Dhoni Widianto
PersadaPos, SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membuka pendaftaran calon anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah masa jabatan 2027-2031. Dipastikan, seluruh tahapan seleksi tanpa pungutan biaya alias gratis.
“Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya. Karena itu, masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat mengikuti proses seleksi, sesuai ketentuan yang telah ditetapkan,” kata Asisten Administrasi Sekda Jawa Tengah selaku Ketua Tim Seleksi, Dhoni Widianto.
Dia menjelaskan, dokumen pendaftaran dapat dikirim secara langsung maupun melalui jasa pengiriman kepada Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah di Dinas Komunikasi, Informatika dan Digital (Diskomdigi) Provinsi Jawa Tengah, Jalan Menteri Supeno I Nomor 2, Semarang.
Penerimaan dokumen pendaftaran, imbuh Dhoni, berlangsung mulai 13 Agustus hingga 28 Agustus 2026. Untuk dokumen yang dikirim melalui jasa pengiriman, batas waktu mengikuti cap pos, resi pengiriman, atau bukti jasa pengiriman online. Seleksi administrasi dijadwalkan berlangsung pada 4-10 September 2026. Hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 14 September 2026, sedangkan tahapan seleksi berikutnya akan diumumkan kemudian.
Ditambahkan, calon peserta harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain Warga Negara Indonesia, memiliki integritas dan tidak tercela, tidak pernah dipidana karena tindak pidana yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih, serta memiliki pengetahuan dan pemahaman mengenai keterbukaan informasi publik. Peserta juga harus memiliki pengalaman dalam aktivitas badan publik, bersedia bekerja penuh waktu, berusia sekurang-kurangnya 35 tahun, serta sehat jasmani dan rohani.
Sejumlah dokumen yang harus disiapkan meliputi surat pendaftaran, daftar riwayat hidup, foto terbaru, salinan KTP beralamat di Jawa Tengah, ijazah minimal S1 atau sederajat, SKCK, surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari keanggotaan dan jabatan di badan publik apabila terpilih, serta surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu.
Peserta wajib melampirkan surat dari tim pemeriksa kesehatan rumah sakit pemerintah yang menerangkan sehat jasmani, sehat rohani, dan bebas narkoba. Informasi dan formulir pendaftaran dapat diakses melalui laman Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah. Peserta juga dapat memperoleh informasi secara langsung di Sekretariat Tim Seleksi di Diskomdigi Jateng.
Informasi selengkapnya, bisa diakses di https://jatengprov.go.id/rilis/pendaftaran-seleksi-calon-anggota-komisi-informasi-jateng-periode-2027-2031, atau https://kipjateng.jatengprov.go.id/home/pengumuman-seleksi-komisioner/. (Lind)


