Denny Mulder
PersadaPos, Jepara – Denny Mulder, selaku kuasa hukum Ahmad Priyantoro kembali mendesak Polres Jepara agar segera menangkap Meikananta Arliandi Wiguna, tersangka penipuan dan atau penggelapan yang dikabarkan melarikan diri.
Menurut Denny, tersangka tidak pernah hadir ketika dipanggil oleh pihak kepolisian. Itu artinya tersangka telah melecehkan Lembaga Negara yaitu Polri.
“ Seyogiyanya Polres Jepara menjaga harkat dan martabat Lembaga Negara. Jangan membiarkan tersangka melecehkan lembaga penegak hukum itu,” kata Denny.
Meikananta, lanjut Denny, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jepara. Sudah dipanggil dua kali untuk pemeriksaan, tetapi selalu ingkar dan tidak pernah hadir. Ini sudah melecehkan pihak kepolisian, dan selayaknya dilakukan penjemputan paksa atau penangkapan.
“Bila benar tersangka melarikan diri, maka sebaiknya Polres Jepara menerbitkan Daftar Pencarian Orang ( DPO- Red), agar bisa segera diketahui keberadaannya dan ditangkap,” tegas Denny.
Baru Cuti?
Pihak pelapor menerima pemberitahuan bahwa Meikananta telah dinaikkan statusnya sebagai tersangka tertanggal 5 Januari 2024. Sudah hampir dua bulan, tidak ada perkembangan. Keberadaan tersangka belum juga diketahui.
“Menjadi pertanyaan, sudah menghilang hampir dua bulan, mengapa Polres Jepara tidak mampu menangkap, tapi tak juga menerbitkan DPO,” tanya Ketua Peradin Jawa Tengah tersebut.
Kabar terakhir yang diperoleh pihaknya, Nora Ainina Rahmani, istri tersangka yang semula dikatakan ikut melarikan diri bersama suaminya, konon baru mengajukan cuti di tempat kerjanya.
Nora menurut Denny berprofesi sebagai seorang dokter pada salah satu Puskesmas di Jepara. Konon cuti baru dua minggu lalu, sementara informasi dari pihak penyidik Polres Jepara, Nora tidak bisa ditemui, diduga bersama Meikananta melarikan diri.
“Bila informasi ini benar, itu berarti pihak Polres telah membohongi kami. Ada apa dengan semua ini?” ungkap Sekretaris Jendral Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Peduli Hukum Indonesia (DPP LPHI) tersebut. (Lind)