PersadaPos, Jepara – Menjelang datangnya bulan suci Ramadan, Polres Jepara gencar melaksanakan operasi pekat (penyakit masyarakat) yang menyasar pada razia miras (minuman keras) ke sejumlah lokasi di wilayahnya.
Dalam operasi pekat yang dilakukan Tim Patroli Siraju Polres Jepara akhir-akhir ini berhasil menyita sebanyak 138 botol dan 8 liter miras berbagai jenis.
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Jepara Ipda Puji Sri Utami menyebutkan, miras yang berhasil disita yaitu 18 botol anggur merah, 26 botol anggur kolesom.
Selain itu, lanjutnya, juga 31 botol bir anker, 17 botol beras kencur, dan 46 botol minuman beralkohol berbagai merk serta 8 liter miras jenis ginseng.
”Jadi setelah adanya laporan masyarakat tentang adanya peredaran miras melalui pesan WhatsApp Siraju di nomor 08112894040, kami kemudian melakukan penyelidikan,” jelas Ipda Puji Sri Utami dalam keterangan kepada wartawan Kamis, 7 Maret 2024.
Ia mengungkapkan, ternyata laporan masyarakat benar, sebanyak 138 botol dan 8 liter miras berhasil diamankan dari berbagai lokasi di wilayah Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara.
Ipda Puji Sri Utami yang juga selaku Kasubsatgas Humas Ops Pekat Candi 2024 menjelaskan, sasaran operasi pekat yang dilakukan bertujuan untuk meminimalisasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), khususnya di wilayah hukum Polres Jepara.
Menurutnya, hasil dari operasi pekat ini, petugas menyita 138 botol dan 8 liter miras berbagai merk.
Pelaku, katanya lagi, yang kedapatan melakukan peredaran miras dilakukan pembinaan, pendataan, dan selanjutnya barang bukti dan pelaku diamankan ke Polres Jepara untuk dimintai keterangan.
Ia pun mengimbau kepada masyarakat, agar tidak menjual minuman keras atau minuman beralkohol, apalagi jual obat-obatan terlarang.
”Kami akan tindak tegas, karena miras dapat menimbulkan hal-hal yang mengganggu ketertiban umum,” tegasnya. (pras)