PersadaPos, Batang – Hotel dirazia oleh Satpol PP Batang bersama Kepolisian dan TNI saat bulan Ramadan, sepuluh pasangan bukan suami istri terciduk sedang ngamar pada Senin, 25 Maret 2024.
Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Batang, Muhammad Masqon mengatakan, sepuluh pasangan ilegal itu terciduk di Hotel RedDoors, belakang pabrik Gudang Garam, Batang.
”Operasi ini bertujuan untuk menjaga ketertiban, dan menciptakan suasana yang tenang selama bulan suci Ramadan tahun 1445 H,” jelas Masqon kepada wartawan, Kamis, 28 Maret 2024.
Menurutnya, pihaknya menegakkan peraturan daerah, termasuk Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 yang melarang prostitusi di Kabupaten Batang,
serta Peraturan Nomor 12 Tahun 2013 yang melarang produksi, distribusi, dan konsumsi minuman beralkohol (miras).
Ia menyebutkan, razia yang dilakukannya menyasar pada beberapa hotel dan tempat kos yang ada di wilayah Batang.
Di antaranya, katanya lagi, di Hotel RedDoors didapati sepuluh pasangan bukan suami istri, terlibat dalam aktivitas terlarang pada siang hari selama Ramadan.
”Perilaku semacam ini merusak kesucian Ramadhan, yang seharusnya menjadi waktu untuk meningkatkan ibadah dan ketakwaan,” jelasnya.
Masqon menegaskan, sepuluh pasangan yang tertangkap selama razia, akan didata dan dipanggil untuk proses lebih lanjut dalam beberapa hari mendatang.
Selain itu, lanjutnya, pihaknya juga melakukan razia terhadap distribusi miras di toko grosir, yang berlokasi dekat rel kereta api dan pasar Batang.
”Hasilnya, sepuluh karton berbagai merek, termasuk Singaraja, Proost, anggur merah dengan label ‘Orang Tua’, dan bir Anker, disita selama operasi ini. Setiap karton berisi 12 botol,” paparnya.
Ia pun berharap, razia ini akan membantu menjaga harmoni masyarakat saat menjalankan ibadah pada bulan Ramadan. (pras)