Teguh Purnomo menyerahkan berkas laporan/ aduan ke DKPP melalui Bawaslu Jawa Tengah di Semarang, Senin 25 Maret 2024. (Foto: Parlind’ Manik)
PersadaPos, Semarang – Anggota Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Wonosobo Riswahyu Raharjo melaporkan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wonosobo ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
Laporan berkaitan dengan perlakuan para teradu/ terlapor dalam proses perkara dugaan pelanggaran pidana Pemilu oleh pelapor, yang dinilai tidak profesional dan tak sesuai ketentuan yang berlaku. Layak diduga telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.
Berkas pelaporan/aduan diserahkan Riswahyu Raharjo melalui kuasa hukumnya Dr Teguh Purnomo SH, MHum, MKn bersama Tamrin Mahatmanto SH dan Widiantoro SH, ketiganya advokad dari Jaringan Advokasi Hukum dan Pemilu Indonesia (JAHPI) melalui Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Senin, 25 Maret 2024.
“Klien kami Riswahyu Raharjo merasa diperlakukan tidak adil dan tidak sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga melaporkan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Wonosobo,” kata Teguh Purnomo seusai menyerahkan berkas laporan/ aduan di Bawaslu Jawa Tengah.
Menurut Teguh Purnomo, banyak kejanggalan yang dialami kliennya, selama proses dugaan pelanggaran Pemilu itu. Antara lain, jangka waktu pemeriksaan yang tidak sesuai ketentuan. Terkesan terburu-buru dan dipaksakan. Tidak adanya panggilan atau undangan tertulis setelah adanya penundaan.
Kemudian pelaksana klarifikasi yang tidak sesuai penugasan. Aktif mengajukan pertanyaan, tetapi ternyata tidak tercatat dan tidak ikut menandatangani Berita Acara hasil pemeriksaan.
“Juga tidak meperifikasi alat bukti. Dan masih banyak kejanggalan lain termasuk tidak memperhatikan legal standing pelapor,” ujarnya seraya menambahkan bahwa semua temuan tersebut telah dituangkan dalam materi laporan/ aduan.
“ Laporan/ aduan ini dimaksudkan agar menjadi pembelajaran, sehingga tidak terulang di masa yang akan datang,”ungkap Teguh.
Para komisioner Bawaslu Wonosobo yang dilaporkan/ diadukan masing- masing: Ir Sarwanto Priadhi ( Ketua Bawaslu Wonosobo) selaku teradu 1, Ariantono SIP (teradu 2), Nasir Salasa SPd, MPd (teradu 3), Fitrian Puji Istriatno SH, MH (teradu 4), Dhyan Kartika Wulandari SSos (teradu 5). Empat teradu terakhir adalah Anggota Bawaslu Kabupaten Wonosobo. (Lind)