By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
persadapospersadapospersadapos
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Reading: Denny Mulder: Tangkap Segera Tersangka yang Lecehkan Lembaga Negara
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
persadapospersadapos
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadapos News Network. All Rights Reserved.
persadapos > Blog > Hukum > Denny Mulder: Tangkap Segera Tersangka yang Lecehkan Lembaga Negara
Hukum

Denny Mulder: Tangkap Segera Tersangka yang Lecehkan Lembaga Negara

admin persadapos
Last updated: 2024/02/27 at 12:56 AM
admin persadapos 1 tahun ago
Share
SHARE

Denny Mulder

PersadaPos, Jepara – Denny Mulder, selaku kuasa hukum Ahmad Priyantoro kembali mendesak Polres Jepara agar segera menangkap Meikananta Arliandi Wiguna, tersangka penipuan dan atau penggelapan yang dikabarkan melarikan diri.

Menurut Denny, tersangka tidak pernah hadir ketika dipanggil oleh pihak kepolisian. Itu artinya tersangka telah melecehkan Lembaga Negara yaitu Polri.

“ Seyogiyanya Polres Jepara menjaga harkat dan martabat Lembaga Negara. Jangan membiarkan tersangka melecehkan lembaga penegak hukum itu,” kata Denny.

Meikananta, lanjut Denny, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jepara. Sudah dipanggil dua kali untuk pemeriksaan, tetapi selalu ingkar dan tidak pernah hadir. Ini sudah melecehkan pihak kepolisian, dan selayaknya dilakukan penjemputan paksa atau penangkapan.

“Bila benar tersangka melarikan diri, maka sebaiknya Polres Jepara menerbitkan Daftar Pencarian Orang ( DPO- Red), agar bisa segera diketahui keberadaannya dan ditangkap,” tegas Denny.

Baru Cuti?

Pihak pelapor menerima pemberitahuan bahwa Meikananta telah dinaikkan statusnya sebagai tersangka tertanggal 5 Januari 2024. Sudah hampir dua bulan, tidak ada perkembangan. Keberadaan tersangka belum juga diketahui.

“Menjadi pertanyaan, sudah menghilang hampir dua bulan, mengapa Polres Jepara tidak mampu menangkap, tapi tak juga menerbitkan DPO,” tanya Ketua Peradin Jawa Tengah tersebut.

Kabar terakhir yang diperoleh pihaknya, Nora Ainina Rahmani, istri tersangka yang semula dikatakan ikut melarikan diri bersama suaminya, konon baru mengajukan cuti di tempat kerjanya.

Nora menurut Denny berprofesi sebagai seorang dokter pada salah satu Puskesmas di Jepara. Konon cuti baru dua minggu lalu, sementara informasi dari pihak penyidik Polres Jepara, Nora tidak bisa ditemui, diduga bersama Meikananta melarikan diri.

“Bila informasi ini benar, itu berarti pihak Polres telah membohongi kami. Ada apa dengan semua ini?” ungkap Sekretaris Jendral Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Peduli Hukum Indonesia (DPP LPHI) tersebut. (Lind)

You Might Also Like

PBH Peradi Kota Semarang Dilantik

Advokat Harus Pintar dan Jujur

80 Kader PKK Jateng dapat Pelatihan Paralegal, Siap Dampingi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

Cegah Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Pemprov Jateng Sinergi dengan Paralegal Muslimat NU

Pemprov Jateng Komitmen Bakal Berikan Tali Asih Bagi Penghafal Al-Qur’an 30 Juz

TAGGED: DPP LPHI, Humas Polda Jateng, KKP, Polres Jepara
admin persadapos 27/02/2024 27/02/2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Previous Article Pohon Randu Tumbang Timpa Dua Siswa SD di Rembang, Seorang Meninggal Dunia
Next Article Anggaran Jateng Diprioritaskan Mengentaskan Kemiskinan
about us

Persada Pos

  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
persadapospersadapos
© PT Persada Media Sejahtera. All Rights Reserved.
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Go to mobile version
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?