BERSAMA PENERIMA MANFAAT: Pj Gubernur Jawa Tengah foto bersama dengan perwakilan penerima manfaat. ( Foto:Dok)
PersadaPos, Karanganyar– Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyalurkan bantuan keuangan (bankeu) senilai Rp 190,6 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Karanganyar.
Bantuan keuangan tersebut secara simbolis diserahkan Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana di Pendopo Rumah Dinas Bupati Karanganyar, Rabu, 7 Februari 2024.
“Setiap tahun memang kita membantu kabupaten/kota. Untuk Karanganyar ini sebesar Rp 190,6 miliar. Tentunya dibagi ke berbagai bidang,” kata Nana usai penyerahan.
Secara rinci, alokasi bantuan keuangan tersebut untuk sarana dan prasarana infrastruktur jalan, bantuan pendidikan, bantuan keuangan pemerintah desa untuk peningkatan sarana prasarana pedesan, TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD), bantuan penanggulangan masalah gizi (PMG), bantuan keuangan Pemerintah Desa Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Kemudian, bantuan stimulan rehabilitasi rumah korban bencana serta bantuan Kartu Jateng Sejahtera (KJS), bantuan sosial Kelompok Usaha Bersama (KUBE), hibah bidang kesejahteraan sosial untuk karang taruna, bantuan pengembangan desa wisata, hibah bidang keagamaan untuk masjid, dan bantuan ke TPQ.
Selain itu, ada hibah barang rehabilitasi jaringan irigasi tersier, bantuan cultivator, bantuan sarana angkut roda tiga, bantuan sambungan listrik, bantuan pembangunan digester biogas, dan bantuan PLTS Rooftop untuk pondok pesantren, serta bantuan penyediaan sistem penyediaan air minum untuk tiga desa.
Nana mengatakan, setiap alokasi anggaran baik dari APBN, DAK, dan Bantuan Keuangan Provinsi diupayakan untuk mengatasi permasalahan publik, memajukan kesejahteraan rakyat, pemenuhan layanan dasar, infrastruktur, dan perekonomian daerah.
“Instrumen fiskal juga menjadi perekat konsolidasi dan sinergitas pemerintahan pusat, provinsi dan kabupaten/kota,” jelas Nana.
Dampak Positif
Nana berharap, bantuan tersebut dapat dimanfaatkan secara bijaksana, dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Gunakan bantuan secara optimal untuk mengatasi persoalan-persoalan di Kabupaten Karanganyar,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Nana juga menegaskan kepada aparatur desa bahwa dalam mengelola bantuan keuangan harus sesuai dengan aturan, sehingga tidak bermasalah dengan hukum di kemudian hari.
“Jangan sampai pengalaman kemarin ada beberapa kepala desa diperiksa Polda terulang kembali,” kata Nana.
Sebab, dari bantuan keunagan senilai Rp 190,6 miliar tersebut, sebanyak Rp 111,1 miliar untuk peningkatan sarana prasarana pedesaan. Alokasinya untuk 842 titik.
“Khusus bantuan sarana prasarana desa, diharapkan kepala desa harus bisa melihat masyarakat kita butuhnya apa. Apakah perbaikan jembatan, jalan, saluran irigasi atau lainnya. Harus pandai membaca kebutuhan di masyarakat,” tegasnya.
Dalam merealisasikan anggaran, juga diminta untuk benar-benar sesuai dengan spesifikasinya. Terkait hal ini kepala desa dapat berkoordinasi dan meminta pendampingan dengan instansi terkait. Bila perlu berkoordinasi dengan Polri dan Kejaksaan agar penggunaan anggaran tidak bermasalah.
Bantuan keuangan tersebut merupakan bentuk kepedulian dari pemerintah provinsi dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sarana dan prasarana yang dibangun atau diperbaiki harus memberikan dampak positif bagi masyarakat. (Lind)