By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
persadapospersadapospersadapos
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Reading: Dua Pelaku Pembunuhan Dibekuk Tim Resmob Polrestabes Semarang, Ternyata Residivis Kasus yang Sama
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
persadapospersadapos
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadapos News Network. All Rights Reserved.
persadapos > Blog > Kriminal > Dua Pelaku Pembunuhan Dibekuk Tim Resmob Polrestabes Semarang, Ternyata Residivis Kasus yang Sama
Kriminal

Dua Pelaku Pembunuhan Dibekuk Tim Resmob Polrestabes Semarang, Ternyata Residivis Kasus yang Sama

Prasetyo Persada
Last updated: 2024/03/02 at 6:50 AM
Prasetyo Persada 1 tahun ago
Share
Dua pelaku pembunuhan di Jalan Kartini, yang berhasil dibekuk Tim Resmob Polrestabes Semarang. /Foto: Ist/
SHARE

PersadaPos, Semarang – Tim Resmob Polrestabes Semarang berhasil membekuk dua pelaku pembunuhan, yang terjadi di Jalan Kartini, Kota Semarang.

Korban pembunuhan diketahui bernama Ilham Mousa Putra (23), warga Semarang Tengah, sedangkan korban luka yaitu Riski Ginanjar (22), warga Tembalang, Semarang.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena menyebutkan, pelaku pembunuhan itu adalah Garda Yoga Pamungkas (20), warga Kuningan, Semarang Utara, selalu eksekutor.

”Satunya lagi, Muhammad Daniel Rifail alias Bangor (18), warga Muktiharjo Kidul, Semarang yang mengemudikan motor dan sempat melindas korban,” jelas Kompol Andika dalam keterangannya di Mapolrestabes Semarang, Rabu, 29 Februari 2024.

Menurut Andika, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Kamis lalu, 22 Februari 2024 di Jalan Kartini II, Kota Semarang.

Bahkan, katanya lagi, pelaku yang terekam CCTV itu kemudian kabur dan dikejar, hingga ditangkap Tim Resmob Polrestabes Semarang di Kabupaten Demak.

”Kita tangkap lima hari setelah kejadian di Demak, di rumah kerabat salah satu pelaku,” ungkap Kompol Andika.

Pelaku pembunuhan, Yoga mengaku, melakukan aksinya karena emosi, karena sebelumnya sempat bertengkar dengan korban dan tersinggung saat sedang karaoke.

”Saya sebelumnya dipukul. Saya masih jengkel. Saya pulang ambil celurit dan mendatangi dia di Hotel Just Inn,” aku Yoga.

Setelah melakukan pembunuhan, Yoga berboncengan motor dengan Bangor kabur ke Salatiga, Solo, Jogja, dan Demak.

Pelaku Yoga mengaku, saat melakukan pembunuhan dibantu Bangor yang mengendarai motor.

Pelaku lainnya, Bangor mengaku, saat terjadi keributan di lokasi sempat menjauh, kemudian saat melihat korban terjatuh, sempat melindas tangan korban.

”Saya lindas waktu itu karena masih mabuk,” aku Bangor.

Pelaku Residivis

Terpisah, Kanit Resmob Polrestabes Semarang, AKP Ardi Kurniawan menjelaskan, Yoga sudah dua kali terlibat kasus pengeroyokan.

Pertama, kata AKP Arrdu, pada tahun 2019 di Semarang dengan korban meninggal, dan Yoga divonis sekitar satu tahun.

Lalu, tambahnya lagi, Yoga dengan kasus yang sama pada tahun 2022, dan keluar penjara awal 2023.

”Yoga Residivis dua kali tahun 2019, itu ditahan terus jalani vonis sekitar 1 tahun. Masih anak waktu itu. Tahun 2022 sama, keluar awal 2023,” beber Ardi.

Dikatakan Ardi, tersangka Bangor juga melakukan aksi pengeroyokan dan divonis bulan November 2023.

Saat itu, jelas Ardi, Bangor masih berusia 17 tahun dan ditahan di Panti Rehabilitasi Antasena, Magelang.

Ternyata, tambahnya lagi, Bangor sempat kabur, kemudian dikembalikan lagi oleh orang tuanya. Tapi ternyata kabur lagi, hingga akhirnya terjadi kasus penganiayaan di Jalan Kartini.

”November akhir menjalani vonis. Di Desember (2023) atau Januari (2024) sempet sekali kabur. Dari Lapas datangi orangtuanya diserahkan lagi. Februari ini dia kabur lagi yang kedua. Dia dua kali kabur,” jelasnya.

Seperti diketahui, peristiwa pembunuhan yang terekam CCTV itu terjadi sekitar pukul 03.30 pada Kamis, 22 Februari 2024 lalu.

Korban sempat ikut mengejar pelaku usai menebas tangan di depan hotel, namun karena lemas saat mengejar, korban terjatuh.

Saat itulah Bangor datang melindas, dan Yoga datang membacoki korban hingga meninggal.

Kompol Andika menegaskan, para pelaku kini dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berujung kematian dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (pras)

You Might Also Like

Mengaku Wartawan dan Memeras, Diciduk Polisi

Teguh Fitrianto Minta Untung Riyanto Hentikan Kebohongan

Polres Metro Depok Terkesan Memaksakan Kasus Penamparan Sebagai Pengeroyokan

Untung Riyanto Bohong Mengatakan Dirinya Dikeroyok di Rumahnya

Menanti Giliran Kapolrestabes Semarang Diperiksa

TAGGED: dibekuk, kasus yang sama, pelaku pembunuhan, Polrestabes Semarang, residivis, Tim Resmob
Prasetyo Persada 02/03/2024 02/03/2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Previous Article Penanganan Kesehatan Perlu Kolaborasi Multipihak
Next Article Jalan Rusak di Pantura Demak Makan Korban, Pengendara Motor Jatuh Terlindas Truk Kontainer
about us

Persada Pos

  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
persadapospersadapos
© PT Persada Media Sejahtera. All Rights Reserved.
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Go to mobile version
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?