Uswatun Hasanah
PersadaPos, SEMARANG — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AKB) bergerak cepat menangani kasus perundungan, yang melibatkan siswa sekolah dasar (SD) di Kabupaten Pemalang.
Kepala DP3AKB Provinsi Jawa Tengah, Uswatun Hasanah mengatakan, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Pemalang, setelah informasi mengenai kasus tersebut muncul pada 30 September 2026. Dalam hal ini, Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos KBPP) Pemalang.
“Sejak berita masuk pada 30 September, kami langsung berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak dan Dinas Sosial Kabupaten Pemalang,” kata Uswatun, saat menyampaikan hasil audiensi dengan pihak terkait ditemui di kantornya di Semarang, Rabu (7/10/2026) sore.
Menurut dia, koordinasi dilakukan karena penanganan kasus berada dalam kewenangan pemerintah kabupaten, sedangkan Pemprov Jateng memberikan dukungan sesuai kewenangannya.
Koordinasi tersebut dilakukan dua kali, yakni secara virtual pada 2 Oktober, dan kunjungan langsung ke Pemalang pada 7 Oktober 2026, dengan melibatkan sejumlah pihak terkait.
Dalam pertemuan tersebut, DP3AKB Jateng berkoordinasi dengan Dinas Sosial KBPP Kabupaten Pemalang, Polres Pemalang, Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang, serta UPTD terkait.
Uswatun mengatakan, Polres Pemalang telah melakukan sejumlah langkah penanganan sesuai prosedur, mulai dari pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara, pengamanan barang bukti, pemeriksaan pihak terkait, hingga penelusuran informasi di media sosial. Hasil pemeriksaan forensik terhadap korban masih menunggu proses dari pihak berwenang, sehingga kesimpulan perkara belum dapat disampaikan secara terbuka.
Di sisi lain, Pemkab Pemalang juga telah melakukan pendampingan psikososial. Pekerja sosial mendampingi dua terduga pelaku, termasuk ketika menjalani pemeriksaan di Polres Pemalang.
Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang, terang Uswatun, juga telah menonaktifkan kepala sekolah untuk sementara, guna memastikan proses pemeriksaan dapat berlangsung tanpa gangguan. Pemprov Jateng turut memastikan pendampingan diberikan kepada korban, keluarga, saksi, maupun pihak lain yang membutuhkan dukungan psikologis.
“Kesedihan keluarga korban jangan ditambah, dengan memikirkan hal-hal yang seharusnya secara normatif sudah berjalan,” sorotnya.
Diterangkan, DP3AKB Jateng juga berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, untuk membantu memastikan keberlanjutan pendidikan anggota keluarga korban yang masih bersekolah.
Uswatun menyebut keluarga korban masuk dalam kelompok desil satu, sehingga pihaknya mengupayakan dukungan pendidikan berupa beasiswa bagi anak-anak dalam keluarga tersebut.
Selain penanganan kasus, Pemprov Jateng mendorong penguatan pencegahan perundungan di satuan pendidikan. Salah satunya melalui penerapan sekolah yang aman dan nyaman bagi anak, serta pemasangan kamera pengawas atau CCTV di titik-titik rawan.
“Semua sekolah harus ada gerakan pemasangan CCTV yang dipantau tim khusus, sehingga tidak hanya menjadi rekaman setelah kejadian,” tegasnya.
Uswatun juga mendorong penguatan kompetensi guru dalam menciptakan pembelajaran yang inklusif, membangun kebersamaan, menghargai keberagaman, serta memperkuat hubungan emosional antara guru dan siswa.
Menurutnya, sekolah tidak hanya menjadi tempat transfer pengetahuan dan keterampilan, tetapi juga pembentukan sikap dan karakter anak.
“Pembelajaran harus membangun bonding, termasuk penguatan keberagaman dan kebersamaan,” ujarnya.
Pemprov Jateng juga tengah menyiapkan sistem informasi yang dapat memantau kasus kekerasan terhadap anak di Jawa Tengah, sekaligus perkembangan penanganannya.
Selain itu, DP3AKB Jateng mempertimbangkan penguatan kanal pengaduan langsung di sekolah melalui kotak pengaduan agar anak yang takut melapor secara langsung tetap memiliki akses untuk menyampaikan persoalan.
Uswatun menegaskan penanganan kekerasan terhadap anak membutuhkan kerja bersama antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, sekolah, keluarga, dan masyarakat.
“Kita tidak bisa mengerjakannya sendiri-sendiri. Hilang satu di sini, muncul lagi di sini, apalagi media sosial ada di mana-mana,” ujarnya.
Uswatun juga mengingatkan masyarakat dan media, agar tidak menyebarluaskan identitas, foto, video, maupun informasi pribadi anak yang berkaitan dengan perkara, serta tidak membangun kesimpulan sebelum proses pemeriksaan selesai. Perlindungan terhadap anak harus menjadi prioritas agar proses hukum tetap berjalan objektif, sekaligus kondisi psikologis anak dan keluarganya tetap terjaga.
“Kami siap memberikan dukungan apabila Kabupaten Pemalang membutuhkan bantuan sesuai kewenangan Pemprov Jateng,” ujarnya.
Untuk diketahui, seorang siswa kelas 2 SDN 1 Kebondalem, Kabupaten Pemalang, berinisial A (7), meninggal dunia setelah diduga menjadi korban perundungan oleh kakak kelasnya. Korban meninggal dunia pada Rabu (30/10/2026), setelah sempat dirawat di RSUD dr M Ashari Pemalang sejak Kamis (17/9/2026). Kasus tersebut saat ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. (Lind)


