Dr. Teguh Purnomo, SH, MH, MKnot
PersadaPos, Purworejo –Muhammad Abdullah SE, SH, MAP dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan bersalah melibatkan anak dibawah umur dalam kampanye pemilu. Atas kesalahannya itu, Pengadilan Negeri Purworejo Senin, 29 Januari 2024 menjatuhkan vonis hukuman penjara tiga bulan dan denda Rp 6.000.000.
Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili yang diketuai Agus Supriyono dengan hakim anggota Jhon Ricardo dan M Budi Darma menyatakan, Muhammad Abdullah terbukti melanggar Pasal 493 juncto Pasal 280 ayat (2) huruf k UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Jangan Tebang Pilih
Koordinator Jaringan Advokasi Hukum dan Pemilu (JAHP) Dr Teguh Purnomo, SH,MH, MKnot mengapresiasi kinerja Bawaslu Kabupaten Purworejo tersebut.
Menurutnya, pelanggaran terhadap ketentuan Pemilu tidak boleh dibiarkan. Harus ditindak agar proses dan hasil Pemilu itu sendiri bisa sesuai harapan.
“ Bawaslu ada untuk menjaga Pemilu dengan seluruh tahapannya berlangsung sesuai ketentuan. Bawaslu dengan Gakkumdu ( Penegakan Hukum Terpadu- Red) harus tegas menindak siapapun yang melanggar,” ujar mantan Komisioner Bawaslu Jateng itu.
Dia berharap kasus Purworejo ini menjadi pemicu bagi semua pengawas Pemilu, untuk melaksanakan amanah yang diembannya. Jangan sampai lembaga penegakan hukum itu mengabaikan pelanggaran- pelanggaran yang terjadi.
“ Laporan dari masyarakat harus ditindaklanjuti,” katanya.
Ketua DPC Peradi Kebumen itu mengungkapkan keprihatinannya, atas kinerja para pengawas Pemilu yang kurang maksimal. Banyak pelanggaran yang tidak terselesaikan sebagaimana mestinya.
Dia juga berharap penegakan hukum tidak dilakukan secara tebang pilih. Harus adil terhadap semua kontestan.
Menurutnya, penerapan penegakan hukum masih berstandar ganda. Ada disparitas luar biasa. Caleg atau Capres dari partai tertentu mendapat tekanan. Sementara calon dari partai lainnya justru seperti mendapat suaka. Sehingga harapan law enforcement, penegakan hukum yang merata mati suri.
Teguh berharap media maupun masyarakat yang melek hukum ikut mengawal.
“Jangan sampai instrumen hukum yang ada justru digunakan untuk menindas calon- calon dari partai tertentu,”tegasnya. (Lind)