By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
persadapospersadapospersadapos
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Reading: Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak dan Denda 
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
persadapospersadapos
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadapos News Network. All Rights Reserved.
persadapos > Blog > Blog > Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak dan Denda 
Blog

Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak dan Denda 

admin persadapos
Last updated: 2025/03/24 at 9:10 PM
admin persadapos 3 bulan ago
Share
SHARE

Ahmad Luthfi didampingi Gus Yasin menyampaikan keterangan pers terkait penghapusan tunggakan dan denda PKB, Senin, 24 Maret 2025. (Foto:Dok)

PersadaPos, Semarang – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk warganya. Keringanan itu berupa program pembebasan atau penghapusan tunggakan nilai pokok pajak beserta denda yang berlaku.

Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi menyatakan, program ini berlaku mulai 8 April hingga 30 juni 2025 mendatang. Program itu menyasar kepada wajib pajak yang belum menyalurkan pembayaran PKB dalam periode sekian tahun ke belakang.

Kemudahan itu dilandaskan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah Nomor 31 tahun 2024 tentang pengelolaan piutang daerah. Dari penerapan relaksasi pajak berlandaskan pergub tersebut, diharapkan akan merangsang penyaluran piutang PKB sekira Rp2,8 triliun di Jateng.

Untuk mendapatkan keringanan tersebut, masyarakat bisa mendatangi langsung ke Samsat terdekat dan kemudian membayar pajak berjalan tahun ini (2025).

Dengan membayar pajak untuk tahun 2025 di periode program yang diberlakukan, maka PKB dan denda yang belum ditunaikan pada tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan.

“Kita akan lakukan penghapusan pokok pajak PKB dan dendanya, tetapi dengan batas waktu. Dan ini harus cepat. Karena apa? Hanya kesempatan ini yang kita berikan,” Luthfi di kantornya pada Senin 24 Maret 2025.

Dengan adanya program tersebut, masyarakat merasa diringankan pajaknya, sementara Pemprov Jateng tetap peroleh pendapatan dari sektor tersebut.

Luthfi menyatakan, telah melakukan rapat dengan lintas sektor untuk sosialisasi program tersebut. Di antaranya dengan kepala daerah, Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, hingga Jasa Raharja.

Di tempat yang sama, Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jateng, Triadi menambahakan, sebagai bentuk dukungan ke Pemprov Jateng, instansi tersebut menghilangkan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) pada tahun-tahun sebelumnya.

Kepala Bapenda Jateng, Nadi Santoso, menambahkan, potensi PKB di Jateng ada sekira 12 juta obyek kendaraan. Dari jumlah tersebut, sekitar 5 juta unit kendaraan belum dibayarkan pajaknya.

“Capaian pendapatan PKB triwulan pertama 2025, sudah mencapai 20 persen,” kata dia.

Pihaknya terus mengupayakan sosialisasi kepada masyarakat untuk membayar pajak, salah satunya melalui program relaksasi pembebasan tunggakan dan denda, bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) sebagai salah satu mitra pembayaran PKB Pemprov Jateng, dan lainnya (Lind)

You Might Also Like

Dua Petinju Kota Semarang Rebut Tiket Semi Final Popda Jateng 2025

Sita Perhatian, Peserta Cabor Tinju Popda Jateng 2025 Membeludak

Atasi Rob Demak, Pemprov Jateng Usulkan konsep Hybrid Sea Wall untuk Perpanjangan Tanggul Laut

Ahmad Luthfi Minta Pengusaha Muda Berkontribusi dalam Pembangunan Daerah

Popda Jateng 2025 Diikuti 2344 Atlet

TAGGED: Gubernur Jateng Ahmad Luthfi, Pajak Kendaraaan Bermotor (PKB), Penghapusan tunggakan dan denda, persadapos.com
admin persadapos 24/03/2025 24/03/2025
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Previous Article Buka Posko Terpadu Lebaran, Ahmad Luthfi: Berikan Pelayanan Terbaik 
Next Article Pemprov Jateng Usulkan Hutan Muria Jadi Taman Hutan Rakyat
about us

Persada Pos

  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
persadapospersadapos
© PT Persada Media Sejahtera. All Rights Reserved.
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Go to mobile version
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?