PersadaPos, Semarang – Empat pemuda pengedar ganja di kalangan mahasiswa salah satu kampus di Kota Semarang, ditangkap BNN (Badan Narkotika Nasional) Provinsi Jawa Tengah
Menurut Kepala BNN Jateng, Brigjen Agus Rohmat, empat orang tersebut ditangkap setelah kedapatan membeli ganja seberat dua kilogram dari Sumatera Utara.
”Para pelaku masing-masing berinisial DAN (23), AFW (24), MHA (25), dan DA (23). Sedang DAN dan DA diketahui masih berstatus sebagai mahasiswa,” jelas Agus saat jumpa pers di kantornya, Jalan Madukoro, Semarang pada Rabu, 21 Februari 2024.
Agus mengatakan, penangkapan empat pelaku dilakukan pada 20 Januari 2024, setelah mendapat informasi adanya pengiriman ganja ke Semarang.
”Adanya informasi pengiriman narkotika jenis ganja melalui satu perusahaan jasa ekspedisi yang akan dikirim ke wilayah Kota Semarang,” papar Agus.
Dari informasi itu, katanya lagi, pihaknya berhasil menangkap DAN dan AFW di sebuah rumah kos di Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang.
Keduanya, tambahnya lagi, tertangkap saat hendak mengambil paket berisi narkoba tersebut.
”Tim gabungan telah mencurigai ada dua orang yang sedang naik sepeda motor, dan masuk ke lobi kos tersebut dan mengambil paket yang telah diletakkan di kulkas,
dan kemudian tim gabungan menangkap kedua tersangka tersebut berinisial DAN dan AFW,” lanjutnya.
Dua Mahasiswa
Agus mengungkapkan, dari kedua orang itu, diketahui ada dua orang lain yang merupakan rekan sesama pengedar ganja itu, tak lama kemudian dua orang lainnya berhasil ditangkap.
”Dua orang tersangka berinisial MAH dan DA alias Acil ini, semuanya satu barista dan kedua mahasiswa. Dia berperan menyediakan tempat untuk membuka dan menyimpan paket,” paparnya.
Dikatakan Agus, kepada petugas mereka mengaku akan mengedarkan ganja itu di kalangan mahasiswa.
”Setidaknya, mereka sudah lima kali melakukan pembelian ganja dari Sumatera Utara melalui media sosial,” terangnya.
Walau begitu, Agus tak menyebutkan, di mana universitas yang dimaksud para pelaku, dengan alasan penyelidikan.
Agus hanya menyebutkan, ada kemungkinan ganja itu juga dijual ke berbagai kalangan, selain mahasiswa.
”Yang kita ungkap ini memang dia dari salah satu kampus di Kota Semarang, tapi tentu bisa saja terjadi pembelinya itu atau pemakainya dari beberapa kalangan atau beberapa tempat yang lain juga.
Peran mahasiswa tadi adalah bandar dan pengedar yang ada di sini tapi juga mereka mengkonsumsi juga,” jelasnya.
Keempat tersangka, kata Agus, dijerat dengan undang-undang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau 20 tahun penjara.
”Sangkaan primer pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 (1) subsider pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun atau seumur hidup atau aksimal 20 tahun penjara,” tegasnya. (pras)