By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
persadapospersadapospersadapos
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Reading: Nana Sudjana Ingatkan Kades Tidak Melakukan Penyimpangan Bantuan Keuangan
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
persadapospersadapos
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadapos News Network. All Rights Reserved.
persadapos > Blog > Ragam > Nana Sudjana Ingatkan Kades Tidak Melakukan Penyimpangan Bantuan Keuangan
Ragam

Nana Sudjana Ingatkan Kades Tidak Melakukan Penyimpangan Bantuan Keuangan

admin persadapos
Last updated: 2024/01/31 at 7:12 AM
admin persadapos 1 tahun ago
Share
SHARE

SERAHKAN BANTUAN: Pj Gubernur Jawa Tengah serahkan bantuan kepada kepala desa di Kabupaten Pekalongan, Selasa, 30 Januari 2024. ( Foto : Dok 》

PersadaPos, Pekalongan– Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyerahkan bantuan keuangan senilai Rp 25,4 miliar kepada pemerintah desa yang ada di Kabupaten Pekalongan.

Bantuan keuangan yang bersumber dari APBD Provinsi Jateng 2024 itu secara simbolis.
Diserahkan oleh Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana kepada sejumlah perwakilan kepala desa di Aula Sekretariat Kabupaten Pekalongan, Selasa, 30 Januari 2024.

Nana meminta kepada seluruh kepala desa yang telah menerima bantuan keuangan agar menggunakannya sesuai peruntukkannya. Ia mengingatkan agar tidak melakukan penyimpangan yang berakibat pada pelanggaran hukum.

“Bantuan keuangan ini harus benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat setempat. Jangan sampai ada permasalahan di kemudian hari,” kata dia.

Nana menambahkan, guna mencegah adanya segala bentuk penyimpangan pengelolaan bantuan keuangan yang mengalir ke pemerintah desa, maka pengawasan dari kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun semakin diperketat.

“Bantuan ini betul-betul di bawah kendali dari masing-masing kepala desa. Saya minta bantuan keuangan ini digunakan semaksimal mungkin untuk masyarakat,” tandasnya.

Nana menjelaskan, bantuan keuangan digunakan untuk peningkatan sarana prasarana perdesaan yang tersebar di 104 titik. Diantaranya pembangunan jalan desa, saluran irigasi, maupun perbaikan sarana umum lain.

“Terutama sarana prioritas yang dibutuhkan oleh masyarakat. Kami berharap dana itu betul-betul bisa dimanfaatkan oleh masyarakat,” pungkasnya. (Lind)

You Might Also Like

Atasi Rob Demak, Pemprov Jateng Usulkan konsep Hybrid Sea Wall untuk Perpanjangan Tanggul Laut

Taj Yasin: Pemprov Jateng Siap Ringankan Beban Warga Terdampak Rob

Warga Terdampak Rob Sayung Demak Manfaatkan Program Speling Pemprov Jateng

Pemprov Jateng Bangunkan Rumah Apung untuk Warga Terdampak Rob Demak

Lalu Lintas Jalan Nasional Semarang-Demak Mulai Lancar, Pemprov Jateng Bakal Pasang Barrier Beton 200 Meter

TAGGED: Nana Sudjana, Pemkab Pekalongan, PersadaPos, Pj Gubernur Jawa Tengah
admin persadapos 31/01/2024 31/01/2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Previous Article Giliran Batang Dapat Gelontoran Bankeu Rp 54.7 M
Next Article Terus Pantau Persiapan Pemilu, Nana Sudjana: Pemilu di Jateng Sudah Siap
about us

Persada Pos

  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
persadapospersadapos
© PT Persada Media Sejahtera. All Rights Reserved.
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Go to mobile version
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?