By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
persadapospersadapospersadapos
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Reading: Polresta Pati Larang Anak-anak Kendarai Sepeda Listrik di Jalan Raya, Begini Alasannya
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
persadapospersadapos
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadapos News Network. All Rights Reserved.
persadapos > Blog > Ragam > Polresta Pati Larang Anak-anak Kendarai Sepeda Listrik di Jalan Raya, Begini Alasannya
Ragam

Polresta Pati Larang Anak-anak Kendarai Sepeda Listrik di Jalan Raya, Begini Alasannya

Prasetyo Persada
Last updated: 2024/04/15 at 8:43 PM
Prasetyo Persada 1 tahun ago
Share
Ilustrasi anak-anak mengendarai sepeda listrik di jalan raya. /Foto: Ist/
SHARE

PersadaPos, Pati – Polresta Pati melarang anak-anak di bawah usia 12 tahun untuk mengendarai sepeda listrik di jalan raya, guna menjaga keselamatannya dan pengguna jalan lainnya.

Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama menjelaskan, penekanan bahwa anak yang masih di bawah umur yaitu minimal 12 tahun, tidak boleh mengendarai sepeda listrik.

”Tentunya sangat dilarang, jika penggunaan sepeda listrik dilakukan di jalan raya, tanpa menggunakan perlengkapan pengamanan saat berkendara,” kata Andhika kepada wartawan, Senin, 15 April 2024.

Andhika pun menegaskan, penggunaan sepeda listrik hanya boleh di lingkungan kompleks perumahan saja.

”Oleh karena itu, orangtua jangan memberikan anak-anaknya sepeda listrik. Jangan digunakan di jalan raya, hanya di lingkungan kompleks saja,” tegasnya.

Menurut dia, sesuai aturan yang berlaku, bahwa penggunaan sepeda listrik sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI No 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Andhika menjelaskan, dalam pasal 4 ayat 1 di antaranya yakni harus menggunakan helm, usia pengguna paling rendah 12 (dua belas) tahun, tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang kecuali sepeda listrik yang dilengkapi tempat duduk penumpang.

Selain itu, tambahnya, tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan, memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas dan lain sebagainya.

Seperti diketahui, larangan ini muncul usai maraknya sepeda listrik di tengah masyarakat.

Selain penggunaannya yang tergolong mudah bagi semua kalangan, sepeda listrik juga dinilai lebih ramah lingkungan.

Sepeda listrik pun menjangkau di lingkungan anak-anak sekolah, baik dari SD, SMP, SMA.

Akibatnya, berdampak semakin banyaknya pengguna sepeda listrik di jalan raya yang berusia di bawah umur.

Tak sedikit pelajar yang menggunakan sepeda listrik, serta tidak mengenakan helm bebas berkendara di tengah-tengah pengendara motor dan mobil.

Hal ini, tentu saja sangat membahayakan, karena bisa memicu kecelakaan lalu lintas.

Warti (48), salah satu warga Kecamatan Pati, mengaku lebih senang menggunakan sepeda listrik, lantaran pemakaiannya lebih mudah dan tidak perlu repot isi bbm.

Selain itu, katanya lagi, sepeda listrik dirasa lebih ringan dibanding sepeda motor.

”Sepeda motor lebih berat ya, apalagi saya yang sudah cukup tua. Jadi saya kalau ke mana-mana sendiri ya, lebih senang pakai sepeda listrik dibanding motor,” kata Wati kepada wartawan, Senin, 15 April 2024. (pras)

You Might Also Like

Sambut Hangat Bhikku Thudong, Ahmad Luthfi: Bentuk Keragaman dan Toleransi Umat Beragama 

Lantik 29 Pejabat Tinggi Pratama, Ahmad Luthfi: No Titip-titip No Jastip

Dikawal KRI Butana, Sekda Jateng Berangkatkan Tim Ekspedisi Rupiah Berdaulat ke Karimunjawa 

Taj Yasin: Gus Alam Konsisten Berjuang untuk Rakyat

06/05/2025

TAGGED: Adhittama, anak-anak, di jalan raya, Kapolresta Pati, kendarai, Kombes Andhika Bayu, larang, melarang, mengendarai, Polresta Pati, sepeda listrik
Prasetyo Persada 15/04/2024 15/04/2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Previous Article Sapi Limosin Warga Magelang Raib di Kandang, Harganya Ditaksir Rp 20 Jutaan
Next Article Ketahuan Mabuk, Belasan Oknum Suporter PSS Sleman Digiring ke Mapolresta Solo
about us

Persada Pos

  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
persadapospersadapos
© PT Persada Media Sejahtera. All Rights Reserved.
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Go to mobile version
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?