Catatan: Anisah, SH
PersadaPos, SEMARANG ‐ Belakangan ini kian marak terjadi tindak kekerasan yang melibatkan anak-anak di bawah umur. Bukan Cuma anak yang menjadi korban, tetapi tak jarang, justru pelakunya juga dari kalangan anak.Tewasnya seorang siswa Sekolah Dasar (SD) di Pemalang sebagai contoh, para pelakunya juga anak-anak.
Mengapa anak-anak era digital ini bengis, bahkan tega melakukan tindak kekerasaan terhadap teman sebayanya?
Banyak faktor memang yang mempengaruhi. Di antaranya kian meredupnya pendidikan budi pekerti terhadap anak, baik di lingkungan lembaga pendidikan dasar maupun di lingkungan keluarga. Indikasinya jelas. Banyak sekali ditemukan kejadian-kejadian yang merujuk pada semakin buruknya budi pekerti yang diperlihatkan oleh anak-anak saat ini.
Banyak kita temukan video yang beredar di media sosial (medsos) yang memperlihatkan keganasan seorang anak yang memukuli dan menendang gurunya. Tak sedikit pula sekelompok anak menghajar anak lainnya dan sengaja direkam dan dipertontonkan ke publik.
Para guru tak berani melakukan pembinaan budi pekerti, karena takut dikriminalisasi melalui celah-celah aturan undang-undang perlindungan anak.
Memang banyak faktor penyebabnya, namun yang ingin penulis tekankan adalah masih lemahnya aturan dan pelaksanaan hukum sebagai salah satu faktor masih terulangnya kasus-kasus kekerasan di kalangan anak-anak ini.
Upaya Pencegahan
Tragedi tragis perundungan ( bullying ) yang terjadi di SD Negeri Kebon dalem 1 Pemalang yang merenggut nyawa seorang siswa Sekolah Dasar tersebut menjadi duka mendalam sekaligus alarm keras bagi dunia pendidikan Indonesia.
Peristiwa dimana kekerasan fisik dan psikologis terjadi hingga berujung maut, menegaskan bahwa kekerasan anak bukan sekedar kenakalan biasa, melainkan ancaman nyata yang harus dihentikan secara massif.
Agar tragedi kelam seperti Pemalang tidak terulang di wilayah manapun, diperlukan pembaharuan komitmen dan langkah konkret yang melibatkan sekolah, keluarga, masyarakat dan pemerintah.
Tanggung Jawab Sekolah
Perlu dilakukan Evaluasi & Pertanggungjawaban Ekosistem Sekolah.
Sekolah memiliki kewajiban mutlak untuk menyediakan lingkungan aman bagi peserta didik .
Mengoptimalkan Penjagaan dan Pengawasan. Kasus kekerasan sering terjadi di sudut – sudut sekolah saat jam istirahat atau jam kosong. Pengawasan piket guru, penyebaran petugas, serta penempatan CCTV di area rawan ( blind spots ) harus diperketat.
TPPK ( Tim Pencegahan Penanganan Kekerasan ) di sekolah perlu diperkuat. Tidak boleh sekedar formalitas sporadis saja. Anggota TPPK harus terlatih dan dibekali cara mendeteksi perubahan gestur, tubuh, luka fisik atau trauma pada anak sejak dini.
Kanal Aduan Rahasia yang terjamin juga perlu disediakan. Korban sering enggan berucap atau speak up karena takut ancaman atau intimidasi dari pelaku.
Sekolah wajib menyediakan sistem pelaporan anonim dan aman ( Kotak Aduan , Layanan Pesan Langsung ) yang bisa langsung direspon tanpa mempertemukan korban dan pelaku secara gegabah.
Pihak Sekolah yang lalai akan tanggung jawabnya harus ditindak tegas. Jatuhkan sanksi administratif dan evaluasi tegas bagi pengelola sekolah yang terbukti abai atau mencoba menutupi tindak kekerasan di lingkungan sekolah.
