PersadaPos, Wonogiri – Seorang pengedar jenis sabu berhasil dibekuk Sat Resnarkoba (Satuan Reserse Narkoba) Polres Wonogiri, berikut barang buktinya.
Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo mengatakan, tersangka berinisial NH (37), Warga Laweyan, Kota Surakarta, dengan barang bukti sabu seberat 11,17 gram.
”Penangkapan NH berawal dari informasi masyarakat, adanya transaksi narkoba di jalan sebelah barat Gudang Seng, Kelurahan Giritirto, Kabupaten Wonogiri,” jelas AKP Anom kepada wartawan Senin, 25 Maret 2024.
Menurut dia, berdasarkan informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba Polres Wonogiri melakukan penyelidikan.
Ia mengatakan, pada 19 Maret 2024 sekitar pukul 22.45 WIB, anggota berhasil mengamankan NH di lokasi tersebut, ketika hendak mengambil paket sabu.
AKP Anom mengungkapkan, saat dilakukan penggeledahan dan interogasi, petugas menemukan 1 paket plastik klip bening ukuran sedang yang berisi sabu seberat 2,9 gram dari tangan NH.
Dari interogasi petugas, kata AKP Anom, NH kemudian mengakui masih menyimpan 15 (lima belas) paket sabu di kamar kos yang terletak di Serengan, Kota Surakarta.
”Atas pengakuan tersebut, Tim Sat Resnarkoba berangkat bersama NH ke tempat kosnya,” imbuhnya.
Dari tempat kos tersebut, jelas AKP Anom, anggota mengamankan 15 paket sabu seberat 8,27 gram, timbangan, satu buah alat hisap, dua buah pipet kaca dan gunting serta empat buah sedotan.
AKP Anom mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus ini, untuk menangkap bandar narkoba yang memasok sabu kepada NH.
”Kami tidak akan mentoleransi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Wonogiri. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pengedar dan juga pemakai narkoba,” tegasnya.
Saat ini, kata AKP Anom lagi, NH dan barang bukti telah diamankan di Polres Wonogiri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
”Kepada pelaku kita sangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegasnya. (pras)