PersadaPos, Semarang – Lembaga Peduli Hukum Indonesia ( LPHI ) mencium bau busuk dan gelagat kurang bermartabat dalam perkara Savitri Katika Dewi, yang saat ini memasuki kasasi di Mahkamah Agung.
Sebagai antisipasi, agar proses peradilan tetap sesuai koridor hukum yang berlaku, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LPHI menyampaikan Surat Permohonan Perlindungan Hukum terhadap Savitri ke Mahkamah Agung.
”Kita menduga kuat, ada indikasi suap dalam perkara ini. Karena itu, sebagai lembaga yang memberikan advokasi kepada Savitri, LPHI merasa perlu menginformasikan ke MA dengan maksud bisa mencegah praktek terkutuk itu,” ujar Ketua Umum DPP LPHI, Balia Reza Maulana, SH, MKn kepada PersadaPos, belum lama ini.
Dalam surat yang dihantarkan Tim DPD LPHI DKI Jakarta itu disebutkan bahwa ada oknum yang diduga dari MA diundang ke Semarang oleh salah satu pihak berperkara.
Oknum tersebut diminta agar bisa mengubah putusan bebas dari Pengadilan Negeri Semarang, menjadi Savitri dinyatakan bersalah dalam putusan kasasi.
”Bila dugaan ini benar, sungguh rusak tatanan hukum dan peradilan kita. Kita berharap MA benar- benar objektif dalam menangani perkara a quo,” tegas Reza.
LPHI berharap, MA tetap terjaga marwahnya. Sebagai benteng terakhir keadilan, MA diharapkan bisa memberi jaminan hukum berkeadilan bagi rakyat tanpa pandang bulu.
”Kita sangat mencintai MA sebagai mahkamah harapan mendapat keadilan. Karena kecintaan itulah, LPHI tidak ingin MA tercemari praktik-praktik buruk yang memperjualbelikan keadilan.
Untuk itulah, kita menyerahkan surat, agar pihak MA bisa mengantisipasi, sehingga praktek- praktek jelek ini tidak sampai terjadi,” ungkap Reza.
Kriminalisasi Savitri?
Selain menginformasikan kemungkinan adanya dugaan suap menyuap,lanjut Reza, surat tersebut juga memuat kronologi kasus ini secara rinci. Termasuk, adanya dugaan kriminalisasi terhadap Savitri, mengingat terungkapnya kejanggalan- kejanggalan dalam proses perkara itu.
”Semua kita informasikan, termasuk fakta- fakta dan bukti pada persidangan sehingga majelis hakim PN Semarang berkeyakinan dan memutus bebas Savitri,” ungkapnya.
Pada kesempatan itu Reza juga berharap seluruh elemen masyarakat peduli dan berani memperjuangkan kebenaran. Sebab jika abai dan membiarkan, akan semakin banyak yang akan jadi korban.
”Ini tidak boleh terjadi. Semua elemen masyarakat harus memerangi mafia peradilan dan mafia tanah, agar masyarakat mendapatkan keadilan yang hakiki,” tegas Reza.
Tembusan surat tersebut juga disampaikan ke KPK, oleh Tim DPD LPHI DKI Jakarta. (Lind)