PersadaPos, Kudus – Kerugian yang dialami ratusan jemaah gagal umrah melalui biro perjalanan Goldy Mixalmina milik tersangka Zyuhal Laila Nova, diperkirakan mencapai Rp 4,9 miliar.
Wakapolres Kudus, Kompol Satya Adi Nugraha menjelaskan, dari kerugian Rp 4,9 miliar itu dialami sebanyak 189 jemaah yang sudah melaporkannya ke polisi.
”Sementara total nominal tanggungan yang sudah dihimpun Rp 4,923 miliar, dari 189 jemaah sampai saat ini,” ungkap Satya dalam keterangannya saat konferensi pers di Mapolres Kudus, Rabu, 6 Maret 2024.
Menurut Satya, kejadian bermula saat ada laporan warga mengenai dugaan penipuan dan penggelapan gagal berangkat umrah, dengan korban yang mulai lapor ke polisi pada 26 Februari 2024 lalu.
”Ada di Mixalmina Umrah dan PT Goldy Mulia Wisata Cabang Kudus. Untuk perkara kejadian ini dari bulan Agustus 2023 sampai 2024,” paparnya.
Ia mengatakan, hingga kini korban yang sudah lapor ke polisi mencapai 189 orang, dan diperkirakan masih terus bertambah, mengingat ada dugaan korban lainnya seperti yang berangkat haji.
Satya mengungkapkan, kejadian bermula dalam rentang waktu bulan Agustus 2023 lalu sampai awal tahun 2024, ada warga yang berkeinginan ibadah umrah melalui biro milik tersangka Zyuhal Laila Nova .
Disebutkan, warga sudah menyetorkan sejumlah uang kepada tersangka, baik melalui transfer atau langsung kepada karyawan biro umrah tersebut.
”Dalam rentang waktu antara Agustus 2023, hingga Februari 2024, beberapa korban sudah membayar kas atau transfer ke baik rekening atau kas ke agen umrah tersebut,” jelasnya.
Satya mengatakan, para korban merasa curiga saat ada manasik pada bulan Februari 2024 lalu, lantaran keberangkatan umrah yang sedianya pada 18 Februari 2024 diundur.
”Para korban agak sedikit curiga, saat pertemuan pada ketika manasik ada waktu pengunduran. Sedang tersangka, agen, dan karyawannya tak bisa dihubungi untuk dikonfirmasi,” jelasnya.
Korban, kata Satya, akhirnya merasa geram setelah tersangka dikabarkan kabur, sedang ketika menghubungi tersangka dan karyawannya tak ada jawaban.
”Informasinya, memang terlapor melarikan diri atau pergi, karena mau mengecek berada di luar negeri, di Mesir pokoknya di luar negeri. Dengan kejadian ini, para korban akhirnya melaporkan ke Polres Kudus,” ujarnya.
Lebih lanjut Satya mengatakan, polisi lalu melakukan pemeriksaan terhadap karyawan dan keluarga tersangka, hasilnya tersangka diamankan polisi pada 26 Februari 2024 lalu.
”Kami juga telah memeriksa istri terlapor terduga tersangka inisial SC, dan juga terlapor sudah diperiksa sudah cek TKP.
Kita menyita barang bukti antara aliran transfer, dari rekening, dan bukti pembayaran kas, kuitansi yang ada baik lunas dan belum,” kata Satya.
Menurutnya, kalau bukti transaksi perjalanan umrah, nominalnya pun berbeda-beda, ada yang Rp 22 juta hingga Rp 30 juta.
”Banyak yang kita cek untuk memperkuat barang bukti kita. Ada mobil Innova warna putih untuk memenuhi unsur penipuan dan penggelapan,” pungkasnya. (pras)