – Sebanyak 7.703 warga binaan pemasyarakatan (WBP) alias narapidana, mendapat remisi khusus saat Hari Raya Idul Fitri 2024 dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng Tejo Harwanto, melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan Kadiyono, menjelaskan besaran remisi yang diterima WBP se-Jateng berbeda-beda.
”Jumlah remisi yang didapat tergantung dari masa pidana yang dijalani, antara 15 hari sampai 2 bulan,” jelas Kadiyono dalam siaran persnya pada Selasa, 9 April 2024.
Remisi ini, katanya, adalah penghargaan bagi narapidana atas segala hal positif yang telah dilakukan selama menjalani masa pidana.
”Ini sebagai apresiasi bagi mereka yang tidak melanggar aturan, ikut dalam program pembinaan,” tambahnya.
Menurutnya, Remisi Khusus Idulfitri itu diberikan kepada WBP muslim, yang secara resmi akan diserahkan pada Rabu, 10 April 2024, saat masuk 1 Syawal 1445 H alias Hari Raya Idulftri 2024.
”Ada 57 orang WBP yang akan langsung bebas, setelah menerima remisi, karena masa pidananya dikurangi remisi yang diberikan sudah selesai. Dari jumlah itu, ada dua yang masih anak didik pemasyarakatan,” papar Kadiyono.
Ia pun merinci, dari 49 lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) di Jawa Tengah, tercatat WBP penerima remisi itu ada di 46 lapas dan rutan.
Disebutkan, tiga lapas yang WBP-nya tidak menerima remisi adalah, Lapas Batu Nusakambangan, Lapas Karanganyar Nusakambangan, dan Lapas Pasir Putih Nusakambangan.
Kadiyono mengatakan, dari 46 lapas dan rutan di Jateng yang WBP-nya menerima remisi, Lapas Kelas I Semarang menjadi unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan di Jateng yang napinya paling banyak mendapatkan remisi, yakni 801 orang WBP.
Sementara dari jenis kasusnya, kata Kadiyono lagi, WBP penerima remisi paling banyak adalah pidana umum, sebanyak 5.083 orang WBP.
Menurutnya, remisi yang diberikan kepada ribuan orang WBP itu, negara bisa menghemat anggaran makan Rp 14.131.645.000 (Rp 14,13 miliar), dengan hitungan per 1 orang WBP diberi anggaran uang makan Rp 19.000 per hari.
Sementara itu, per tanggal 2 April 2024 jumlah penghuni lapas dan rutan di Jawa Tengah sebanyak 14.217 orang, terinci 11.436 berstatus narapidana dan 2.791 berstatus tahanan. (pras)