PersadaPos, Jepara – Polres Jepara menangkap dua kakek bejat di Jepara yang memperkosa anak masih berusia 13 tahun dan diduga hingga hamil, padahal korban terhitung masih kerabat dekatnya sendiri.
Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menyebutkan, kedua tersangka yang memperkosa cucunya sendiri itu berinisial M (70) dan W (69).
”Modus kedua tersangka adalah merayu korban, dengan iming-iming memberikan uang jajan,” jelas AKBP Wahyu, dalam keterangan tertulis kepada wartawan pada Kamis, 29 Februari 2024.
Menurut Wahyu, pemerkosaan itu dilakukan masing-masing tersangka secara terpisah alias dalam waktu yang berbeda, yang dilakukan di rumah nenek korban.
Kejadian pertama, jelas Wahyu, pada 21 Juni 2023 tersangka M yang juga rekan dari tersangka W berpura-pura menjenguk nenek korban yang sedang sakit lumpuh.
”Saat situasi sepi, M melihat korban duduk sendirian di depan televisi. Tersangka menghampiri dan merayu akan memberikan sejumlah uang jika korban mau membuka bajunya,” ungkapnya.
Selanjutnya, tambahnya lagi, tersangka langsung melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban, hingga kejadian tersebut terjadi sebanyak tiga kali.
Kemudian pada 28 Agustus 2023, kata Wahyu, dengan modus yang sama, tersangka W juga menjenguk nenek korban.
Saat itu, tambahnya lagi, korban meminta uang saku kepada W, yang bersedia memberinya namun dengan syarat korban harus membuka celananya.
”Kemudian tersangka W langsung melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban. Kejadian tersebut juga terjadi sebanyak tiga kali,” beber Wahyu.
Wahyu menjelaskan, perbuatan kedua tersangka terungkap, setelah orangtua korban mendapat kabar dari pihak sekolah, bahwa anaknya diduga hamil, sehingga melaporkan ke Polres Jepara.
”Para pelaku ini sudah pasti kita berikan ancaman hukuman, sebagaimana dengan ketentuan dan aturan yang berlaku pada Undang-Undang Perlindungan Anak, minimal 5 tahun maksimal 15 tahun,” tegas AKBP Wahyu.
Kasus meningkat
Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan meminta, para orangtua mengawasi anak-anaknya, karena kasus aduan soal kekerasan terhadap perempuan dan anak saat ini meningkat.
Ia menjelaskan, data aduan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang diterima pihaknya mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.
Aduan kekerasan itu, katanya, seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kasus cabul, kasus kekerasan terhadap anak/perempuan, zina, dan pornografi.
”Pada 2020, Polres Jepara menerima aduan sebanyak 95 kasus, tahun 2021 ada 71 kasus, 2022 ada 110 kasus, lalu meningkat pada 2023 ada 144 kasus.
Awal tahun ini saja sudah menerima aduan 12 kasus, terdiri dari kasus cabul (2), KDRT (5), kekerasan (4), dan zina (1),” terang Wahyu.
Wahyu pun mengimbau, kepada masing-masing pribadi warga Jepara, terutama orangtua dan lingkungan sekolah untuk waspada.
”Jaga anak dan perempuan di sekitar kita. Kita tidak ingin kasus-kasus terhadap perempuan dan anak seperti ini terus berulang,” tutupnya. (pras)