Peran Sentral Keluarga
Keluarga merupakan benteng utama pencegahan karakter kekerasan maupun perlindungan awal korban.
Tingkatkan kepekaan terhadap perubahan perilaku anak ( deteksi dini ). Orang tua perlu menyadari perubahan emosional anak. Beri perhatian khusus ketika terjadi perubahan drastis dari anak periang menjadi pendiam, takut pergi ke sekolah, keluhan sakit fisik tanpa sebab jelas ( seperti sakit perut, pusing )hingga barang pribadi rusak harus segera di respon sebagai potensi ke arah indikasi terjadi perundungan.
Orang tua juga harus membangun komunikasi inklusif dan aman. Ciptakan suasana rumah yang membuat anak nyaman bercerita tanpa rasa takut dimarahi atau disalahkan.
Tanamkan empati sejak dini. Edukasi anak agar tidak menjadi pelaku serta berani menjadi upstander ( pembela ) yang melaporkan tindakan salah ketika melihat temannya disakiti.
Peran Pemerintah
Penegakan hukum yang adil dan memberikan efek jera hemat penulis menjadi salah satu kunci penting dalam pencegahan. Meskipun melibatkan anak di bawah umur, kasus kekerasan yang menyebabkan kematian harus ditangani secara transparan dan tegas.
Penerapan Sistem Peradilan Pidana Anak ( SPPA ) secara tepat, proses hukum terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum ( ABH ) harus tetap berjalan sesuai koridor hukum tanpa memunculkan persepsi kebal hukum di masyarakat.
Hemat penulis, SPPA di Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang – Undang No 11 Tahun 2012, perlu direvisi supaya bisa berazaskan keadilan bagi semuanya. Diperlukan penekanan yang lebih tegas lagi terkait tanggung jawab Anak yang Berhadapan dengan Hukum ( ABH ) dan orang tuanya. Saat ini tidak bisa tersentuh oleh hukum karena penerapan UU tsb dinilai terlalu lembut dan tak memberikan efek jera.
Tanggung jawab orang tua pelaku
Mekanisme tanggung jawab moral dan material dari orang tua pelaku atas pengawasan dan pengasuhan anak mereka yang terbukti melakukan kekerasan fatal harus di berikan sanksi yang tegas.
Orang tua tidak boleh lepas tangan atas tindak kekerasan yang dilakukan anaknya. Orang tua harus diminta pertanggungjawabannya, atas kelalaiannya mendidik dan membina anak.
Peran Masyarakat dan Media Sosial
Hentikan pembiaran stigma “ Hanya Bercandaan Anak – anak “. Masyarakat harus berhenti menganggap bahwa pemukulan, intimidasi atau ejekan massif sebagai hal lumrah dalam proses tumbuh kembang anak.
Sinergi Lingkungan Tempat Tinggal, RT, RW , Komunitas lokal harus ikut mengawasi interaksi anak – anak di luar jam sekolah agar kekerasan antar sebaya tidak berpindah tempat dari sekolah ke lingkungan pemukiman.
Edukasi penggunaan media sosial. Hindari menyebarkan rekaman kekerasan atau data pribadi anak secara massif demi menjaga psikologis keluarga korban serta mencegah dampak copycat ( peniruan ) oleh anak yang lain.
Nyawa anak tidak boleh terenggut sia-sia , penghentian perundungan tidak cukup hanya slogan dan surat edaran saja tetapi membutuhkan aksi nyata, ketegasan pengawasan dan ketegasan hukum agar setiap anak dapat merasa aman saat menuntut ilmu.
*Anisah, S.H. (Ketua DPC Lembaga Peduli Hukum Indonesia Kota Semarang, Sekretaris Bid Informasi & Komunikasi PERADI RBA Kota Semarang, Ketua Permata Sejati ( Komunitas Pemerhati Perempuan & Anak )
