By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
persadapospersadapospersadapos
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Reading: Libatkan Anak Dibawah Umur Kampanye, Muhammad Abdullah Divonis 3 Bulan Penjara
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
persadapospersadapos
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadapos News Network. All Rights Reserved.
persadapos > Blog > Hukum > Libatkan Anak Dibawah Umur Kampanye, Muhammad Abdullah Divonis 3 Bulan Penjara
Hukum

Libatkan Anak Dibawah Umur Kampanye, Muhammad Abdullah Divonis 3 Bulan Penjara

admin persadapos
Last updated: 2024/01/30 at 1:59 AM
admin persadapos 2 tahun ago
Share
SHARE

Dr. Teguh Purnomo, SH, MH, MKnot

PersadaPos, Purworejo –Muhammad Abdullah SE, SH, MAP dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan bersalah melibatkan anak dibawah umur dalam kampanye pemilu. Atas kesalahannya itu, Pengadilan Negeri Purworejo Senin, 29 Januari 2024 menjatuhkan vonis hukuman penjara tiga bulan dan denda Rp 6.000.000.

Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili yang diketuai Agus Supriyono dengan hakim anggota Jhon Ricardo dan M Budi Darma menyatakan, Muhammad Abdullah terbukti melanggar Pasal 493 juncto Pasal 280 ayat (2) huruf k UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Jangan Tebang Pilih

Koordinator Jaringan Advokasi Hukum dan Pemilu (JAHP)  Dr Teguh Purnomo, SH,MH, MKnot mengapresiasi kinerja Bawaslu Kabupaten Purworejo tersebut.

Menurutnya, pelanggaran terhadap ketentuan Pemilu tidak boleh dibiarkan. Harus ditindak agar proses dan hasil Pemilu itu sendiri bisa sesuai harapan.

“ Bawaslu ada untuk menjaga Pemilu dengan seluruh tahapannya berlangsung sesuai ketentuan. Bawaslu dengan Gakkumdu ( Penegakan Hukum Terpadu- Red) harus tegas menindak siapapun yang melanggar,” ujar mantan Komisioner Bawaslu Jateng itu.

Dia berharap kasus Purworejo ini menjadi pemicu bagi semua pengawas Pemilu, untuk melaksanakan amanah yang diembannya. Jangan sampai lembaga penegakan hukum itu mengabaikan pelanggaran- pelanggaran yang terjadi.

“ Laporan dari masyarakat harus ditindaklanjuti,” katanya.

Ketua DPC Peradi Kebumen itu mengungkapkan keprihatinannya, atas kinerja para pengawas Pemilu yang kurang maksimal. Banyak pelanggaran yang tidak terselesaikan sebagaimana mestinya.

Dia juga berharap penegakan hukum tidak dilakukan secara tebang pilih. Harus adil terhadap semua kontestan.

Menurutnya, penerapan penegakan hukum masih berstandar ganda. Ada disparitas  luar biasa. Caleg atau Capres dari partai tertentu mendapat tekanan. Sementara calon dari partai lainnya justru seperti mendapat suaka. Sehingga harapan law enforcement, penegakan hukum yang merata mati suri.

Teguh berharap media maupun masyarakat yang melek hukum ikut mengawal.

“Jangan sampai instrumen hukum yang ada justru digunakan untuk menindas calon- calon dari partai tertentu,”tegasnya. (Lind)

You Might Also Like

Sekda Jateng Minta Perbanyak Penyuluhan Antikorupsi

HUT ke-80 RI, Gubernur Jateng Serahkan Remisi bagi 8.737 Warga dan Anak Binaan

Lindungi Perempuan dan Anak, TP PKK Jateng Kembali Siapkan 50 Kader Paralegal

PBH Peradi Kota Semarang Dilantik

Advokat Harus Pintar dan Jujur

TAGGED: DPC Peradi Kebumen, Dr Teguh Purnomo SH MH, Partai Nasdem, PersadaPos, PN Purworejo
admin persadapos 30/01/2024 30/01/2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Previous Article 1,9 Juta Pengusaha Perempuan di Jateng Dapatkan Akses Modal dari PNM
Next Article Nana Sudjana Lantik Sepyo Achanto Sebagai Pj Bupati Magelang
about us

Persada Pos

  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
persadapospersadapos
© PT Persada Media Sejahtera. All Rights Reserved.
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Go to mobile version
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?