PersadaPos, Semarang – Pemerintah Kota Semarang meminta tempat-tempat hiburan untuk tutup selama dua hari pada awal Ramadan, sedangkan pada hari berikutnya dengan jam operasional yang telah diatur.
Diunggah di akun Instagram @disbudparkotasemarang, Surat Edaran Wali Kota Semarang tentang pengaturan jam operasional usaha hiburan malam pada Bulan Suci Ramadan itu bernomor B/436/500.13.1/III/2024.
Dalam unggahan di Instagram itu yang dikutip pada Minggu, 10 Maret 2024 disebutkan, ”Pada tanggal 11-12 Maret 2024 seluruh usaha hiburan tutup dan selama bulan Ramadan tutup lebih awal, Untuk Lebaran semua usaha hiburan ditutup 8-12 April 2024.”
Sementara itu, tempat hiburan yang dimaksud yaitu, seluruh usaha diskotik atau kelab nalam atau pub, karaoke, billiard, panti pijat, spa sehat, panti pijat refleksi dan bar, baik di dalam maupun di luar hotel.
Berikut ini aturan jam operasional tempat hiburan selama bulan Ramadan di Kota Semarang:
* Diskotik atau kelab malam atau pub, karaoke dan bar buka pukul 18.00 sampai dengan 01.00 WIB.
* Khusus karaoke keluarga buka pukul 15.00 sampai dengan 24.00 WIB
* Panti pijat refleksi buka pukul 10.00 sampai dengan 22.00 WIB
* Spa sehat buka pukul 10.00 sampai dengan 22.00 WIB
* Panti pijat buka pukul 15.00 sampai dengan 22.00 WIB
* Billiard buka pukul 10.00 sampai dengan 24.00 WIB
Untuk Hari Raya Idul Fitri 1445 H, seluruh usaha hiburan ditutup mulai tanggal 8 April sampai 12 April 2024.
”Kita sambut bulan Ramadan penuh keikhlasan penuh berkah melewati dengan lancar 30 hari,” kata Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, saat perayaan Dugderan di Balai Kota Semarang. (pras)