PersadaPos, Cilacap – Seorang siswi SMA, warga Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap, diamankan Polisi lantaran membunuh bayinya sendiri hasil hubungan dengan kekasihnya.
Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Ruruh Wicaksono mengatakan, bayi berjenis kelamin perempuan tersebut, dibunuh dan dibuang ke saluran irigasi Desa Mulyasari, kecamatan setempat.
”Kejadian ini terungkap, setelah adanya temuan bayi oleh warga sekitar lokasi pembuangan pada Jumat, 22 Maret 2024 pukul 05.00 WIB,” ungkap Kombes Ruruh.
Menurutnya, bayi yang ditemukan warga diduga telah meninggal di saluran irigasi tersebut, kemudian dilaporkan ke Polsek Majenang.
Dikatakan, usai mendapat laporan dari warga, Tim Inafis Polresta Cilacap langsung mendatangi lokasi temuan bayi tersebut.
”Dari keterangan dokter, bayi ini ternyata cukup usia untuk dilahirkan. Ada tanda-tanda penyumpalan, dan tidak ditemukan tanda-tanda tenggelam di saluran irigasi,” jelasnya.
Ruruh mengatakan, Tim Sat Reskrim pun langsung bergerak mencari informasi dan memburu pembuang jasad bayi tersebut, dengan menyebar informasi ke seluruh fasilitas kesehatan untuk penelusuran.
”Tak lama, pada Sabtu (24 Maret 2024) ada laporan, seorang ibu yang karena pendarahan setelah mendapat perawatan awal dari klinik.
Kita lakukan pemeriksaan intensif, ternyata ibu tersebut adalah orangtua kandung dari bayi yang ditemukan meninggal. Dia juga mengakui,” paparnya.
Menurut Ruruh, dari keterangan pelaku, ia melakukan persalinan seorang diri di dalam kamarnya.
Dikatakan, usai melahirkan pada Jumat (22 Maret 2024) pukul 02.00 WIB, pelaku langsung membunuh bayinya, lalu membuang jasadnya ke saluran irigasi.
”Yang bersangkutan melahirkan sendiri bayinya di rumah, tanpa diketahui keluarganya.
Sesaat setelah dilahirkan, mulut bayi kemudian disumpal dengan pakaian dalam miliknya, sehingga meninggal dunia. Lalu, dibuang ke saluran irigasi,” ungkapnya.
Saat ini, lanjutnya, pelaku masih dalam masa perawatan di salah satu rumah sakit karena pendarahan.
Pelaku, kata Ruruh, juga mengaku bayi yang dibunuh merupakan hasil hubungan dengan kekasihnya.
”Pelaku masih dalam perawatan di rumah sakit. Nanti akan kita lakukan pemeriksaan,” katanya.
Selama ini, menurut Ruruh, pelajar kelas 10 SMA itu mengelabui orangtua dan gurunya, kalau sedang hamil.
Pelaku, kata Ruruh lagi, tetap beraktivitas biasa dengan menggunakan baju yang kebesaran, agar tidak ketahuan sedang mengandung.
”Jadi orangtua tidak tahu selama ini hamil, karena yang bersangkutan menggunakan baju yang longgar, bahkan ke sekolah pun tetap berangkat. Sedang yang menghamili pelaku adalah pacarnya,” papar Ruruh.
Ditegaskan, dari kejadian tersebut pelaku dijerat dengan UU perlindungan anak nomor 23 Tahun 2002, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
”Karena dilakukan oleh ibunya, ancamannya ditambah 1/3 hukuman. Melihat ini proses hukumnya berbeda, nanti kita akan percepat,” pungkas Kombes Ruruh. (pras)