Teguh Fitrianto Widodo,SH
PersadaPos, Depok – Bohong besar itu. Tidak ada pengeroyokan terhadap Untung Riyanto di rumahnya.
Sangkalan tersebut disampaikan koordinator Penasehat Hukum (PH) terlapor ZMD, Teguh Fitrianto Widodo SH, yang dilaporkan Untung Riyanto ke Polresta Depok atas dugaan pengeroyokan terhadap dirinya.
Dalam pemberitaan beberapa media yang bersumber dari pelapor dikatakan bahwa Untung Riyanto mengalami pengeroyokan yang mengakibatkan dirinya cedera, babak belur.
“Saya tegaskan bahwa, fakta yang kami peroleh setelah menelusuri kasus ini, tidak ada kejadian atau peristiwa pengeroyokan itu,” tegas Teguh.
Pengacara dari Lembaga Peduli Hukum Indonesia (LPHI) DPD Jawa Barat itu lalu menceritakan kronologi kasus tersebut.
Bahwa benar ZMD bertemu dengan Untung Riyanto di salah satu tempat Karaoke di kawasan Jl. Tanah Baru, Kecamatan Beji, Depok, Rabu, 15 Januari 2025 sekitar pukul 20.30 WIB.
Terlapor berada di sana bersama relasinya yang bermaksud bertemu Ani yang adalah istri Untung Riyanto. Ani diminta pertanggungjawaban atas titipan uang yang pernah diterimanya terkait duatu proyek yang sejak tahun 2022 tak ada pertanggungjawaban, atau respon positif dari istri pelapor itu.
Memang, sudah terbiasa mereka bertemu di tempat karaoke yang diduga ilegal tersebut. Tempat tersebut selama ini menjadi titik temu mereka dalam berkomunikasi berbagai hal, termasuk urusan proyek yang mereka ikuti itu.
Dalam keadaan jemu karena menunggu cukup lama, tiba-tiba muncul Untung Riyanto. Terjadilah pembicaraan yang berujung pertengkaran. Dalam pertengkaran itu Untung mengeluarkan perkataan yang menyakitkan hati terlapor.
Terpancing emosi, ZMD kemudian menampar Untung. “Ya, klien kami yang merasa harkat dan martabatnya diserang spontan menampar Untung. Betul melakukan penamparan dan hanya sekali. Sekali lagi saya tegaskan ditampar hanya satu kali, itupun karena merasa harga dirinya dilecehkan,”urai Teguh.
Menjelang pulang, lanjut Teguh, emosi ZMD kembali bergejolak, mungkin, saya tegaskan mungkin ya, akibat pengaruh minuman yang ditenggak terlapor sewaktu menunggu. Dia mengambil kursi dan akan memukul terlapor. Tetapi, salah seorang saksi di tempat tersebut berhasil menghalangi dan melerai, sehingga tidak sampai mengenai Untung.
“Jadi tidak benar pelapor diseret dari lantai 2 rumahnya, apalagi dikeroyok,”kembali Teguh menegaskan.
“Kejadiannya juga di tempat karaoke, tepatnya sekitar meja kasir dan yang melakukan penamparan satu kali hanya satu orang, yaitu klien kami itu,” ungkapnya.
Selaku advokat yang menerima Surat Kuasa dari terlapor, bersama empat rekannya yaitu Denny Mulder SH, MH, Guntur Saputra, SH, Gandung Setiabudi, SH, serta Tantri Maulana SH, MH sudah menyiapkan fakta-fakta sebagai bukti bahwa kliennya tidak melakukan pengeroyokan.
Teguh juga berharap, media yang ikut menyebarluaskan kebohongan itu, segera melakukan ralat, sesuai fakta yang ditemukan pihak PH.
ZMD kini diamankan pihak Polresta Depok. Untuk itu Tim Kuasa Hukum berharap kliennya bisa segera dibebaskan. “Kami juga berharap kebohongan pelapor mendapat perhatian dari Polresta Depok,” pungkasnya. (Lind)