PersadaPos, Semarang – Tim Resmob Polrestabes Semarang berhasil membekuk dua pelaku pembunuhan, yang terjadi di Jalan Kartini, Kota Semarang.
Korban pembunuhan diketahui bernama Ilham Mousa Putra (23), warga Semarang Tengah, sedangkan korban luka yaitu Riski Ginanjar (22), warga Tembalang, Semarang.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena menyebutkan, pelaku pembunuhan itu adalah Garda Yoga Pamungkas (20), warga Kuningan, Semarang Utara, selalu eksekutor.
”Satunya lagi, Muhammad Daniel Rifail alias Bangor (18), warga Muktiharjo Kidul, Semarang yang mengemudikan motor dan sempat melindas korban,” jelas Kompol Andika dalam keterangannya di Mapolrestabes Semarang, Rabu, 29 Februari 2024.
Menurut Andika, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Kamis lalu, 22 Februari 2024 di Jalan Kartini II, Kota Semarang.
Bahkan, katanya lagi, pelaku yang terekam CCTV itu kemudian kabur dan dikejar, hingga ditangkap Tim Resmob Polrestabes Semarang di Kabupaten Demak.
”Kita tangkap lima hari setelah kejadian di Demak, di rumah kerabat salah satu pelaku,” ungkap Kompol Andika.
Pelaku pembunuhan, Yoga mengaku, melakukan aksinya karena emosi, karena sebelumnya sempat bertengkar dengan korban dan tersinggung saat sedang karaoke.
”Saya sebelumnya dipukul. Saya masih jengkel. Saya pulang ambil celurit dan mendatangi dia di Hotel Just Inn,” aku Yoga.
Setelah melakukan pembunuhan, Yoga berboncengan motor dengan Bangor kabur ke Salatiga, Solo, Jogja, dan Demak.
Pelaku Yoga mengaku, saat melakukan pembunuhan dibantu Bangor yang mengendarai motor.
Pelaku lainnya, Bangor mengaku, saat terjadi keributan di lokasi sempat menjauh, kemudian saat melihat korban terjatuh, sempat melindas tangan korban.
”Saya lindas waktu itu karena masih mabuk,” aku Bangor.
Pelaku Residivis
Terpisah, Kanit Resmob Polrestabes Semarang, AKP Ardi Kurniawan menjelaskan, Yoga sudah dua kali terlibat kasus pengeroyokan.
Pertama, kata AKP Arrdu, pada tahun 2019 di Semarang dengan korban meninggal, dan Yoga divonis sekitar satu tahun.
Lalu, tambahnya lagi, Yoga dengan kasus yang sama pada tahun 2022, dan keluar penjara awal 2023.
”Yoga Residivis dua kali tahun 2019, itu ditahan terus jalani vonis sekitar 1 tahun. Masih anak waktu itu. Tahun 2022 sama, keluar awal 2023,” beber Ardi.
Dikatakan Ardi, tersangka Bangor juga melakukan aksi pengeroyokan dan divonis bulan November 2023.
Saat itu, jelas Ardi, Bangor masih berusia 17 tahun dan ditahan di Panti Rehabilitasi Antasena, Magelang.
Ternyata, tambahnya lagi, Bangor sempat kabur, kemudian dikembalikan lagi oleh orang tuanya. Tapi ternyata kabur lagi, hingga akhirnya terjadi kasus penganiayaan di Jalan Kartini.
”November akhir menjalani vonis. Di Desember (2023) atau Januari (2024) sempet sekali kabur. Dari Lapas datangi orangtuanya diserahkan lagi. Februari ini dia kabur lagi yang kedua. Dia dua kali kabur,” jelasnya.
Seperti diketahui, peristiwa pembunuhan yang terekam CCTV itu terjadi sekitar pukul 03.30 pada Kamis, 22 Februari 2024 lalu.
Korban sempat ikut mengejar pelaku usai menebas tangan di depan hotel, namun karena lemas saat mengejar, korban terjatuh.
Saat itulah Bangor datang melindas, dan Yoga datang membacoki korban hingga meninggal.
Kompol Andika menegaskan, para pelaku kini dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berujung kematian dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (pras)