PersadaPos, Magelang – Empat pengedar pil yarindo yang dikenal dengan sebutan pil sapi, berhasil diringkus Tim Reserse Narkoba Polresta Magelang, berikut barang buktinya.
Kapolresta Magelang, Kombes Mustofa menyebutkan, keempat tersangka tersebut adalah YT, warga Kecamatan Muntilan; EP, warga Kecamatan Borobudur; GS, warga Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang; dan RR, warga Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.
”Pengungkapan kasus ini terjadi di dua TKP (tempat kejadian perkara),” jelas Kombes Mustofa saat konferensi pers di Ruang Media Centre Polresta Magelang pada Rabu, 28 Februari 2024.
Ia mengungkapkan, TKP pertama di rumah tersangka YT, lalu TKP kedua di Perum Gading, Jalan Kelapa Molek VI Blok Y 2, Kelurahan Kelapa Gading Timur, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Menurut Mustofa, dari para tersangka, yang pertama berhasil diamankan 22 botol berisi pil putih dengan total 21.800 butir, dan dua plastik transparan berisi pil lainnya dengan total 2.000 butir
”Selanjutnya, 50 lembar obat (dengan menyebut nama obat) yang totalnya 500 butir. Dan, keempat, 150 lembar obat kemasan (disebutkan nama jenis obat) dengan total 1.500 butir,” tambahnya.
Dikatakan Mustofa, dari TKP di Magelang, berhasil disita sebanyak 5.800 butir, selanjutnya dari TKP di Jakarta berhasil diamankan 20.000 butir.
”Jadi, totalnya BB (barang bukti) yang berhasil kita amankan 25.800 butir,” jelasnya.
Mustofa menjelaskan, modus operandi tersangka YT dan EP menjual pil sapi di wilayah Kabupaten Magelang, dengan harga per botol berisi 1.000 butir seharga Rp 1,2 juta.
”Pil sapi itu didapat dengan cara membeli dari tersangka GS, dengan harga per botol berisi 1.000 butir dengan harga Rp 600 ribu. Sehingga, tersangka untungnya per botol Rp 600 ribu,” bebernya.
Sedang tersangka GS, katanya lagi, membeli dari tersangka RR di Jakarta dengan harga per botol berisi 1.000 butir dengan harga Rp 500 ribu.
”Beli di Jakarta Rp 500 ribu, dijual Rp 600 ribu (pemain kedua), sama pemain ketiga dijual Rp 1,2 juta,” terangnya.
Sementara itu tersangka TY mengaku, menjual pil itu per botol dengan para pembeli merupakan teman-temannya sendiri.
”Satu botol saya jual Rp 1,2 juta. Saya jual tidak pernah eceran,” aku tersangka TY.
Sedangkan tersangka RR mengaku, sudah menjual pil itu selama 4 bulan. ”Saya kenal di Jakarta saat nongkrong,” kata dia.
Kapolresta Magelang, Kombes Mustofa mengatakan, keberhasilan pengungkapan ini berawal dengan ditangkapnya TY dan EP di Nglawisan Tamanagung, Muntilan.
”Pengungkapannya tanggal 19 Februari 2024 sekitar pukul 18.30 WIB, kita mendapatkan informasi terkait peredaran obat-obat tersebut.
Kita berhasil menangkap tersangka YT dan EP di rumah Muntilan. Saat itu berhasil disita 6 botol dengan jumlah 5.800 butir,” kata Mustofa.
Disebutkan, setelah dari dua tersangka berhasil ditangkap, kemudian dikembangkan hingga berhasil menangkap dua tersangka lainnya.
”Tersangka dijerat pasal 435 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sedang ancamannya
dipidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar,” tegas Mustofa. (pras)