Teguh Purnomo bersama Riswahyu Raharjo ketika memberikan keterangan pers di Kantor Bawaslu Kabupaten Wonosobo belum lama ini. (Foto: Dok)
PersadaPos, Wonosobo – Pengadilan Negeri (PN) Wonosobo menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun pada Anggota KPU Kabupaten Wonosobo Riswahyu Raharjo, atas perbuatannya mengarahkan Panitia Pemilihan Kecamatan untuk menguntungkan salah satu pasangan calon Presiden-Wakil Presiden dalam Pemilu 2024 di Wonosobo.
Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili diketuai Anteng Supriyo SH, MH dengan anggota Andreas Arman Sitepu SH, MH dan Daniel Anderson Putra Sitepu SH,MH dalam amar putusannya yang dibacakan Rabu, 20 Maret 2024, menyatakan terdakwa Riswahyu Raharjo bin Aries Tarkoes (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Dengan sengaja melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye yang dilakukan secara berkelanjutan” sebagaimana dakwaan tunggal.
Selanjutnya dalam amar putusan disebutkan “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Riswahyu Raharjo SE bin Aries Tarkoes (Alm) dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sejumlah Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Memerintahkan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani, kecuali jika kemudian hari ada perintah atas Putusan Hakim yang menentukan bahwa terdakwa melakukan suatu tindak pidana lain sebelum berakhir masa percobaan selama 2 (dua) tahun.
Sebagaimana diberitakan sebelum, Anggota KPU Kabupaten Wonosobo, Riswahyu Raharjo didakwa melakukan pelanggaran sesuai pasal 546 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, sebagai tindak lanjut laporan Koalisi Masyarakat Pemilu Bersih dan Berintegritas (Kompilasi) ke Bawaslu Kabupaten Wonosobo.
Bagaimana tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa atas putusan Majelis Hakim ini, sila baca berita : Kliennya Hanya Dihukum Masa Percobaan, Doktor Teguh Purnomo: Putusan Hakim Mencerminkan Ketidakprofesionalan Bawaslu dan Polres Wonosobo. (Lind)