By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
persadapospersadapospersadapos
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Reading: LPHI Apresiasi Putusan MK tentang Ambang Batas Pengusung Calon Kepala Daerah
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
persadapospersadapos
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadapos News Network. All Rights Reserved.
persadapos > Blog > Hukum > LPHI Apresiasi Putusan MK tentang Ambang Batas Pengusung Calon Kepala Daerah
Hukum

LPHI Apresiasi Putusan MK tentang Ambang Batas Pengusung Calon Kepala Daerah

admin persadapos
Last updated: 2024/08/21 at 3:05 PM
admin persadapos 10 bulan ago
Share
SHARE

Balia Reza Maulana (Ketua Umum DPP LPHI)

PersadaPos, Semarang – Lembaga Peduli Hukum Indonesia (LPHI) mengapresiasi Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas (threshold) pengusung pasangan calon Gubernur, Bupati dan Walikota dalam Pilkada.

Respon positif dan mendukung keputusan MK tersebut disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LPHI, Balia Reza Maulana, SH, MKnot.

“Sebagai lembaga yang peduli akan hukum yang berkeadilan, kami sangat setuju dan mendukung keputusan MK itu,”ujar Reza.

Sebagaimana diketahui, MK dalam sidangnya, Selasa, 20 Agustus 2024 telah mengubah syarat ambang batas untuk mengusung calon Gubernur/Wakil Gubernur, calon Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota yang membuka peluang semakin banyak calon dalam kontestasi Pilkada.

Dalam pasal 40 Undang-undang nomor: 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota diatur bahwa partai atau gabungan partai yang berhak mengusung calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota adalah partai yang memiliki 20% kursi di DPRD setempat atau meraih 25% suara pada pemilu terakhir di daerah bersangkutan.

Syarat ini dinilai oleh berbagai kalangan kurang mengapresiasi aspirasi masyarakat, karena kurang terbukanya kesempatan yang luas untuk mencalonkan figur atau tokoh yang dianggap potensial.

Partai Gelora dan Partai Buruh lalu mengajukan yudisial review ke MK agar persyaratan tersebut ditinjau kembali.

Setelah mempertimbangkan berbagai hal dari berbagai aspek, MK melalui keputusan nomor: 60/PUU-XXII/2024 menetapkan ambang batas mengusung calon gubernur/ wakil gubernur adalah:

– 10% untuk provinsi dengan penduduk yang masuk daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta.
– 8,5% untuk provinsi dengan penduduk yang masuk daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta sampai dengan 6 juta.
– 7,5% untuk provinsi dengan penduduk yang masuk daftar pemilih tetap lebih 6 juta sampai dengan 12 juta.
– 6,5% untuk provinsi dengan penduduk yang masuk daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta.

Sedang syarat mengusung calon bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota adalah:

– 10% untuk kabupaten/kota dengan penduduk yang masuk daftar pemilih tetap sampai dengan 250 ribu.
– 8,5% untuk kabupapten/kota dengan penduduk yang masuk daftar pemilih tetap 250 ribu sampai dengan 500 ribu.
– 7,5% untuk kabupaten/kota dengan penduduk yang masuk daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai dengan 1 juta
– 6,5% untuk kabupaten/kota dengan penduduk yang masuk daftar pemilih lebih dari 1 juta.

Komposisi ini sama dengan syarat dukungan calon perseorangan.

Menurut Reza, persyaratan dengan komposisi itu jauh lebih ideal dibanding pembatasan 20% kursi dewan atau 25% suara pemilih.

“Realita yang kita saksikan selama ini, persyaratan yang berat itu sering dimanfaatkan kelompok-kelompok tertentu untuk menghambat calon potensial lain yang diharapkan masyarakat,” tegasnya.

Dengan persyarstan baru yang ditetapkan MK ini, tambah Reza, semakin membuka peluang lebih banyak tokoh yang ikut kontestasi dan semakin banyak pilihan bagi pemilih. “Tidak seperti sebelumnya pemilih dihadapkan dengan kotak kosong,” pungkasnya.(Lind)

You Might Also Like

PBH Peradi Kota Semarang Dilantik

Advokat Harus Pintar dan Jujur

80 Kader PKK Jateng dapat Pelatihan Paralegal, Siap Dampingi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

Cegah Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Pemprov Jateng Sinergi dengan Paralegal Muslimat NU

Pemprov Jateng Komitmen Bakal Berikan Tali Asih Bagi Penghafal Al-Qur’an 30 Juz

TAGGED: Ambang batas, DPD LPHI Jabar, DPD LPHI Jakarta, DPD LPHI Jateng, DPP LPHI, Pilkada serentak 2024
admin persadapos 21/08/2024 21/08/2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Previous Article Respon Masyarakat Bagus, Pemprov Siapkan Gelaran Hari Jadi Jateng Lebih Besar dan Ikonik
Next Article Kala Sekda Jateng Mendadak Jadi Koki, Ajak masyarakat Konsumsi Cabai Kering
about us

Persada Pos

  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
persadapospersadapos
© PT Persada Media Sejahtera. All Rights Reserved.
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Go to mobile version
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?