By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
persadapospersadapospersadapos
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Reading: Riswahyu Raharjo Divonis 1 Tahun Penjara dengan Masa Percobaan 2 Tahun
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
persadapospersadapos
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadapos News Network. All Rights Reserved.
persadapos > Blog > Hukum > Riswahyu Raharjo Divonis 1 Tahun Penjara dengan Masa Percobaan 2 Tahun
Hukum

Riswahyu Raharjo Divonis 1 Tahun Penjara dengan Masa Percobaan 2 Tahun

admin persadapos
Last updated: 2024/03/21 at 4:27 AM
admin persadapos 1 tahun ago
Share
SHARE

Teguh Purnomo bersama Riswahyu Raharjo ketika memberikan keterangan pers di Kantor Bawaslu Kabupaten Wonosobo belum lama ini. (Foto: Dok)

PersadaPos, Wonosobo – Pengadilan Negeri (PN) Wonosobo menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun pada Anggota KPU Kabupaten Wonosobo  Riswahyu Raharjo, atas perbuatannya mengarahkan Panitia Pemilihan Kecamatan untuk menguntungkan salah satu pasangan calon Presiden-Wakil Presiden dalam Pemilu 2024 di Wonosobo.

Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili diketuai Anteng Supriyo SH, MH dengan anggota Andreas Arman Sitepu SH, MH dan Daniel Anderson Putra Sitepu SH,MH dalam amar putusannya yang dibacakan Rabu, 20 Maret 2024, menyatakan terdakwa Riswahyu Raharjo bin  Aries Tarkoes (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Dengan sengaja melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye yang dilakukan secara berkelanjutan” sebagaimana dakwaan tunggal.

Selanjutnya dalam amar putusan disebutkan “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Riswahyu Raharjo SE bin Aries Tarkoes (Alm) dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sejumlah Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Memerintahkan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani, kecuali jika kemudian hari ada perintah atas Putusan Hakim yang menentukan bahwa terdakwa melakukan suatu tindak pidana lain sebelum berakhir masa percobaan selama 2 (dua) tahun.

Sebagaimana diberitakan sebelum, Anggota KPU Kabupaten Wonosobo, Riswahyu Raharjo didakwa melakukan pelanggaran sesuai pasal 546 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, sebagai tindak lanjut laporan Koalisi Masyarakat Pemilu Bersih dan Berintegritas (Kompilasi) ke Bawaslu Kabupaten Wonosobo.

Bagaimana tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa atas putusan Majelis Hakim ini, sila baca berita : Kliennya Hanya Dihukum Masa Percobaan, Doktor Teguh Purnomo: Putusan Hakim Mencerminkan Ketidakprofesionalan Bawaslu dan Polres Wonosobo. (Lind)

You Might Also Like

PBH Peradi Kota Semarang Dilantik

Advokat Harus Pintar dan Jujur

80 Kader PKK Jateng dapat Pelatihan Paralegal, Siap Dampingi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

Cegah Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Pemprov Jateng Sinergi dengan Paralegal Muslimat NU

”Ora Sengketa Ora Enak”, Potret Pertarungan Menuju Jateng-1

TAGGED: Bawaslu Jateng, Bawaslu Kabupaten Wonosobo, Gedung Putih Tower Kebumen, KPU Jateng, KPU Kabupaten Wonosobo, PN Wonosobo, Polres Wonosobo
admin persadapos 21/03/2024 21/03/2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Previous Article Lawan Timnas Indonesia, Troussier Janjikan Vietnam Bakal Tampil Habis-habisan
Next Article Kliennya Hanya Dihukum Percobaan, Doktor Teguh Purnomo: Mencerminkan Ketidakprofesionalan Bawaslu dan Polres Wonosobo
about us

Persada Pos

  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
persadapospersadapos
© PT Persada Media Sejahtera. All Rights Reserved.
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Go to mobile version
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?