Yuda dan Anisah
PersadaPos, SEMARANG – Dela Fatwa Yuda, SE, SH, MKn, CRA dan Anisah, SH dari Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Peduli Hukum Indonesia (DPP LPHI) selaku kuasa hukum dari orang tua tiga korban pelecehan seksual sejenis yang masih di bawah umur yaitu, NAS, AIPC dan ARHR meminta agar perkara yang telah dilaporkan kliennya hampir setahun lalu ke Polrestabes Semarang segera diselesaikan sebagaimana aturan hukum yang berlaku.
Kepada wartawan Yuda dan Anisah menjelaskan, bahwa kliennya telah melaporkan AR ke Polrestabes Semarang atas dugaan perlakuan tidak senonoh terhadap anak di bawah umur, 8 September 2025 lalu.
Kliennya merasa kecewa, karena hingga saat ini, dugaan Tindak Pidana Kejahatan Perlindungan Anak sebagaimana diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak itu perkembangan penanganan kasusnya tidak sesuai harapan, bahkan terkesan stagnan atau terhenti.
Tiga orang tua korban tersebut telah memberi kuasa kepada kedua advokat dari LPHI untuk mengurus penyelesaian perkara yang lama terbengkalai itu.
Dalam laporan pihak korban yang diterima AKP Damuri, SH itu, orang tua NAS mengatakan bahwa anaknya NAS menjadi korban pelecehan seksual sejenis (sesama laki-laki) yang diduga dilakukan terlapor AR. “Sudah hampir satu tahun, namun belum ada perkembangan signifikan yang diterima pelapor. Terduga pelaku juga masih bebas,”ujar Yuda.
Yuda dan Anisah akan menanyakan kembali ke Polrestabes Semarang, mengapa perkara itu terkesan mandeg. “Ada apa dengan AR sehingga perkara ini seolah terhenti?” tanya Yuda.
Padahal, ujar Anisah menyambung rekannya, perkara ini sangatlah sensitif. Bila benar terjadi, perilaku terlapor sangatlah membahayakan. “Dikhawatirkan akan semakin banyak lagi jadi korbannya,” katanya, sambil menambahkan selain ketiga korban yang minta bantuan kepada LPHI, masih banyak korban lain yang memilih penyelesaian damai dengan terduga pelaku.
Pelecehan seks sejenis, lanjut Anisah, adalah kejahatan yang sangat berbahaya dan bisa mengancam masa depan korban. Apalagi korbannya adalah anak-anak di bawah umur.
Korban akan mengalami dampak psikis yang mendalam. Kehilangan percaya diri dan rasa aman sering menguntit korban kejahatan seksual ini. Trauma yang sulit dihilangkan.
Umumnya, lanjut Anisah, korban akan terjangkit trauma akut dan gangguan stres pascatrauma. Seringkali mengembangkan gejala PTSD (Post Traumatic Stress Disorder-Red).
“Betul-betul sangat berbahaya,” tegasnya.
Karena begitu berbahayanya, ungkap Anisah, hampir semua negara di dunia ini serius memerangi perilaku menjijikkan itu.
Presiden Prabowo bahkan sampai menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 yang dengan tegas menyebut Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender dan Queer (LGBTQ) adalah bentuk ancaman nonmiliter terhadap kedaulatan negara dalam dimensi sosial dan budaya.
“Bahkan tersebar berita, Rusia menyetarakan perilaku LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender-Red) ini dengan terorisme,” ungkapnya.
Mengingat bahaya besar yang mengancam generasi muda tersebut, Yuda dan Anisah bertekad memperjuangkan hak hukum para korban. Agar mereka terbebas dari bahaya dan sekaligus mencegah jatuhnya korban lain.
“Demi masa depan generasi muda harapan bangsa, kami minta aparatur penegakan hukum dalam hal ini, Polrestabes Semarang, jangan bermain-main. Jangan sepelekan perkara ini. Tangani kasus ini secara serius,” pinta Anisah. (Lind)


