By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
persadapospersadapospersadapos
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Reading: Selama Ramadan Masyarakat Dilarang Main Petasan, Polda Jateng: Ancamannya Hukuman Berat
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
persadapospersadapos
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadapos News Network. All Rights Reserved.
persadapos > Blog > Ragam > Selama Ramadan Masyarakat Dilarang Main Petasan, Polda Jateng: Ancamannya Hukuman Berat
Ragam

Selama Ramadan Masyarakat Dilarang Main Petasan, Polda Jateng: Ancamannya Hukuman Berat

Prasetyo Persada
Last updated: 2024/03/07 at 10:39 AM
Prasetyo Persada 1 tahun ago
Share
Ilustrasi petasan yang disita polisi. /Foto: Dok/
SHARE

PersadaPos, Semarang – Selama bulan suci Ramadan, Polda Jateng mengimbau seluruh masyarakat agar tidak menyalakan petasan guna menjaga ketertiban dan kenyamanan saat menjalankan ibadah puasa.

Demikian ditegaskan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, dalam keterangannya kepada wartawan di Mapolda Jateng pada Rabu, 6 Maret 2024.

Menurut dia, hal ini sekaligus sebagai edukasi pada masyarakat terhadap potensi bahaya yang dapat ditimbulkan oleh penggunaan petasan, yang tak hanya mengganggu, tapi juga dapat membahayakan keselamatan bersama.

”Penggunaan petasan tidak hanya mengganggu ketenangan ibadah tapi juga berpotensi menyebabkan kebakaran, cedera serius, hingga jatuhnya korban jiwa.

Kami mengimbau masyarakat untuk mengutamakan keselamatan dan menjaga ketertiban umum selama bulan suci Ramadan,” jelas Kombes Bayu.

Ia menjelaskan penggunaan petasan juga melanggar hukum, yaitu Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Dalam peraturan itu, katanya, dijelaskan bahwa barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

”Ancaman hukuman berat menanti bagi para pelanggar dan pengedar bahan peledak tanpa izin, termasuk masyarakat yang bermain petasan. Jadi tolong masyarakat untuk tahu tentang undang-undang tersebut,” terangnya.

Bayu menegaskan, pihaknya juga tidak segan untuk menindak tegas siapapun yang terbukti melanggar ketentuan, demi menjaga kenyamanan dan keamanan seluruh masyarakat dalam beribadah di bulan Ramadan.

Diingatkan juga, masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan kepada pihak berwajib, jika menemukan penjualan petasan ilegal atau aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.

”Laporkan jika menemukan adanya peredaran petasan dan bahan peledak di lingkungannya.

Dengan kerja sama dan kesadaran dari seluruh elemen masyarakat, diharapkan bulan suci Ramadan tahun ini dapat berlangsung dengan aman, damai, dan penuh berkah bagi kita semua,” pungkasnya. (pras)

You Might Also Like

Atasi Rob Demak, Pemprov Jateng Usulkan konsep Hybrid Sea Wall untuk Perpanjangan Tanggul Laut

Taj Yasin: Pemprov Jateng Siap Ringankan Beban Warga Terdampak Rob

Warga Terdampak Rob Sayung Demak Manfaatkan Program Speling Pemprov Jateng

Pemprov Jateng Bangunkan Rumah Apung untuk Warga Terdampak Rob Demak

Lalu Lintas Jalan Nasional Semarang-Demak Mulai Lancar, Pemprov Jateng Bakal Pasang Barrier Beton 200 Meter

TAGGED: ancamannya hukuman berat, diimbau, Kabid Humas, masyarakat, Petasan, Polda Jateng, Ramadan, Satake Bayu, selama bulan suci, tidak bermain petasan
Prasetyo Persada 07/03/2024 07/03/2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Previous Article Kerugian 189 Jemaah Gagal Umrah di Kudus Mencapai Rp 4,9 Miliar, Kemungkinan Bisa Bertambah
Next Article Lagi-lagi Korban Sambaran Petir, Remaja Main HP di Purbalingga Ditemukan Meninggal
about us

Persada Pos

  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
persadapospersadapos
© PT Persada Media Sejahtera. All Rights Reserved.
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Go to mobile version
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?