Teguh Purnomo
PersadaPos, Wonosobo – Teguh Purnomo selaku penasihat hukum terdakwa Riswahyu Raharjo, merasa ada yang aneh atau janggal dalam perkara yang ditanganinya. Kejanggalan- kejanggalan tersebut semakin menguatkan kesan saratnya kepentingan dalam kasus ini.
Fakta- fakta yang terkuak dalam persidangan dirasakan janggal oleh tim penasihat hukum terdakwa.
Bahwa rekaman CCTV di Bakul Dieng Resto & Café Hotel The Cabin Tanjung Wonosobo Jl.Banyumas KM.4 No.2 Wonorejo, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo disita Polres Wonosobo, Kamis tanggal 8 Maret 2024.
Polres Wonosobo kemudian melakukan pemeriksaan kepada PPK yang mengikuti pertemuan di Bakul Dieng Resto & Cafe tersebut pada tanggal 10 Maret.
Tanggal 11 Maret 2024 Abdul Kholiq dan kawan-kawan yang membentuk Kompilasi (Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Bersih dan Berintegritas) melakukan persiapan laporan ke Bawaslu Kabupaten Wonosobo.
Kompilasi menggeruduk Kantor Bawaslu Wonosobo dan melaporkan Riswahyu Raharjo atas dugaan pelanggaran pidana pemilu, tanggal 12 Februari atau dua hari sebelum pemungutan suara. Pelapor membawa bukti- bukti diantaranya rekaman CCTV di tempat kejadian.
Tidak Wajar
Jika menyimak fakta- fakta yang muncul di persidangan tersebut mengindikasikan bahwa polisi bekerja lebih dahulu sebelum ada pihak yang melaporkan. Bukti yang dibawa pelapor layak diduga adalah hasil kerja pihak polisi.
“Sungguh, ini tak wajar. Ini jelas janggal,” ujar Teguh Purnomo.
Lebih janggal lagi, lanjut Teguh, ternyata tangkapan CCTV yang diperiksa dan diuji oleh ahli forensik bukan yang dijadikan alat bukti oleh pelapor melainkan tangkapan CCTV hasil sitaan Polres Wonosobo.
Hal ini terungkap dari keterangan ahli yang diajukan JPU yakni Buyung Gde Fajar ST, yang mereka periksa dan uji adalah tangkapan CCTV dari Polres Wonosobo, bukan alat bukti yang diberikan pelapor.
“Jadi alat buktinya malah tidak diuji. Wajarnya, yang diperiksa dan diuji itu adalah barang bukti yang resmi diajukan oleh pelapor “ jelas Teguh.
Dalam persidangan sebelumnya, saksi dari tempat pertemuan terungkap bahwa yang meminta dan menyita CCTV hanya pihak kepolisian Wonosobo.
“ Lalu yang dijadikan bukti oleh pelapor itu darimana?” tanya mantan Komisioner Bawaslu Jawa Tengah itu.
Berdasarkan fakta-fakta janggal yang terungkap dalam persidangan, panasihat hukum dari Jaringan Advokasi Hukum dan Pemilu ( JAH & P) tersebut semakin yakin bahwa banyak kepentingan yang mengantarkan kliennya jadi terdakwa.
“ Untuk itulah kami berharap, majelis hakim yang memeriksa bijak dalam menyikapi fakta- fakta tersebut,” pintanya.
Senin 18 Maret 2024 ini sidang dilanjutkan dengan meminta keterangan dari ahli yang diajukan pihak terdakwa. Dilanjutkan pembacaan tuntutan oleh JPU.
Keputusan majelis hakim diagendakan Rabu, 20 Maret 2024. (Lind)