PersadaPos, Jakarta – Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Cak Imin (Timnas AMIN) secara resmi menggugat hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
”Alhamdulillah hari ini kami resmi mendaftarkan ke Mahkamah Konstitusi,” kata Ketua Tim Hukum Nasional Amin, Ari Yusuf Amir di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 21 Maret 2024.
Gugatan itu, terdaftar dengan nomor perkara 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.
Menurut Ari, menyerahkan draf gugatan dengan tebal 100 halaman, kemudian menyiapkan sejumlah saksi dan ahli, yang nantinya akan dihadirkan pada persidangan.
Disebutkan pula, untuk tim hukum AMIN berjumlah ribuan, yang berasal dari 33 provinsi.
”Tapi karena ini Mahkamah Konstitusinya menyediakan tempat yang terbatas. Jadi, kami yang tergabung dalam daftar kuasa 190 (orang),” jelasnya.
Seperti diketahui, sebelumnya Capres nomor urut satu, Anies Baswedan menekankan, hasil Pilpres 2024 tidak kalah pentingnya dengan proses perjalanannya.
Menurut Anies Baswedan, buruknya hasil Pilpres 2024 akan menimbulkan dampak yang buruk, saat membuat kebijakan untuk masyarakat.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengungkapkan, masyarakat Indonesia tidak menginginkan hal tersebut terjadi.
Oleh sebab itu, kata Anies, pihaknya tidak akan membiarkan proses Pilpres 2024 yang berjalan dengan kecurangan itu dibiarkan.
Dalam video yang sama, Muhaimin atau Cak Imin mengatakan, publik sudah mengetahui Pemilu 2024 banyak terjadi kecurangan.
Ketua Umum PKB itu, kemudian menjabarkan beberapa contoh kecurangan yang terjadi.
”Sudah menjadi rahasia umum, berbagai kekurangan ini telah kita temui sejak jauh sebelum hari pencoblosan.
Mulai dari rekayasa regulasi sampai ke intervensi alat negara dan semua ini telah menjadi catatan media serta jadi catatan publik,” kata Cak Imin dalam video yang diunggah di akun YouTube Anies.
Lebih lanjut, Cak Imin mengaku, sudah memerintahkan Tim Hukum Nasional AMIN untuk menggugat hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
”Maka, demi memperjuangkan suara mereka yang percaya pada perubahan dan tetap teguh hingga akhir, kami memutuskan meminta Tim Hukum Timnas AMIN untuk maju ke Mahkamah Konstitusi,” kata Cak Imin. (pras)