DENNY MULDER
PersadaPos, Semarang– Merasa tertipu miliaran rupiah, Ahmad Priyantoro, SE melaporkan MAW ke Polres Jepara.
Kuasa hukum Ahmad Priyantoro, Denny Mulder, SH, MH mengungkapkan hal tersebut ke pers, Selasa 23 Januari 2024 di Semarang.
Berawal dari pertemuan Ahmad dengan teman kuliahnya Danang. Sekitar tahun 2020, Danang menyatakan ada proyek pembibitan lobster di Kementrian Kelautan dan Perikanan ( KKP) dan dia ingin berinvestasi dalam proyek itu. Danang menanyakan, apakah Ahmad punya kenalan di KKP ?
Ahmad lalu menghubungkan Danang dengan MAW yang dikenalnya sebagai Aparatur Sipil Negara ( ASN ) di KKP.
MAW kemudian membawa Danang ke Jakarta untuk bertemu dengan pejabat yang berwenang dengan proyek tersebut.
Sepulang dari Jakarta, MAW menghubungi Ahmad dan menyatakan Danang tidak cocok untuk investasi di proyek tersebut, karena tidak punya modal mencukupi. Dia malah mengajak dan merayu agar Ahmad sendiri yang berinvestasi dan MAW bisa membantu, karena punya jaringan di KKP.
MAW menjabarkan perihal proyek di Kementrian Kelautan dan Perikanan itu, serta peluang meraih keuntungan bila ikut berinvestasi.
“Setelah menerima penjelasan, Ahmad bersedia investor tunggal dan memenuhi semua yang diminta MAW,” jelas Denny.
Hampir Rp 6 M
Ahmad kali pertama menyetor uang pada 18 Juli 2020 sebesar Rp 17 juta. Disusul kemudian transfer berkali- kali yang total mencapai Rp 5.917.500.000,- (lima miliar sembilan ratus tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah).
Sejak KPK menangkap Eddy Prabowo ( waktu itu Menteri Kelautan dan Perikanan), jual beli bibit lobster berhenti.
Sehubungan dengan terhentinya proyek jual beli bibit lobster itu, Ahmad mempertanyakan kelanjutan dana yang telah dikeluarkannya.
“ Sejak awal sampai dihentikannya jual beli bibit lobster itu, Ahmad belum pernah menerima hasilnya. MAW mengatakan untung penjualan dibelikan bibit lagi,” ujar Denny.
Dengan berhentinya jual beli lobster itu, Ahmad menagih haknya. Namun, MAW tidak pernah memenuhi dengan alibi uang belum bisa dicairkan sampai kasus Eddy Prabowo selesai.
MAW menjelaskan bahwa uang masih ada di PT sejumlah Rp 12.789.000.000,- (dua belas miliar tujuh ratus delapan puluh sembilan juta rupiah) dan di KUB Rp 2.225.890.450,- (dua miliar dua ratus dua puluh lima juta delapan ratus sembilan puluh ribu empat ratus lima puluh rupiah.
Uang yang di KUB menurut keterangan MAW kepada Ahmad bisa dicairkan dua tahap. Tahap pertama Rp 612.678.000,- (enam ratus dua belas juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) dan sisanya tahap kedua.
Pencairan tahap pertama ditransferkan MAW senilai Rp 498.520.000,- (empat ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) dari yang semestinya sebagaimana dikatakan sebelumnya Rp 612.678.000,-
“ MAW mengatakan akan melunasi sisa tahap pertama itu bersamaan dengan pelunasan tahap kedua,” kata Denny.
Indikasi Penipuan
Sementara pencairan tahap kedua waktunya tidak jelas. Menurut MAW masih menunggu persetujuan Presiden.
Guna melancarkan proses pencairan, MAW kembali minta dana Rp 555.185.000,- yang juga telah dibayar Ahmad
Akan tetapi, tambah Denny, MAW menyatakan ke Ahmad, pencairan akan dilakukan sebelum cuti bersama Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
“ Klien kami semakin gusar, karena ternyata sampai saat ini tidak ada kepastiannya,” tegas Denny.
Karena merasa tertipu, Ahmad akhirnya menempuh jalur hukum dan melaporkan MAW ke pihak berwenang, Polres Jepara.
“ Layak diduga ada indikasi penipuan dan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP,” tutur Denny. ( Lind )