PersadaPos, Semarang – Akhirnya sopir bus PO Rosalia Indah yang mengalami kecelakaan tunggal di ruas Tol Semarang-Batang Km 370 A, hingga menewaskan tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka.
Dirlantas Polda Jawa Tengah, Kombes Sonny Irawan menyebutkan, dua alat bukti sudah lengkap termasuk memeriksa 7 saksi, dan sopir bus berinisial JW itu juga sudah ditahan.
”Kami dari Polda Jawa Tengah, khususnya Polres Batang, telah melakukan penyelidikan dan meningkatkan jadi penyidikan.
Hari ini telah menetapkan tersangka terhadap sopir bus JW,” jelas Sonny kepada wartawan di Gerbang Tol Kalikangkung, Jumat, 12 April 2024.
Menurut dia, pasal yang diterapkan kepada JW, yaitu pasal 310 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), dengan ancaman hukuman yang menanti JW adalah penjara 6 tahun.
”Pasal yang disangkakan Pasal 310 ayat 2 , ayat 3, dan ayat 4. Dengan ancaman sanksi pidana maksimal 6 tahun,” jelasnya.
Sonny menegaskan, penetapan tersangka itu sudah melalui proses, serta dokumen-dokumen juga sudah lengkap, hingga dilakukan penahanan terhadap tersangka.
Di sisi lain, sopir bus PO Rosalia Indah, JW yang ditetapkan sebagai tersangka, kepada polisi mengaku kelelahan saat mengemudi hingga terjadi kecelakaan.
”Memang benar yang bersangkutan (pengemudi) mengaku kelelahan hingga mengantuk sesaat atau microsleep di Km 370,” jelas Sonny di Gerbang Tol Kalikangkung, Jumat, 12 April 2024.
Menurut Sony, kendaraan yang dikemudikan JW sisi kiri, menghantam parit sehingga terseret kurang lebih 150 meter. ”Titik tumbur awal di KM 370+50, kemudiaan titik tumbur akhir di 370+200,” tambahnya.
Mengikuti Proses Hukum
Sementara itu Public Relations PO Rosalia Indah, Yofie Aganovic mengatakan, pihaknya menyerahkan kasus tersebut ke pihak kepolisian, dan akan mengikuti proses hukum yang berjalan.
”Rosalia Indah mempunyai standar operasional prosedur atau SOP yang jelas terkait jadwal mengemudi para sopir,” kata Yofie dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat, 12 April 2024.
Lebih lanjut, Yofie menegaskan, pihaknya juga melakukan penyelidikan secara internal untuk melihat potensi human error, dan memastikan bahwa semua SOP ditegakkan tanpa toleransi.
Seperti diketahui, bus Rosalia Indah mengalami kecelakaan di ruas Tol Semarang-Batang Km 370 A pada Kamis, 11 April 2024 pukul 06.35 WIB.
Saat kejadian, bus melaju di jalur A dari arah barat ke timur, dan sopir mengalami micro sleep dan bus oleng ke kiri sehingga masuk ke parit sepanjang 200 meter.
Bus Rosalia Indah, yang diketahui mengangkut 34 orang, termasuk sopir dan kondektur, saat terjadi kecelakaan maut itu, sebanyak 7 orang meninggal dunia, 15 orang luka-luka, dan 12 orang lainnya selamat.
”Polda Jateng memberi pelayanan mengawal saat mengantarkan jenazah ke rumah duka. Ada yang di Bekasi, Ngawi, Nganjuk, Jombang, dan ada yang Wonogiri. Alhamdulillah dapat laporan sudah diterima di rumah duka keluarga masing-masing,” kata Dirlantas Polda Jawa Tengah, Kombes Sonny Irawan
Hingga kini, masih ada tiga korban luka, dari 17 orang yang mengalami luka, dalam kecelakaan tunggal bus Rosalia Indah, masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Humas Rumah Sakit Islam (RSI) Weleri Kendal, Farid Hermawan mengatakan, dari tiga korban yang masih mendapat perawatan, salah satunya dirawat di ruang ICU karena menderita luka berat di bagian kepala dan kaki.
”Seorang di ruang ICU karena luka berat di bagian kepala dan patah kaki, kami masih lakukan tindakan pengawasan. Untuk 2 korban (lainnya) di ruang perawatan menderita luka ringan,” jelas Farid, Jumat, 12 April 2024.
Ia menjelaskan, sebanyak 14 korban lainnya yang mengalami luka, ada yang meminta rawat jalan hingga dipindahkan ke lokasi dekat tempat tinggalnya.
”Kami akan memberikan pelayanan terbaik, dan terus melakukan pengawasan bagi korban kecelakaan bus Rosalia Indah,” pungkasnya. (pras)