By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
persadapospersadapospersadapos
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Reading: Ada Penghapusan Tunggakan Pajak Hingga 10 Tahun
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
persadapospersadapos
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadapos News Network. All Rights Reserved.
persadapos > Blog > Ragam > Ada Penghapusan Tunggakan Pajak Hingga 10 Tahun
Ragam

Ada Penghapusan Tunggakan Pajak Hingga 10 Tahun

admin persadapos
Last updated: 2025/04/11 at 6:55 PM
admin persadapos 2 bulan ago
Share
SHARE

Ahmad Lutfhi berbincang-bincang dengan warga yang memanfaatkan program penghapusan tunggakan PKB di Semarang, Kamis, 10 April 2025. (Foto:Dok)

PersadaPos, Semarang – Ruang tunggu di Kantor Samsat Banyumanik II Kota Semarang sudah penuh dengan para warga, saat Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi meninjau lokasi tersebut, Kamis, 10 April 2025 pagi.

Para warga tersebut sedang mengurus pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), baik kendaraan roda dua maupun roda empat.

Di salah satu kursi tunggu, salah seorang warga Jateng, Sudiran nampak memegang beberapa kertas yang akan dibawanya ke loket.

Air mukanya nampak ceria saat dihampiri oleh Ahmad Luthfi. Mereka nampak berbicang-bincang hangat.

Sudiran adalah salah satu calon pembayar pajak kendaraan bermotor yang mendapatkan keringanan pemutihan dari kebijakan Gubernur Ahmad Luthfi. Tak tanggung-tanggung, motor yang biasa ia kendarai nunggak pajak selama satu dasawarsa atau 10 tahun.

“Saya belum bayar pajak 10 tahun Pak,” kata Sudiran saat ditanya Ahmad Luthfi.

Sudiran yang datang bersama keluarganya mengaku mengalami kesulitan ekonomi. Sepeda motor itu dulunya ia beli dengan cara kredit.

Begitu ada informasi adanya program keringanan pemutihan tunggakan pajak, ia langsung memanfaatkannya.

“Sangat meringankan sekali program ini. Karena sebagian uang bisa untuk mencukupi kebutuhan keluarga,” ucap pria asal Kaliwungu Kendal tersebut.

Setali tiga uang, warga Pedurungan Kota Semarang, Ali Subana juga memanfaatkan program pemutihan itu, sebab sepeda motornya sudah menunggak pajak tiga tahun. Ia mengaku senang karena dapat keringanan.

“Saya cek itu Rp650 ribu. Tapi belum tahu ini nanti jadi berapa. Masih nunggu panggilan untuk bayar,” kata Ali.

Wajib pajak lainya yang bernama Hastanti mengaku proses pembayaran di program pemutihan pajak ini cepat dan mudah. Bahkan dalam prosesnya ia dibantu diarahkan oleh petugas pajak.

“Program ini sangat membantu saat kondisi ekonomi seperti ini,” kata Hastanti.

Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi sengaja berkeliling di Kantor Samsat untuk mengecek respon warga terhadap program pemutihan tersebut. Lantaran laporan yang didapatnya, warga rela antre untuk mendapatkan keringanan bayar tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Dirinya pun lebih banyak berdialog dengam warga. “Ada yang nunggak 3 tahun, 5 tahun bahkan 10 tahun. Ini jadi stimulus untuk meringankan masyarakat,” jelas Ahmad Luthfi.

Di sisi lain, melalui program pemutihan ini, sebagai sarana meningkatkan kesadaran bayar pajak oleh masyarakat. Pajak ini akan menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan digunakan untuk membiayai pembangunan wilayah Jawa Tengah.

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 di Provinsi Jawa Tengah ini terdiri dari berbagai keringanan. Masyarakat bisa mendapatkan penghapusan semua denda dan pokok tunggakan plus denda tunggakan jasa raharja. Pelaksanaan ini mulai pada tanggal 8 April hingga 30 Juni 2025. (Lind)

You Might Also Like

Dua Petinju Kota Semarang Rebut Tiket Semi Final Popda Jateng 2025

Sita Perhatian, Peserta Cabor Tinju Popda Jateng 2025 Membeludak

Atasi Rob Demak, Pemprov Jateng Usulkan konsep Hybrid Sea Wall untuk Perpanjangan Tanggul Laut

Ahmad Luthfi Minta Pengusaha Muda Berkontribusi dalam Pembangunan Daerah

Popda Jateng 2025 Diikuti 2344 Atlet

TAGGED: Gubernur Jateng Ahmad Luthfi, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Penghapusan tunggakan dan denda, persadapos.com
admin persadapos 11/04/2025 11/04/2025
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Previous Article Para Wakil Rakyat Dapil Jateng Apresiasi Forum Senayan Gagasan Ahmad Luthfi
Next Article Ahmad Luthfi Dapat Dukungan OJK dalam Membangun Perekonomian Daerah
about us

Persada Pos

  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
persadapospersadapos
© PT Persada Media Sejahtera. All Rights Reserved.
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Go to mobile version
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?