PersadaPos, Salatiga – Tidak tanggung-tanggung, pasangan suami istri (pasutri) menggelapkan sebanyak 60 mobil rental yang ada di Kota Salatiga dan Kabupaten Semarang.
Begitu pengakuan tersangka Nurul Fadhilah (25), warga Desa Truko Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang, saat didatangkan dalam ungkap kasus di Mapolres Salatiga, Rabu, 15 Mei 2024.
Tersangka Nurul mengatakan, selain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, uang hasil penggelapan tersebut juga digunakan untuk gali-tutup lubang utangnya.
Tersangka juga mengungkapkan, penggelapan mobil rental tersebut dilakukan dalam satu tahun terakhir, dengan modus menawarkan investasi kerja sama sewa mobil.
”Saya janjikan per bulan mendapat uang Rp 5 juta per mobil,” tambahnya.
Nurul mengungkapkan, korban yang diajak kebanyakan adalah teman-temannya sendiri yang sudah dikenal.
”Mobil yang saya bawa lalu saya gadaikan, satu mobil rata-rata Rp 30 juta,” jelasnya.
Sementara itu istri Nurul, Reni Havidiyanti Hartono mengaku, menyesal dengan perbuatannya. Apalagi saat ini anaknya baru berusia tiga bulan.
”Saya menyesal karena malah terkena kasus ini,” kata tersangka Reni.
Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari mengatakan, tersangka dilaporkan korban Yosep Sutiadi, warga Sugihwaras, Kelurahan Randuacir, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga.
”Kerugian korban tiga mobil Toyota Calya dengan plat nomor H-1974-GV, H- 1022-MK dan H-1023-MK,” jelasnya.
Menurut Aryuni, kejadian tersebut berawal pada 1 Desember 2023, tersangka datang ke Karisma Rental milik korban, dan mengaku sebagai pemilik CV Permata Indah Trans.
”Dia menyampaikan memiliki delapan mobil yang dikontrak PT Djarum Kudus, dan masih butuh tiga mobil Calya warna putih dengan kontrak per bulan Rp 5 juta selama dua tahun,” terangnya.
Dikatakan Aryuni, dengan bujuk rayu, korban yang tertarik kemudian mengajukan kredit ke dealer Toyota Nasmoco Salatiga, melalui Finance MTF Cabang Ungaran dengan DP sebesar Rp 30 juta.
Lalu, katanya lagi,pada 25 Desember 2023 tersangka datang ke tempat pelapor dan mengambil 3 (tiga) unit mobil tersebut, yang saat itu tersangka datang bersama lima orang laki-laki tak dikenal, termasuk istrinya.
”Saat mobil datang, langsung diambil tersangka, dan selanjutnya mengirim uang Rp 10 juta untuk sewa 15-25 Desember 2023, dan sewa Januari Rp 15 juta,” papar Aryuni.
Pada 2 Mei 2024, jelas Aryuni lagi,korban mengetahui GPS di mobil tersebut telah dimatikan, dengan titik terakhir di daerah Gubug dan Kedungjati Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Saat itu, tambah Aryuni agi, pelapor sadar telah menjadi korban, dan dirugikan sehingga melapor ke Polres Salatiga.
Aryuni mengungkapkan, berdasar laporan tersebut anggota Satreskrim Polres Salatiga melakukan penyelidikan, hingga kedua tersangka ditangkap di Kos Giham Sekincau, Lampung Barat pada Jumat, 19 Maret 2024.
”Mereka selanjutnya dibawa ke Polres Salatiga guna penyidikan lebih lanjut dan pengembangan kasus,” pungkas Aryuni. (pras)