PersadaPos, Blora – Satpol PP Blora menyegel 18 tempat hiburan malam terdiri dari kafe dan karaoke, yang nekat beroperasi melanggar ketentuan pada bulan Ramadan.
Kasi Binwasluh Satpol PP Blora, Imam Yulianto mengatakan, selain menyegel tempat hiburan malam tersebut, juga memanggil para pengusaha tempat hiburan malam itu.
”Kami sudah memanggil 18 pengusaha dari tempat hiburan malam di enam kecamatan yang berbeda,” jelas Imam kepada wartawan pada Rabu 27 Maret 2024.
Ia menyebutkan, para pengusaha tempat hiburan malam yang sudah dipanggil, di antaranya Cepu dua tempat , Sambong (2), Kunduran (2), Ngawen (5), Todanan (5), Banjarejo (1), dan Japah satu tempat.
Dia mengungkapkan, sejumlah tempat hiburan malam yang menjadi atensi khusus bagi petugas Satpol PP Blora, antara lain di wilayah Todanan, Kunduran dan Blora Kota.
Sebelumnya, kata Imam, pihaknya juga sudah menyegel sembilan tempat kafe dan karaoke di Blora.
”Masing-masing dua di Sambong, dan lima di wilayah komplek Cumpleng Indah Todanan, kemudian di Banjarejo dan Japah masing-masing satu tempat,” tambahnya.
Imam menegaskan, kafe dan karaoke yang disegel itu lantaran ngotot tetap beroperasi dengan melanggar ketentuan pada bulan Ramadan.
”Pemilik kafe dan karaoke, secara diam-diam membuka usaha yang praktiknya kadang dekat dengan kemaksiatan,” terangnya.
Seperti diketahui, Perda Blora Nomor 5 tahun 2017 dengan jelas menyebutkan bahwa tempat hiburan malam selama bulan Ramadan dan hari besar keagamaan wajib tutup.
Namun, papar Imam, kebanyakan tempat hiburan malam itu masih menerima dan melayani pelanggan.
”Tetap patuhi perda terkait jam operasional di bulan suci Ramadan dan hari besar keagamaan. Untuk tempat karaoke atau hall musik harus tutup 100 persen.
Kalau tidak, kami dari Satpol PP akan datang, akan kami tindak sesuai aturannya,” tegasnya.
Imam mengatakan, sudah sering melakukan sosialisasi terkait jam operasional kafe dan karaoke selama Ramadan, namun sebagian besar tempat hiburan malam itu tak mengindahkan.
”Selama ini kami hanya menjalankan sesuai yang menjadi tugas kami. Tapi para pengusaha tempat hiburan malam tak mengindahkan Perda. Kami dari petugas berusaha untuk menegakkan itu,” katanya.
Imam pun menegaskan, agar para pengelola seluruh kafe dan karaoke di Kabupaten Blora menutup tempat usahanya selama Ramadan, untuk menjaga ketentraman dan kondusivitas masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa. (pras)