By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
persadapospersadapospersadapos
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Reading: Penasihat Hukum Terdakwa Temukan Kejanggalan- Kejanggalan Dalam Perkara Pidana Pemilu Riswahyu Raharjo
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
persadapospersadapos
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadapos News Network. All Rights Reserved.
persadapos > Blog > Hukum > Penasihat Hukum Terdakwa Temukan Kejanggalan- Kejanggalan Dalam Perkara Pidana Pemilu Riswahyu Raharjo
Hukum

Penasihat Hukum Terdakwa Temukan Kejanggalan- Kejanggalan Dalam Perkara Pidana Pemilu Riswahyu Raharjo

admin persadapos
Last updated: 2024/03/17 at 11:32 PM
admin persadapos 1 tahun ago
Share
SHARE

Teguh Purnomo

PersadaPos, Wonosobo – Teguh Purnomo selaku penasihat hukum terdakwa Riswahyu Raharjo, merasa ada yang aneh atau janggal dalam perkara yang ditanganinya. Kejanggalan- kejanggalan tersebut semakin menguatkan kesan saratnya kepentingan dalam kasus ini.

Fakta- fakta yang terkuak dalam persidangan dirasakan janggal oleh tim penasihat hukum terdakwa.

Bahwa rekaman CCTV di Bakul Dieng Resto & Café Hotel The Cabin Tanjung Wonosobo Jl.Banyumas KM.4 No.2 Wonorejo, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo disita Polres Wonosobo, Kamis tanggal 8 Maret 2024.

Polres Wonosobo kemudian melakukan pemeriksaan kepada PPK yang mengikuti pertemuan di Bakul Dieng Resto & Cafe tersebut pada tanggal 10 Maret.

Tanggal 11 Maret 2024 Abdul Kholiq dan kawan-kawan yang membentuk Kompilasi  (Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Bersih dan Berintegritas) melakukan persiapan laporan ke Bawaslu Kabupaten Wonosobo.

Kompilasi menggeruduk Kantor Bawaslu Wonosobo dan melaporkan Riswahyu Raharjo atas dugaan pelanggaran pidana pemilu, tanggal 12 Februari atau dua hari sebelum pemungutan suara. Pelapor membawa bukti- bukti diantaranya rekaman CCTV di tempat kejadian.

Tidak Wajar

Jika menyimak fakta- fakta yang muncul di persidangan tersebut mengindikasikan bahwa polisi bekerja lebih dahulu sebelum ada pihak yang melaporkan. Bukti yang dibawa pelapor layak diduga adalah hasil kerja pihak polisi.

“Sungguh, ini tak wajar. Ini jelas janggal,” ujar Teguh Purnomo.

Lebih janggal lagi, lanjut Teguh, ternyata tangkapan CCTV yang diperiksa dan diuji oleh ahli forensik bukan yang dijadikan alat bukti oleh pelapor melainkan tangkapan CCTV hasil sitaan Polres Wonosobo.

Hal ini terungkap dari keterangan ahli yang diajukan JPU yakni Buyung Gde Fajar ST, yang mereka periksa dan uji adalah tangkapan CCTV dari Polres Wonosobo, bukan alat bukti yang diberikan pelapor.

“Jadi alat buktinya malah tidak diuji. Wajarnya, yang diperiksa dan diuji itu adalah barang bukti yang resmi diajukan oleh pelapor “ jelas Teguh.

Dalam persidangan sebelumnya, saksi dari tempat pertemuan terungkap bahwa yang meminta dan menyita CCTV hanya pihak kepolisian Wonosobo.

“ Lalu yang dijadikan bukti oleh pelapor itu darimana?” tanya mantan Komisioner Bawaslu Jawa Tengah itu.

Berdasarkan fakta-fakta janggal yang terungkap dalam persidangan, panasihat hukum dari Jaringan Advokasi Hukum dan Pemilu ( JAH & P) tersebut semakin yakin bahwa banyak kepentingan yang mengantarkan kliennya jadi terdakwa.

“ Untuk itulah kami berharap, majelis hakim yang memeriksa bijak dalam menyikapi fakta- fakta tersebut,” pintanya.

Senin 18 Maret 2024 ini sidang dilanjutkan dengan meminta keterangan dari ahli yang diajukan pihak terdakwa. Dilanjutkan pembacaan tuntutan oleh JPU.

Keputusan majelis hakim diagendakan Rabu, 20 Maret 2024. (Lind)

You Might Also Like

Sekda Jateng Minta Perbanyak Penyuluhan Antikorupsi

HUT ke-80 RI, Gubernur Jateng Serahkan Remisi bagi 8.737 Warga dan Anak Binaan

Lindungi Perempuan dan Anak, TP PKK Jateng Kembali Siapkan 50 Kader Paralegal

PBH Peradi Kota Semarang Dilantik

Advokat Harus Pintar dan Jujur

TAGGED: Bawaslu Kabupaten Wonosobo, Kejari Wonosobo, KPU Kabupaten Wonosobo, PN Wonosobo
admin persadapos 17/03/2024 17/03/2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Previous Article Tinjau Banjir di Grobogan, Pj Gubernur Jateng Serahkan Bantuan Senilai Rp 293 Juta Lebih
Next Article Menghadapi Cuaca Ekstrem di Jateng, BNPB Lima Hari Sebar Garam di Langit
about us

Persada Pos

  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
persadapospersadapos
© PT Persada Media Sejahtera. All Rights Reserved.
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Go to mobile version
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?