By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
persadapospersadapospersadapos
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Reading: Kedapatan Bawa Ganja, Dua Pelaku Diringkus Sat Resnarkoba Polres Grobogan
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
persadapospersadapos
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadapos News Network. All Rights Reserved.
persadapos > Blog > Kriminal > Kedapatan Bawa Ganja, Dua Pelaku Diringkus Sat Resnarkoba Polres Grobogan
Kriminal

Kedapatan Bawa Ganja, Dua Pelaku Diringkus Sat Resnarkoba Polres Grobogan

Prasetyo Persada
Last updated: 2024/02/23 at 2:12 PM
Prasetyo Persada 1 tahun ago
Share
SHARE
Dua terduga penyalahgunaan narkotika jenis ganja, saat diamankan di Mapolres Grobogan pada Selasa, 20 Februari 2024. /Foto: Dok/Polres Grobogan/

PersadaPos, Purwodadi – Dua pria terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang diketahui berasal dari Sulawesi Selatan, diringkus Sat Resnarkoba Polres Grobogan pada Selasa, 20 Februari 2024.

Kapolres Grobogan, AKBP Dedy Anung Kurniawan mengungkapkan, pelaku berinisial TOP (25), warga Kelurahan Batupapan, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, dan GT (24) warga Kelurahan Tangari Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara.

”Dua orang terduga pelaku itu, ditangkap di pinggir jalan raya Gubug ke Kedungjati, Desa Kuwaron, Kecamatan Gubug,” jelas AKBP Dedy dalam keterangan persnya di Mapolres Grobogan, Selasa, 20 Februari 2022.

Ia pun mengungkapkan, penangkapan kedua terduga pelaku penyalahgunaan nerkoba jenis ganja, berawal dari informasi masyarakat seringnya terjadi peredaran narkotia jenis ganja di jalan raya Gubug – Kedungjati, Kabupaten Grobogan

Kemudian, lanjutnya, petugas menindaklanjuti dengan penyelidikan, dan mencurigai pengendara mobil Honda Mobilio warna putih bernopol B-1363-KRH, diduga pelaku tindak pidana narkotika.

”Oleh Sat Resnarkoba, mobil tersebut dilakukan pengadangan, kemudian dilakukan penggeledahan dan penangkapan,” tegasnya.

AKBP Dedy menjelaskan, dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sebuah paket besar dilakban warna coklat, yang didalamnya berisi narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja.

Akibat perbuatannya, kata Kepolres, kedua pelaku diancam dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.

”Ancaman hukumannya, paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar,” tegas Kapolres. (pras)

You Might Also Like

Mengaku Wartawan dan Memeras, Diciduk Polisi

Teguh Fitrianto Minta Untung Riyanto Hentikan Kebohongan

Polres Metro Depok Terkesan Memaksakan Kasus Penamparan Sebagai Pengeroyokan

Untung Riyanto Bohong Mengatakan Dirinya Dikeroyok di Rumahnya

Mutasi Besar-besaran di Polda Jateng, 18 Kapolres Diganti

TAGGED: diringkus, ganja, Gubug, Kapolres, Kedungjati, narkoba, pelaku, penyalahgunaan narkotika, Polres Grobogan, Sat Resnarkoba, terduga
Prasetyo Persada 23/02/2024 23/02/2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Previous Article KPU Klaten Serahkan Santunan Anggota KPPS yang Meninggal, Keluarga Berharap Pemilu Tak Melelahkan
Next Article Pemprov Jateng Dorong Percepatan Realisasi Pembangunan Pelabuhan Kendal
about us

Persada Pos

  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
persadapospersadapos
© PT Persada Media Sejahtera. All Rights Reserved.
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Go to mobile version
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?