By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
persadapospersadapospersadapos
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Reading: Edarkan Ganja di Kalangan Mahasiswa, Empat Pemuda Dibekuk BNN Provinsi Jateng
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
persadapospersadapos
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadapos News Network. All Rights Reserved.
persadapos > Blog > Kriminal > Edarkan Ganja di Kalangan Mahasiswa, Empat Pemuda Dibekuk BNN Provinsi Jateng
Kriminal

Edarkan Ganja di Kalangan Mahasiswa, Empat Pemuda Dibekuk BNN Provinsi Jateng

Prasetyo Persada
Last updated: 2024/02/21 at 9:29 PM
Prasetyo Persada 1 tahun ago
Share
SHARE
Para pengedar narkoba jenis ganja di kampus Semarang diciduk BNN Jateng. /Foto: Ist/

PersadaPos, Semarang – Empat pemuda pengedar ganja di kalangan mahasiswa salah satu kampus di Kota Semarang, ditangkap BNN (Badan Narkotika Nasional) Provinsi Jawa Tengah

Menurut Kepala BNN Jateng, Brigjen Agus Rohmat, empat orang tersebut ditangkap setelah kedapatan membeli ganja seberat dua kilogram dari Sumatera Utara.

”Para pelaku masing-masing berinisial DAN (23), AFW (24), MHA (25), dan DA (23). Sedang DAN dan DA diketahui masih berstatus sebagai mahasiswa,” jelas Agus saat jumpa pers di kantornya, Jalan Madukoro, Semarang pada Rabu, 21 Februari 2024.

Agus mengatakan, penangkapan empat pelaku dilakukan pada 20 Januari 2024, setelah mendapat informasi adanya pengiriman ganja ke Semarang.

”Adanya informasi pengiriman narkotika jenis ganja melalui satu perusahaan jasa ekspedisi yang akan dikirim ke wilayah Kota Semarang,” papar Agus.

Dari informasi itu, katanya lagi, pihaknya berhasil menangkap DAN dan AFW di sebuah rumah kos di Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang.

Keduanya, tambahnya lagi, tertangkap saat hendak mengambil paket berisi narkoba tersebut.

”Tim gabungan telah mencurigai ada dua orang yang sedang naik sepeda motor, dan masuk ke lobi kos tersebut dan mengambil paket yang telah diletakkan di kulkas,

dan kemudian tim gabungan menangkap kedua tersangka tersebut berinisial DAN dan AFW,” lanjutnya.

Dua Mahasiswa

Agus mengungkapkan, dari kedua orang itu, diketahui ada dua orang lain yang merupakan rekan sesama pengedar ganja itu, tak lama kemudian dua orang lainnya berhasil ditangkap.

”Dua orang tersangka berinisial MAH dan DA alias Acil ini, semuanya satu barista dan kedua mahasiswa. Dia berperan menyediakan tempat untuk membuka dan menyimpan paket,” paparnya.

Dikatakan Agus, kepada petugas mereka mengaku akan mengedarkan ganja itu di kalangan mahasiswa.

”Setidaknya, mereka sudah lima kali melakukan pembelian ganja dari Sumatera Utara melalui media sosial,” terangnya.

Walau begitu, Agus tak menyebutkan, di mana universitas yang dimaksud para pelaku, dengan alasan penyelidikan.

Agus hanya menyebutkan, ada kemungkinan ganja itu juga dijual ke berbagai kalangan, selain mahasiswa.

”Yang kita ungkap ini memang dia dari salah satu kampus di Kota Semarang, tapi tentu bisa saja terjadi pembelinya itu atau pemakainya dari beberapa kalangan atau beberapa tempat yang lain juga.

Peran mahasiswa tadi adalah bandar dan pengedar yang ada di sini tapi juga mereka mengkonsumsi juga,” jelasnya.

Keempat tersangka, kata Agus, dijerat dengan undang-undang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau 20 tahun penjara.

”Sangkaan primer pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 (1) subsider pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun atau seumur hidup atau aksimal 20 tahun penjara,” tegasnya. (pras)

You Might Also Like

Dua Petinju Kota Semarang Rebut Tiket Semi Final Popda Jateng 2025

Mengaku Wartawan dan Memeras, Diciduk Polisi

Teguh Fitrianto Minta Untung Riyanto Hentikan Kebohongan

Polres Metro Depok Terkesan Memaksakan Kasus Penamparan Sebagai Pengeroyokan

Untung Riyanto Bohong Mengatakan Dirinya Dikeroyok di Rumahnya

TAGGED: BNN, dibekuk, ditangkap, empat, ganja, kalangan mahasiswa, kampus, Kota Semarang, narkoba, narkotika, pemuda, pengedar, Provinsi Jateng
Prasetyo Persada 21/02/2024 21/02/2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Previous Article Alami Pendangkalan dan Penuh Sampah, Sungai Tenggang dan Sringin Dinormalisasi
Next Article Kota Semarang Juara Parìtrana Award 2024
about us

Persada Pos

  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
persadapospersadapos
© PT Persada Media Sejahtera. All Rights Reserved.
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Go to mobile version
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?