PersadaPos, SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah siap menjembatani aspirasi masyarakat Kabupaten Semarang terkait rencana proyek pengembangan energi panas bumi (geothermal) di kawasan Gunung Ungaran.
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen menyatakan, siap membuka ruang dialog secara transparan bagi warga yang menyampaikan aspirasi, kekhawatiran, atau keberatan terhadap dampak proyek energi terbarukan itu.
“jadi ini kan keputusan izin dari pemerintah pusat. Jadi kita saat ini masih mendalami, kita di pemerintah provinsi siap menjembatani aspirasi masyarakat,” kata Taj Yasin Maimoen usai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jateng, Semarang, Kamis, 3 September 2026.
Menurutnya, setiap kekhawatiran masyarakat merupakan masukan penting untuk didiskusikan bersama agar ditemukan solusi terbaik bagi seluruh pihak.
Ia menjelaskan, bahwa jajaran Pemprov Jateng saat ini tengah mengumpulkan dan mengkaji data-data teknis mengenai dampak pengembangan potensi geotermal di lapangan.
Taj Yasin mengatakan, kebijakan nasional berfokus pada pengembangan energi hijau (green energy). Menurutnya, pemanfaatan energi terbarukan tidak boleh sampai merusak ekosistem lingkungan hidup.
Dalam kesempatan itu, sosok yang akrab disapa Gus Yasin ini juga menekankan bahwa setiap aktivitas di sektor pertambangan dan energi yang bersinggungan langsung dengan lingkungan pemukiman, harus memprioritaskan faktor keselamatan, kelestarian lingkungan, serta kesejahteraan masyarakat sekitar kawasan proyek.
Sebelumnnya, Kepala Bidang Energi Baru Terbarukan (EBT) pada Dinas ESDM Jateng, Dwi Suryono, membeberkan, eksplorasi proyek panas bumi di kawasan Gunung Ungaran sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 134.TK/EK.04/MEMBPE/2026. Namun prosesnya masih panjang untuk mencapai tahapan pengeboran dan penambangan panas bumi.
Lewat putusan itu, Kementerian ESDM kemudian mendelegasikan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) pada PT PLN Persero. Selanjutnya, ada tahapan perizinan yang harus dilalui, seperti KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) dan PPKH (Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan). Tidak sampai di situ, proyek tersebut juga harus mengantongi izin lingkungan atau Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
“Tentunya izin yang sudah dimiliki tidak serta-merta bisa langsung melakukan kegiatan. Ada pula forum dalam izin lingkungan, public hearing mengundang pihak terkait, seperti stakeholder, masyarakat, LSM untuk memberi saran dan masukan kegiatan tersebut,” papar Dwi melalui konferensi pers di Rumah Rakyat, Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu, 26 Agustus 2026
Dia menjelaskan, potensi energi panas bumi yang dihasilkan adalah 55 Megawatt (MW), dengan luasan mencapai 29.800 hektare (Ha). Dengan potensi tersebut, diperkirakan menyumbang 4-5 persen total bauran energi Baru Terbarukan (EBT) di Jawa Tengah. (Lind)
