By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
persadapospersadapospersadapos
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Reading: Polres Jepara Tetapkan MAW Sebagai Tersangka Penipuan
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
persadapospersadapos
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadapos News Network. All Rights Reserved.
persadapos > Blog > Hukum > Polres Jepara Tetapkan MAW Sebagai Tersangka Penipuan
Hukum

Polres Jepara Tetapkan MAW Sebagai Tersangka Penipuan

admin persadapos
Last updated: 2024/02/01 at 12:45 AM
admin persadapos 2 tahun ago
Share
SHARE

Denny Mulder

PersadaPos, Jepara– Kepolisian Resor Jepara menetapkan MAW sebagai tersangka penipuan dan atau penggelapan terhadap Ahmad Priyantoro SE yang melaporkannya.

Kepastian jadi tersangka tersebut diperoleh Kuasa Hukum Ahmad, Denny Mulder SH, MH dari Polres Jepara melalui Kanit Idik II, IPTU M Andi Rochman, ST, MH, Selasa, 30 Januari 2024.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bahwa Ahmad Priyantoro melalui Kuasa Hukum Denny Mulder, melaporkan MAW karena diduga telah melakukan penipuan dan atau penggelapan dengan modus investasi jual beli bibit lobster dalam lingkup Proyek Kementrian Kelautan dan Perikanan ( KKP).

Ahmad mengaku kehilangan Rp 6 miliar lebih atas ulah MAW tersebut.

Sebagaimana penjelasan IPTU M Andi Rochman kepada Denny, setelah menerima laporan, Polres telah melakukan proses bertahap, sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Usai gelar perkara, penyelidikan dan penyidikan, Polres Jepara akhirnya menetapkan MAW sebagai tersangka.

“ Sayangnya, pada panggilan pertama dan kedua setelah berstatus tersangka, MAW selalu mangkir. Tidak pernah hadir memenuhi panggilan,” ujar Denny kepada pers di Semarang, Rabu 31 Januari 2024.

Panggil Paksa

Denny menyampaikan apresiasi atas kinerja jajaran Polres Jepara yang telah menetapkan MAW sebagai tersangka. Namun, mengingat gelagat kurang kooperatifnya tersangka, Ketua Peradin Jawa Tengah ini meminta pihak kepolisian bertindak lebih tegas lagi.

“ Kami mohon segera dilakukan pemanggilan paksa. MAW layak ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Denny.

Menurut Denny, pihak kepolisian memiliki kewenangan memanggil paksa atau menangkap tersangka.

“ Sudah dua kali dipanggil secara resmi sesuai ketentuan, bila tidak diindahkan juga, maka kepolisian punya hak untuk menangkap tersangkanya,” tegas Denny. ( Lind )

You Might Also Like

Sekda Jateng Minta Perbanyak Penyuluhan Antikorupsi

HUT ke-80 RI, Gubernur Jateng Serahkan Remisi bagi 8.737 Warga dan Anak Binaan

Lindungi Perempuan dan Anak, TP PKK Jateng Kembali Siapkan 50 Kader Paralegal

PBH Peradi Kota Semarang Dilantik

Advokat Harus Pintar dan Jujur

TAGGED: Denny Mulder, KKP, PersadaPos, Polres Jepara
admin persadapos 01/02/2024 01/02/2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Previous Article Presiden Jokowi Cek Pelayanan RSUP dr Soeradji Tirtonegoro Klaten
Next Article Giliran Pasar Kota Wonogiri Dikunjungi Presiden Joko Widodo
about us

Persada Pos

  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
persadapospersadapos
© PT Persada Media Sejahtera. All Rights Reserved.
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Go to mobile version
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?