By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
persadapospersadapospersadapos
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Reading: Balap Liar di Bendungan Klatak Dirazia, Polres Grobogan Sita 69 Motor
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
persadapospersadapos
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadapos News Network. All Rights Reserved.
persadapos > Blog > Ragam > Balap Liar di Bendungan Klatak Dirazia, Polres Grobogan Sita 69 Motor
Ragam

Balap Liar di Bendungan Klatak Dirazia, Polres Grobogan Sita 69 Motor

Prasetyo Persada
Last updated: 2024/05/26 at 7:03 PM
Prasetyo Persada 12 bulan ago
Share
Polres Grobogan saat merazia para pembalap liar di Bendungan Klatak Kecamatan Klambu, Grobogan, Sabtu malam, 25 Mei 2024. /Foto: Ist/
SHARE

PersadaPos, Grobogan  – Sejumlah pembalap liar yang terdiri dari para remaja kabur, ketika didatangi Satlantas dan Satreskrim Polres Grobogan pada Sabtu malam, 25 Mei 2024.

Para pembalap liar itu, sedianya akan beradu kecepatan di jalanan Bendungan Klatak, Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan.

Begitu melihat polisi datang, para joki balap liar itu berhamburan, kabur tunggang langgang menyelamatkan diri agar tidak terjaring razia.

Sebagian dari para remaja itu, bahkan ada yang meninggalkan kendaraannya untuk balap liar.

Kasat Lantas Polres Grobogan, AKP Tejo Suwono, mengatakan, penertiban yang melibatkan Satlantas, Satreskrim, serta personel Polsek Klambu dan Polsek Godong, berhasil mengamankan puluhan unit kendaraan bermotor.

”Kami mengamankan sebanyak 69 kendaraan bermotor, karena melanggar Undang-Undang Lalu-lintas,” jelas AKP Tejo Suwono kepada wartawan pada Minggu, 26 Mei 2024.

Penertiban yang dilakukan polisi itu pun mendapat dukungan dari masyarakat, karena dampak aksi balap liar itu dapat mengancam keselamatan pengguna jalan maupun paa pelakunya.

Tejo menjelaskan, penertiban balap liar merupakan agenda rutin Satlantas Polres Grobogan.

Namun, katanya, keberhasilan operasi tak lepas dari peran besar masyarakat, yang aktif melaporkan ke Polres Grobogan.

”Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang aktif melaporkan kepada kami sebagai mitra Polri bersama-sama memecahkan masalah balap liar,” katanya.

AKP Tejo pun mengimbau, para pemuda yang ingin balapan, hendaknya menggunakan sirkuit atau balap resmi, agar keselamatan dirinya terjaga. (pras)

You Might Also Like

Sambut Hangat Bhikku Thudong, Ahmad Luthfi: Bentuk Keragaman dan Toleransi Umat Beragama 

Lantik 29 Pejabat Tinggi Pratama, Ahmad Luthfi: No Titip-titip No Jastip

Dikawal KRI Butana, Sekda Jateng Berangkatkan Tim Ekspedisi Rupiah Berdaulat ke Karimunjawa 

Taj Yasin: Gus Alam Konsisten Berjuang untuk Rakyat

06/05/2025

TAGGED: balap liar, Bendungan Klatak, dirazia, Polres Grobogan, remaja, Satlanta, Satreskrim, sita 69 motor
Prasetyo Persada 26/05/2024 26/05/2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Previous Article Diawasi PLN, Ribuan Pengunjung Saksikan Festival Balon Udara di Purwokerto
Next Article Baru Masuk Kemarau, Laporan Lahan Pertanian Kekeringan di Jateng Marak
about us

Persada Pos

  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
persadapospersadapos
© PT Persada Media Sejahtera. All Rights Reserved.
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Go to mobile version
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?