Kepala SMKN Jateng di Semarang, Hardo Sujatmiko memberikan penjelasan perihal penerimaan peserta didik baru dalam perbincangannya di RRI Semarang, Jumat 22 Maret 2024. (Foto:Dok)
PersadaPos, Semarang – Waktu pendaftaran PPDB SMK N Jateng dan SMK Semi Boarding di Jawa Tengah, menyisakan 10 hari lagi. Hingga saat ini, dari kuota 777 tempat duduk, sudah ada 2.700 pembuat akun yang mendaftar. Rerata memilih SMK N Jateng, sementara untuk SMK Semi Boarding masih minim peminat.
Hal ini diungkapkan Kepala SMK Negeri Jateng di Semarang Hardo Sujatmiko saat berbincang di RRI Pro 4 Semarang, Jumat (22/3/2024). Menurutnya, minat warga untuk mendaftar ke SMK N Jateng baik di Semarang, Pati dan Purbalingga cukup tinggi.
Namun, untuk pendaftar ke SMK N Semi Boarding di 15 kabupaten masih minim. Padahal, fasilitas yang diperoleh hampir sama dan tentunya, gratis bagi warga miskin.
“Ini kesempatan kepada warga Jateng yang kurang mampu, untuk bisa mengikuti pembelajaran jadi siswa semi boarding atau boarding, dari makan minum seragam dan lain-lain itu gratis,” ujar Hardo.
Ia berharap bagi warga kurang mampu, atau yang memiliki tetangga usia sekolah lanjutan dapat mengonfirmasikan hal ini.
Hal serupa disampaikan Wakil Kepala SMKN Jateng bidang Humas Heri Purnomo. Menurutnya, hingga saat ini pembuat akun cenderung memilih SMK N Jateng boarding (sistem asrama) yang ada di Semarang, Pati dan Purbalingga.
Padahal, menurutnya sekolah Semi Boarding yang tersebar di 15 wilayah juga diperuntukkan bagi siswa dari keluarga miskin dan gratis.
“Pembuat akun sudah ada 2.700, dari kuota 777 tempat duduk. Namun sebaran tak merata. Lebih banyak peminat di kampus boarding. Kalau pendaftar di semi boarding misal kuota ada 30, pendaftar baru 40, 20 baru 10 orang. Akhirnya (ditakutkan) banyak siswa miskin tak diterima karena lebih memilih diterima di SMK N Jateng boarding,” ujarnya.
Menurutnya, banyak warga yang belum paham terkait sekolah yang boarding dan semi boarding. Dijelaskan Heri, yang membedakan SMK boarding dan semi boarding adalah lingkungannya. Kalau full boarding, seluruh siswanya dalam satu sekolah boarding semua. Namun, jika semi boarding mereka diasramakan tetapi ketika pembelajaran bergabung bersama siswa reguler di SMK tersebut.
“Fasilitasnya persis seperti di SMK N Jateng ada asrama, gratis, makan. Bedanya, tidak dibangunkan bentuk fisik sekolah full, tapi dititipkan di sekolah reguler. Jadi, SMK N gratis di Jateng kini ada 18 tempat dengan kuota 777 siswa,” jelasnya.
Kuota ini terdiri dari, 120 tempat duduk Kampus SMK Jateng di Semarang, 48 tempat duduk SMK N Jateng di Pati, dan 96 tempat duduk di SMK N Jateng di Purbalingga. Sementara sisanya tersebar di 15 wilayah.
Adapun, lokasi SMK semi boarding Jateng tersebar di SMK Negeri 1 Demak ; Kabupaten Demak, SMK Negeri 2 Rembang ; Kabupaten Rembang, SMK Negeri 1 Wirosari ; Kabupaten Grobogan, SMK Negeri 1 Jepon ; Kabupaten Blora, SMK Negeri 1 Tulung ; Kabupaten Klaten, SMK Negeri 1 Kedawung ; Kabupaten Sragen, SMK Negeri 2 Wonogiri ; Kabupaten Wonogiri.
SMK Negeri 1 Purworejo ; Kabupaten Purworejo, SMK Negeri 2 Wonosobo ; Kabupaten Wonosobo, SMK Negeri 1 Punggelan ; Kabupaten Banjarnegara, SMK Negeri 1 Alian ; Kabupaten Kebumen, SMK Negeri 2 Cilacap ; Kabupaten Cilacap, SMK Negeri 1 Kalibagor ; Kabupaten Banyumas, SMK Negeri 1 Tonjong ; Kabupaten Brebes dan SMK Negeri 1 Randudongkal ; Kabupaten Pemalang.
Ia menerangkan, waktu pendaftaran di SMK N Jateng Boarding dan Semi Boarding hanya sampai tanggal 31 Maret 2024. Selanjutnya akan dilaksanakan proses seleksi.
Ia mengimbau, bagi calon siswa yang sudah mendaftar dan membuat akun, segera melengkapi berkas. Masa untuk unggah berkas hanya sampai tanggal 2 April 2024.
Untuk waktu, PPDB SMK boarding dan semi boarding mendahului pendaftaran SMK Reguler. Harapannya, mereka yang tidak masuk ke sekolah tersebut, bisa masuk ke sekolah reguler.
“Silakan mendaftar untuk seleksi online lewat ppdb.smknjateng.sch.id, ditunggu sampai 31 Maret 2024. Isiannya yang harus di upload banyak. Terutama statusnya dari keluarga tidak mampu dibuktikan dengan terdata di DTKS, penerima PKH, KPA, KIP atau jika tidak masuk di dalamnya bisa mengurus keterangan miskin dari pemerintah setempat,” pungkas Heri. (Lind)