PersadaPos, Klaten – Polres Klaten mengamankan enam tersangka narkoba, yang dua di antaranya merupakan wanita berprofesi sebagai pemandu lagu atau LC (Lady Companion) dalam Operasi Pekat Candi 2024.
Selain para tersangka narkoba, Polres Klaten dalam Operasi Pekat Candi 2024, juga berhasil mengamankan para pelaku judi, prostitusi, dan peredaran petasan.
Kaur Bin Ops Sat Narkoba Polres Klaten, Iptu Suyana mengatakan, barang bukti narkoba yang disita sebanyak 1,41 gram beserta alat hisap bong.
”Dua orang tersangka narkoba adalah LC (lady companion), bahasa kerennya. Tapi kalau di sini (dalam berkas pemeriksaan) namanya PL atau pemandu lagu,” jelas Iptu Suyana dalam keterangan pers pada Rabu, 27 Maret 2024.
Menurut Suyana, penangkapan para tersangka narkoba berawal pada Selasa (12 Maret 2024) sekitar pukul 21.00 WIB, diperoleh informasi bahwa di kos Desa Sobayan, Kecamatan Pedan, sering untuk transaksi sabu.
”Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan narkotika jenis sabu dan alat hisap, yang diakui tersangka M alias Agnes (27) adalah miliknya,” jelas Suyana.
Dikatakan, M kemudian ditangkap bersama rekannya, S alias Dila (32), yang bekerja di tempat hiburan bersama satu teman prianya berinisial M (28).
Barang haram itu, kata Suyana, dibeli oleh tiga orang tersebut dengan berboncengan sepeda motor, kemudian digunakan bersama di kos.
Tersangka M alias Agnes mengaku, sudah dua kali menggunakan sabu-sabu. “Dua kali itu, ya pengin ngrasain aja. Itu kan patungan sama masnya,” aku Agnes.
”Tersangka diamankan dengan sangkaan Pasal 112 ayat 1 Jo 132 UU Narkotika. Ancaman hukumannya lima tahun penjara karena disangka memiliki, menguasai, dan pemakai,” tegas Suyana.
Sementara itu Wakapolres Klaten, Kompol Tri Wakhyuni menyatakan, dalam Operasi Pekat Candi 2024 yang dilaksanakan sejak 6-25 Maret, berhasil menangkap penjudi 5 orang, kasus petasan 1 orang, miras dengan tersangka 4 orang.
”Prostitusi ada 26 orang. Untuk narkoba ada tiga laporan dengan enam tersangka dengan bukti-bukti sabu dan obat keras 454 butir, premanisme ada dua tersangka,” kata Tri Wakhyuni. (pras)