By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
persadapospersadapospersadapos
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Reading: Nekat Buka Saat Ramadan, 18 Tempat Hiburan Malam di Blora Disegel Satpol PP
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
persadapospersadapos
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadapos News Network. All Rights Reserved.
persadapos > Blog > Ragam > Nekat Buka Saat Ramadan, 18 Tempat Hiburan Malam di Blora Disegel Satpol PP
Ragam

Nekat Buka Saat Ramadan, 18 Tempat Hiburan Malam di Blora Disegel Satpol PP

Prasetyo Persada
Last updated: 2024/03/27 at 1:53 PM
Prasetyo Persada 1 tahun ago
Share
Salah satu Kafe dan Karaoke di Blora, yang mendapat tindakan tegas dari Satpol PP, karena nekat beroperasi di bulan Ramadan. /Foto: Ist/
SHARE

PersadaPos, Blora – Satpol PP Blora menyegel 18 tempat hiburan malam terdiri dari kafe dan karaoke, yang nekat beroperasi melanggar ketentuan pada bulan Ramadan.

Kasi Binwasluh Satpol PP Blora, Imam Yulianto mengatakan, selain menyegel tempat hiburan malam tersebut, juga memanggil para pengusaha tempat hiburan malam itu.

”Kami sudah memanggil 18 pengusaha dari tempat hiburan malam di enam kecamatan yang berbeda,” jelas Imam kepada wartawan pada Rabu 27 Maret 2024.

Ia menyebutkan, para pengusaha tempat hiburan malam yang sudah dipanggil, di antaranya Cepu dua tempat , Sambong (2), Kunduran (2), Ngawen (5), Todanan (5), Banjarejo (1), dan Japah satu tempat.

Dia mengungkapkan, sejumlah tempat hiburan malam yang menjadi atensi khusus bagi petugas Satpol PP Blora, antara lain di wilayah Todanan, Kunduran dan Blora Kota.

Sebelumnya, kata Imam, pihaknya juga sudah menyegel sembilan tempat kafe dan karaoke di Blora.

”Masing-masing dua di Sambong, dan lima di wilayah komplek Cumpleng Indah Todanan, kemudian di Banjarejo dan Japah masing-masing satu tempat,” tambahnya.

Imam menegaskan, kafe dan karaoke yang disegel itu lantaran ngotot tetap beroperasi dengan melanggar ketentuan pada bulan Ramadan.

”Pemilik kafe dan karaoke, secara diam-diam membuka usaha yang praktiknya kadang dekat dengan kemaksiatan,” terangnya.

Seperti diketahui, Perda Blora Nomor 5 tahun 2017 dengan jelas menyebutkan bahwa tempat hiburan malam selama bulan Ramadan dan hari besar keagamaan wajib tutup.

Namun, papar Imam, kebanyakan tempat hiburan malam itu masih menerima dan melayani pelanggan.

”Tetap patuhi perda terkait jam operasional di bulan suci Ramadan dan hari besar keagamaan. Untuk tempat karaoke atau hall musik harus tutup 100 persen.

Kalau tidak, kami dari Satpol PP akan datang, akan kami tindak sesuai aturannya,” tegasnya.

Imam mengatakan, sudah sering melakukan sosialisasi terkait jam operasional kafe dan karaoke selama Ramadan, namun sebagian besar tempat hiburan malam itu tak mengindahkan.

”Selama ini kami hanya menjalankan sesuai yang menjadi tugas kami. Tapi para pengusaha tempat hiburan malam tak mengindahkan Perda. Kami dari petugas berusaha untuk menegakkan itu,” katanya.

Imam pun menegaskan, agar para pengelola seluruh kafe dan karaoke di Kabupaten Blora menutup tempat usahanya selama Ramadan, untuk menjaga ketentraman dan kondusivitas masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa. (pras)

You Might Also Like

Atasi Rob Demak, Pemprov Jateng Usulkan konsep Hybrid Sea Wall untuk Perpanjangan Tanggul Laut

Taj Yasin: Pemprov Jateng Siap Ringankan Beban Warga Terdampak Rob

Warga Terdampak Rob Sayung Demak Manfaatkan Program Speling Pemprov Jateng

Pemprov Jateng Bangunkan Rumah Apung untuk Warga Terdampak Rob Demak

Lalu Lintas Jalan Nasional Semarang-Demak Mulai Lancar, Pemprov Jateng Bakal Pasang Barrier Beton 200 Meter

TAGGED: disegel, kafe, karaoke, melanggar ketentuan, nekat beroperasi, Perda Blora, Ramadan, Satpol PP, Satpol PP Blora, tempat hiburan malam
Prasetyo Persada 27/03/2024 27/03/2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Previous Article Usai Menang dari Vietnam, Peringkat FIFA Indonesia Melejit
Next Article Polresta Magelang Sita 12 Kg Obat Petasan, Tetapkan Tiga Tersangka
about us

Persada Pos

  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
persadapospersadapos
© PT Persada Media Sejahtera. All Rights Reserved.
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Go to mobile version
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?