By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
persadapospersadapospersadapos
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Reading: LPHI Antisipasi Dugaan Suap Perkara Kasasi Savitri
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
persadapospersadapos
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadapos News Network. All Rights Reserved.
persadapos > Blog > Hukum > LPHI Antisipasi Dugaan Suap Perkara Kasasi Savitri
Hukum

LPHI Antisipasi Dugaan Suap Perkara Kasasi Savitri

Prasetyo Persada
Last updated: 2024/02/25 at 4:23 PM
Prasetyo Persada 1 tahun ago
Share
DI KPK: Tim dari DPD LPHI DKI Jakarta, foto sejenak di depan Gedung KPK, saat mengantarkan tembusan Surat Permohonan Perlindungan Hukum terhadap Savitri. /Foto: Dok/
SHARE

PersadaPos, Semarang – Lembaga Peduli Hukum Indonesia ( LPHI ) mencium bau busuk dan gelagat kurang bermartabat dalam perkara Savitri Katika Dewi, yang saat ini memasuki kasasi di Mahkamah Agung.

Sebagai antisipasi, agar proses peradilan tetap sesuai koridor hukum yang berlaku, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LPHI menyampaikan Surat Permohonan Perlindungan Hukum terhadap Savitri ke Mahkamah Agung.

”Kita menduga kuat, ada indikasi suap dalam perkara ini. Karena itu, sebagai lembaga yang memberikan advokasi kepada Savitri, LPHI merasa perlu menginformasikan ke MA dengan maksud bisa mencegah praktek terkutuk itu,” ujar Ketua Umum DPP LPHI, Balia Reza Maulana, SH, MKn kepada PersadaPos, belum lama ini.

Dalam surat yang dihantarkan Tim DPD LPHI DKI Jakarta itu disebutkan bahwa ada oknum yang diduga dari MA diundang ke Semarang oleh salah satu pihak berperkara.

Oknum tersebut diminta agar bisa mengubah putusan bebas dari Pengadilan Negeri Semarang, menjadi Savitri dinyatakan bersalah dalam putusan kasasi.

”Bila dugaan ini benar, sungguh rusak tatanan hukum dan peradilan kita. Kita berharap MA benar- benar objektif dalam menangani perkara a quo,” tegas Reza.

LPHI berharap, MA tetap terjaga marwahnya. Sebagai benteng terakhir keadilan, MA diharapkan bisa memberi jaminan hukum berkeadilan bagi rakyat tanpa pandang bulu.

”Kita sangat mencintai MA sebagai mahkamah harapan mendapat keadilan. Karena kecintaan itulah, LPHI tidak ingin MA tercemari praktik-praktik buruk yang memperjualbelikan keadilan.

Untuk itulah, kita menyerahkan surat, agar pihak MA bisa mengantisipasi, sehingga praktek- praktek jelek ini tidak sampai terjadi,” ungkap Reza.

 

ANTARKAN SURAT: Tim dari DPD LPHI DKI Jakarta ( dari kiri ke kanan), Thio Riyono, SH ( Pembina ), Machfud Fauzi ( Ketua ), Achmad Zamroni ( Sekretaris ) dan Sutrisno Hadi ( Bendahara) foto sejenak di Gedung Mahkamah Agung saat mengantarkan Surat Permohonan Perlindungan Hukum dari DPP LPHI./Foto:Dok/

Kriminalisasi Savitri?

Selain menginformasikan kemungkinan adanya dugaan suap menyuap,lanjut Reza, surat tersebut juga memuat kronologi kasus ini secara rinci. Termasuk, adanya dugaan kriminalisasi terhadap Savitri, mengingat terungkapnya kejanggalan- kejanggalan dalam proses perkara itu.

”Semua kita informasikan, termasuk fakta- fakta dan bukti pada persidangan sehingga majelis hakim PN Semarang berkeyakinan dan memutus bebas Savitri,” ungkapnya.

Pada kesempatan itu Reza juga berharap seluruh elemen masyarakat peduli dan berani memperjuangkan kebenaran. Sebab jika abai dan membiarkan, akan semakin banyak yang akan jadi korban.

”Ini tidak boleh terjadi. Semua elemen masyarakat harus memerangi mafia peradilan dan mafia tanah, agar masyarakat mendapatkan keadilan yang hakiki,” tegas Reza.

Tembusan surat tersebut juga disampaikan ke KPK, oleh Tim DPD LPHI DKI Jakarta. (Lind)

You Might Also Like

PBH Peradi Kota Semarang Dilantik

Advokat Harus Pintar dan Jujur

80 Kader PKK Jateng dapat Pelatihan Paralegal, Siap Dampingi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

Cegah Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Pemprov Jateng Sinergi dengan Paralegal Muslimat NU

Pemprov Jateng Komitmen Bakal Berikan Tali Asih Bagi Penghafal Al-Qur’an 30 Juz

TAGGED: Balia Reza Maulana, dugaan suap, kasasi, LPHI, MA, Mahkamah Agung
Prasetyo Persada 25/02/2024 25/02/2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Previous Article Penyelesaian Akhir Kurang Bagus, Pelatih Timnas Perancis Bersyukur Pasukannya Lolos ke Semi Final Piala Dunia U-17
Next Article Machfud Fauzi Terpilih Ketua DPD LPHI DKI Jakarta
about us

Persada Pos

  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
persadapospersadapos
© PT Persada Media Sejahtera. All Rights Reserved.
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Go to mobile version
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?