PersadaPos, SEMARANG — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melakukan berbagai upaya untuk ikut memadamkan kebakaran yang terjadi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatibarang, Kota Semarang.
Berdasarkan data Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Tengah pada Kamis, 1 Oktober 2026, kabakaran di daerah tersebut terjadi sejak Rabu, 30 September 2026 sekitar pukul 18.04 WIB. Kebakaran itu melanda lahan seluas kurang lebih 10 hektare. Rinciannya, zona 1 dan 2 sekitar 8 hektare, sedangkan zona 3 seluas 2 hektare.
Atas kejadian tersebut, BPBD Jateng turut mengerahkan beberapa truk tangki air dan light tower. Penanganan juga melibatkan BPBD Kota Semarang, BPBD Kabupaten Demak, Pemadam Kebakaran, Dinas Lingkungan Hidup, TNI, Polri, PMI, serta sejumlah relawan.
Tim gabungan melakukan pemadaman dan pendinginan di sejumlah titik, dengan mengerahkan delapan unit damkar dalam operasi pemadaman per zona, delapan unit penyuplai air, serta alat berat untuk membantu penanganan tumpukan sampah yang terbakar.
Hingga Kamis (1/10) siang, api masih belum padam. Petugas masih terus melakukan upaya-upaya pemadaman. Sementara penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan.
Berdasarkan data BPBD Jawa Tengah periode 1 Januari hingga 27 September 2026, mencatat 864 kejadian kebakaran di Jateng. Rinciannya, 481 kebakaran hutan dan lahan, serta 383 kebakaran gedung dan permukiman. Data tersebut belum mencakup kejadian kebakaran TPA Jatibarang pada 30 September.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menekankan pentingnya keterlibatan seluruh komponen masyarakat dalam mencegah dan menangani kebakaran selama musim kemarau.
“Yang jelas kita menggandeng seluruh komponen masyarakat. Tapi yang lebih utama adalah mendidik masyarakat kita,” kata Luthfi seusai Panen Raya Jagung di Desa Karanganyar, Kecamatan Weru, Kabupaten Sukoharjo, Kamis, 1 Oktober 2026.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran, seperti membuang puntung rokok sembarangan maupun meninggalkan lahan saat melakukan pembakaran.
“Tidak boleh sembarangan buang puntung rokok. Kemudian kalau membakar lahan ditungguin, tidak ditinggal dan lain sebagainya,” ujarnya.
Menurutnya, penanganan kebakaran membutuhkan kerja sama lintas instansi, bahkan dalam kondisi tertentu melibatkan dukungan pemerintah pusat. (Lind)


