BERI KETERANGAN: Teguh Purnomo memberi keterangan bahwa kliennya siap mengikuti semua proses hukum. (Foto: Dok)
PersadaPos, Wonosobo – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wonosobo, RR, menyatakan siap mengikuti semua proses hukum terkait dugaan pelanggaran Pemilu yang dituduhkan padanya.
Kesiapannya itu disampaikan melalui Kuasa Hukum, Dr Teguh Purnomo, SH, MH, MKnot seusai mendampingi kliennya dalam pemeriksaan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wonosobo, Kamis, 15 Februari 2024.
Teguh Purnomo menceritrakan, kliennya diperiksa oleh Gakkumdu yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan Wonosobo. Pemeriksaan dilakukan secara marathon, sejak pukul 15.00 hingga pukul 21.00 WIB di Kantor Bawaslu Wonosobo.
Teguh tidak merinci substansi yang ditanyakan oleh pemeriksa. ” Ya, terkait laporan yang dituduhkan padanya,” ujarnya singkat.
Ketika ditanya apakah benar Anggota KPU Wonosobo tersebut telah melakuka pengkondisian PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara), Teguh belum berani memastikan. “Kita lihat nanti. Biarlah proses hukum yang membuktikan,” katanya.
Koordinator Jaringan Advokasi Hukum dan Pemilu (JAHP) itu bersama rekannya Umarsyah dan Eko Nurhidayat dari Tim Advokat Gedung Putih (GPT) Kebumen yang melakukan pendampingan itu mencium gelagat adanya upaya mengorbankan kliennya tersebut, sehari sebelum hari H pemungutan suara. “Layak diduga, sekali lagi dugaan ya, ada upaya mengorbankan klien kami sebelum hari pemungutan suara,” tuturnya.
Indikasi itu menurut Teguh, mengingat pihak pelapor disinyalir berapiliasi ke Paslon Capres-Cawapres nomor urut 2. Sementara pelapor menfuga, RR berapiliasi ke Paslon nomor urut 3.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, RR dilaporkan ke Bawaslu oleh Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Bersih dan Berintegritas (Kompilasi) Wonosobo.
Koordinator Kompilasi, Abdul Kholiq Arif meminta Bawaslu Kabupaten Wonosobo segera mengambil tindakan, karena RR telah melakukan pelanggaran saat menjabat sebagai bagian dari penyelenggara Pemilu.
Menurut Abdul Kholiq, terlapor telah menggerakkan PPK dan PPS untuk diarahkan pada salah satu Paslon tertentu.
Bawaslu Kabupaten Wonosobo melalui Gakkumdunya kemudian melakukan proses hukum, dan memeriksa RR. (Lind)