PersadaPos, Purwodadi – Dua pria terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang diketahui berasal dari Sulawesi Selatan, diringkus Sat Resnarkoba Polres Grobogan pada Selasa, 20 Februari 2024.
Kapolres Grobogan, AKBP Dedy Anung Kurniawan mengungkapkan, pelaku berinisial TOP (25), warga Kelurahan Batupapan, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, dan GT (24) warga Kelurahan Tangari Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara.
”Dua orang terduga pelaku itu, ditangkap di pinggir jalan raya Gubug ke Kedungjati, Desa Kuwaron, Kecamatan Gubug,” jelas AKBP Dedy dalam keterangan persnya di Mapolres Grobogan, Selasa, 20 Februari 2022.
Ia pun mengungkapkan, penangkapan kedua terduga pelaku penyalahgunaan nerkoba jenis ganja, berawal dari informasi masyarakat seringnya terjadi peredaran narkotia jenis ganja di jalan raya Gubug – Kedungjati, Kabupaten Grobogan
Kemudian, lanjutnya, petugas menindaklanjuti dengan penyelidikan, dan mencurigai pengendara mobil Honda Mobilio warna putih bernopol B-1363-KRH, diduga pelaku tindak pidana narkotika.
”Oleh Sat Resnarkoba, mobil tersebut dilakukan pengadangan, kemudian dilakukan penggeledahan dan penangkapan,” tegasnya.
AKBP Dedy menjelaskan, dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sebuah paket besar dilakban warna coklat, yang didalamnya berisi narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja.
Akibat perbuatannya, kata Kepolres, kedua pelaku diancam dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.
”Ancaman hukumannya, paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar,” tegas Kapolres. (pras)