Suasana persidangan di PN Wonosobo Rabu, 20 Maret 2024. (Foto:Dok)
PersadaPos, Wonosobo – Meski kliennya Riswahyu Raharjo hanya dihukum percobaan, Penasihat Hukum Doktor Teguh Purnomo, SH, MH, MKnot menyatakan belum puas atas putusan Majelis Hakim PN Wonosobo tersebut. Sebab sebagaimana dalam pledoi yang diajukannya, PH berharap putusan bebas.
“Kami tidak puas. Sesuai fakta-fakta persidangan, harapan kami Riswahyu Raharjo diputus bebas,” kata Teguh kepada PersadaPos, seusai mengikuti persidangan di PN Wonosobo, Rabu, 20 Maret 2024.
“Sepertinya Majelis Hakim tidak menggunakan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan sebagai bahan pertimbangan,” ujarnya.
Tim Penasihat Hukum dari Jaringan Advokasi Hukum dan Pemilu (JAHP) berharap Majelis Hakim memutus bebas kliennya. Ini mengingat fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Dalam pandangan Teguh Purnomo, kasus ini bukan pidana tetapi etika. Sehingga yang berwenang mengadili mestinya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Harapan kami, berdasar fakta itu, Majelis Hakim menyatakan perkara tersebut tidak dalam kewenangannya, sehingga klien kami dinyatakan bebas demi hukum,” ujarnya.
Fakta lainnya bahwa bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan adalah ilegal. Diperoleh tidak sesuai ketentuan yang ada. Sehingga bukti tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
Demikian pula legal standing pelapor, tidak jelas. Mereka mengaku dari satu organisasi atau perkumpulan yaitu Kompilasi ( Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Bersih dan Berintegritas). Tetapi dalam kenyataannya, kelompok ini tidak bisa menunjukkan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
“Kedudukan pelapor tidak jelas. Apakah mereka pemantau pemilu sebagaimana dipersyaratkan dalam UU atau sebagai apa?”tanyanya.
Berbagai fakta ini menurut Teguh, mestinya cukup kuat buat Majelis Hakim untuk menolak segala tuntutan atas kliennya.
“ Namun sudahlah, barangkali Majelis Hakim punya pertimbangan lain,” ungkapnya.
Terlepas dari ketidakpuasannya, Tim Penasihat Hukum ini juga mengapresiasi kinerja Majelis Hakim. Sebab dengan vonis percobaan ini sudah cukup untuk membuktikan bentuk tidak profesionalnya Bawaslu dan Polres Wonosobo.
“Keputusan ini mencerminkan ketidakprofesionalan Bawaslu dan Polres Wonosobo,”tegasnya.
Harus Adil
Mencermati seluruh proses parkara ini, Teguh mengatakan tidak menutup kemungkinan pihaknya akan melaporkan para pihak terkait.
Keteledoran pihak kepolisian kemungkinan akan dilaporkan ke Propam Mabes Polri atau Polda Jateng.
Begitu juga ketidakprofesional Bawaslu akan dilaporkan ke DKPP melalui Bawaslu Jawa Tengah.
Teguh juga mengharapkan keadilan untuk semua.
Para PPK yang terlibat seharusnya juga diproses. Karena mereka ikut terlibat dalam perkara ini.
“ Mereka ikut serta, sehingga harus diproses juga,” katanya.
Ketua KPU Kabupaten Wonosobo juga harus dimintai pertanggungjawaban. Dia telah dilapori perihal perbuatan anggotanya, tapi dibiarkan saja.
“Tindakan pembiaran ini juga melanggar hukum, sehingga dia tidak bisa lepas tangan begitu saja,” jelasnya.
Teguh juga mempertanyakan pihak penyedia atau pemberi uang.
“ Harus adil. Jangan hanya klien kami saja yang dihukum. Justru sumber utama masalah ini berawal dari pemberi uang itu,” tegasnya lagi.
Kejanggalan-kejanggalan dan ketidakadilan yang dibebankan pada kliennya, akan terus dipertanyakan Penasihat Hukum dari Gedung Putih Tower Kebumen ini.
“Ini bisa jadi ramai. Tetapi ramai dalam perspektif hukum demi keadilan,” katanya menutup pernyataan. (Lind)