DKP Peradi, Adardam Achyar menyerahkan Surat Keputusan Tentang Penetapan Dewan Kehormatan Peradi Cabang Semarang kepada Dr Jawade Hafidz di Semarang, Sabtu, 11 Mei 2024.(Foto: Lind)
PersadaPos, Semarang – Dewan Kehormatan Pusat Persatuan Advokat Indonesia ( Peradi) Dr Adardam Achyar SH,MH melantik dan mengukuhkan Dewan Kehormatan (DK) Peradi Cabang Semarang di Hotel MG Setos Semarang, Sabtu, 11 Mei 2024.
Dr Jawade Hafidz SH, MH ditetapkan sebagai ketua dan M Ali Purwo, SH, M.Hum sebagai sekretaris.
Anggota: Dr Bambang Joyo Sumpeno SH,MHum, Agus Nurudin SH,CN,MH,Ansori Harsa, SH,MM, Saksono Yudiantoro, SH, MH, Hj Asih Budiastuti, SH,CN, Prof Dr Edy Lisdiyono SH, MHum, Dr Ani Triwati, SH,MH, Bona Pentura Sulistiana SH, MH, Dr Ferdinandus Hindarto SPsi,MSi dan Dr Supari Priambodo,ST,MT.
Dalam acara pelantikan itu, Adardam Achyar didampingi Ketua DPC Peradi Semarang, Kairul Anwar, SH,MH.
Profesi Assesoar?
Adardam Achyar berpesan agar Dewan Kehormatan yang dilantik, selain melaksanakan wewenangnya untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan dugaan pelanggaran etika, juga diharapkan supaya memberikan perlindungan harkat dan martabat profesi advokat.
“Tolong tegakkan kode etik, tetapi pada kesempatan yang sama tolong tegakkan kehormatan dan martabat profesi advokat,” pintanya.
Dalam sambutannya Adardam Achyar juga menyampaikan keprihatinannya dengan kondisi profesi advokat belakangan ini.
Dikatakan, imunitas profesi advokat saat ini betul-betul terancam oleh ketentuan pasal 21 UU Tipikor.
Dia juga merasa prihatin karena aparat penegak hukum yang lain masih menganggap profesi advokat itu sebagai assesoar belaka. Hanya sebagai pelengkap.
Padahal dalam konsideran UU Advokat nomor 18 Tahun 2003 jelas disebutkan bahwa profesi advokat itu diperlukan dalam proses peradilan agar tegaknya hukum dan keadilan.
Rumpun Kekuasaan Kehakiman
Masih muncul pertanyaan, apakah benar profesi advokat itu adalah organ penegak hukum?
Dia kemudian mereview, sebelum ada UU 18/2003 yang mengangkat advokat adalah negara dalam hal ini diwakili oleh menteri kehakiman, diwakili oleh Pengadilan Tinggi.
“Kewenangan negara itulah yang kemudian dilimpahkan oleh UU kepada profesi advokat,”ungkapnya.
Jadi, lanjutnya, secara konstitusi, secara undang-undang, profesi advokat itu adalah organ negara. Karena wewenang yang mereka miliki itu tadinya adalah wewenang yang dimiliki oleh organ negara.
Jika ditarik ke belakang, UU Advokat itu cantelannya adalah pasal 24 ayat 3 UUD 45, berkenaan dengan badan-badan atau lembaga negara yang terkait dengan peradilan.
“Oleh karena itu, profesi advokat adalah profesi yang masuk dalam rumpun kekuasaan kehakiman,” tegasnya. (Lind)